Suasana Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021). | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Nasional

RUU ITE Didorong Masuk Prioritas 2022

Pembahasan perubahan UU ITE diharapkan dapat dimulai pada Oktober tahun ini.

JAKARTA—Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menyarankan agar pemerintah segera memasukkan usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE). Menurutnya, semakin cepat diusulkan, pemerintah dan DPR dapat merencanakan revisi UU ITE dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Hal itu dilakukan agar pembahasan perubahan UU ITE dapat dimulai pada Oktober tahun ini. "Guna mengejar timeline tersebut ada baiknya Naskah Akademik dan draf RUU-nya dikirimkan ke kami, sebelumnya mengingat keduanya menjadi syarat suatu RUU dapat masuk ke Prolegnas Prioritas," kata Christina kepada Republika, Rabu (21/4).

Dia mengapresiasi kerja Tim Kajian UU ITE bentukan pemerintah yang akhirnya menyepakati untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Ada sejumlah pasal yang memunculkan polemik karena sering disoal publik. Antara lain pasal terkait distribusi konten kesusilaan, pasal pencemaran nama baik, hingga pasal ujaran kebencian. Pasal-pasal tersebut dinilai multitafsir atau berpotensi menjadi pasal karet.

"Tim Kajian mana melibatkan kementerian/institusi yang memang bersentuhan dengan isu ini dalam kesehariannya dan perlu duduk bersama guna mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait permasalahan (potensi multi tafsir) UU ITE," ujar politikus Partai Golkar.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Iqbal juga mengapresiasi sikap pemerintah terkait revisi UU ITE. Ia menilai pemerintah peka terhadap masukan masyarakat.

"Menurut saya dengan adanya kesepakatan dari tim kajian revisi UU ITE untuk merevisi sejumlah pasal di dalam UU ITE, ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar dan memperhatikan masukan dari sebagian besar masyarakat yang menginginkan adanya revisi UU ITE," kata Iqbal kepada Republika.

Ia menambahkan, keberadaan beberapa pasal yang dianggap pasal 'karet' telah banyak menimbulkan korban di masyarakat. Politikus PPP itu meminta agar Tim Kajian UU secepatnya melaporkan hasil rumusan final revisi UU ITE ke Presiden.

"Nanti setelahnya jika Presiden menyetujui untuk merevisi UU ITE, maka draft revisi bisa diberikan ke DPR agar bisa dilakukan pembahasan. Karena di dalam pembahasan suatu UU harus adanya persetujuannya keduanya yaitu DPR dan Presiden," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menuturkan, saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi detail draf rencana revisi UU ITE. Hal itu dilakukan setelah pemerintah melalui Tim Kajian UU ITE mendalami sejumlah pasal yang menjadi perhatian publik. Menurut Johnny, draf rencana revisi yang saat ini masih difinalisasi akan segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami harapakan mudah-mudaan materi baik terkait kriteria implementatif (sub tim 1) maupun telaah substansi ( sub tim2) segera dapat dilaporkan kepada bapak Presiden," ujarnya.

Sebab, keputusan akhir apakah pemerintah bakal merevisi UU ITE tetap diserahkan kepada Presiden Jokowi. "Karena revisi UU harus secara formal melalui Presiden ke DPR RI," tegas politikus Partai Nasdem itu. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat