Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadhan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4/2021). | Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO

Nasional

THR Cair H-10 Lebaran

Pemerintah memberi kelonggaran THR bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

JAKARTA—Pemerintah menjanjikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri dilakukan H-10 Lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pihaknya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah merampungkan payung hukum pencairan THR tahun ini.

"Untuk ASN dan prajurit TNI-Polri, ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10," kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (19/4).

Namun, skema pemberian THR tahun ini belum bisa dipastikan. Pemerintah belum menjelaskan detail apakah seluruh jenjang PNS akan menerima THR atau seperti tahun lalu THR diberikan terbatas.

Pada 2020 lalu, tidak seluruh PNS mendapat THR akibat dampak pandemi. Pemerintah memutuskan bahwa THR hanya diberikan untuk PNS eselon III ke bawah dan pensiunan. Komponen besaran THR 2020 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2020.

Komponen itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara, bagi pegawai dan buruh swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Berdasarkan SE Menaker itu, THR bagi pegawai dan buruh harus dibayarkan penuh paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Menaker Ida Fauziah menuturkan, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 yang tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan bisa membayar maksimal H-1 Lebaran 2021. Syaratnya ada dialog untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja yang dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Menaker bahkan meluncurkan Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2021 untuk menampung pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. "Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Menaker Ida, di Jakarta, Senin (19/4).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker)

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, Posko THR 2021 melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja, serikat buruh, dan unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas Posko THR 2021.

Menaker Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ia berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak. Pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021 terancam sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat