Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabukke berjalan memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus mantan mensos Juliari Peter Batubara, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1/2021). | ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Nasional

Penyuap Juliari Peter Dituntut Empat Tahun

Keduanya dinilai terbukti menyuap mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ((JPU KPK) menuntut Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menyuap mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara Rp 1,95 miliar dan Rp 1,28 miliar terkait pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Suap dari keduanya diberikan melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos proyek tersebut. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Nur Azis saat membacakan surat tuntutan, Senin (19/4).

Selain hukuman kurungan, JPU juga menuntut keduanya dengan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam menyusun amar tuntutannya jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ardian dan Harry dilakukan di tengah bencana nasional atau Covid-19. "Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," kata jaksa.

photo
Jurnalis merekam sidang perdana terdakwa penyuap mantan menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. - (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Suap yang diberikan Ardian terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket. PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi, dan pupuk.

Pada 14 September 2020, PT Tigapilar dinyatakan sebagai penyedia sembako tahap 9 dan mendapat paket sebanyak 20 ribu paket sembako. Nuzulia lalu meminta fee sebesar Rp 30 ribu per paket karena Nuzulia akan berkoordinasi dengan Kemensos.

Uang fee diberikan melalui dua anak buah Juliari, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Fee diberikan secara bertahap, yaitu Rp 800 juta pada 15 Oktober 2020 dan akhir Oktober 2020 Rp 350 juta. Kemudian, pada November 2020 sebesar Rp 800 juta.

Sementara, Harry menyuap Juliari Rp 1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos Covid-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.

photo
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri atas) menyaksikan gelar barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12/2020) dini hari. - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Suap itu juga diberikan melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono. Suap diberikan bertahap sesuai dengan paket yang didapat PT Pertani mulai dari 1 Mei 2020 hingga Oktober 2020.

JPU juga menolak permohonan Harry untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator. "Penuntut umum berkesimpulan status 'justice collaborator' belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," kata Jaksa Ikhsan Fernandi.

Terhadap tuntutan tersebut, Ardian dan Harry akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin, 26 April 2021. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat