Pengurus masjid membagikan takjil gratis di halaman Masjid Al-Azhar, Jakarta, Rabu (14/4). Pengurus Masjid Al-Azhar membagikan takjil gratis sebanyak 500 paket yang dilakukan setiap hari di bulan suci Ramadhan dengan cara drive thru. Republika/Thoudy Bada | Republika/Thoudy Badai

Cahaya Ramadhan

Masjid Berkomitmen Terapkan Prokes Sepanjang Ramadhan

Masjid membentuk satuan tugas untuk menjaga dan memastikan prokes diterapkan maksimal.

YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melarang pelaksanaan kegiatan ibadah selama Ramadhan 1442 Hijriyah di masjid. Namun, pelaksanaannya harus dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, belum ada laporan pelanggaran prokes terkait penyelenggaraan ibadah selama Ramadhan di Kota Yogyakarta. Sebab, kata Heroe, hampir di semua masjid di Kota Yogyakarta selama ini sudah menjalankan shalat lima waktu dengan protokol kesehatan.

"Tidak ada masalah dari laporan lurah maupun mantri pamong praja (camat) terkait penyelenggaraan ibadah Ramadhan," kata Heroe di Yogyakarta, Rabu (14/4).

Pihaknya pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/1353/SE/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Kota Yogyakarta pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut sudah diatur ketentuan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

"Jadi ketentuan ibadah Ramadhan di masjid-masjid bukan sesuatu yang baru. Artinya ketika dilaksanakan shalat tarawih berjamaah bukan sesuatu yang baru bagi takmir masjid di Yogya," ujarnya.

Selain itu, juga diatur jaga jarak fisik sejauh satu meter antar jamaah. Kultum juga diatur untuk dilakukan maksimal 15 menit.

"Pengurus masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes dan mengumumkan ke seluruh jamaah," jelas Heroe.

Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan dan kecamatan, katanya, juga diminta untuk terus mengawasi penyelenggaraan ibadah di wilayahnya masing-masing. Termasuk pengawasan terhadap status zona Covid-19 di wilayahnya, terlebih saat ini masih ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Kalau dari segi PPKM, semua RT di Yogya memungkinkan masjid menyelenggarakan ibadah. Dari sisi epidemiologi, tidak ada kecamatan zona merah di Yogya," katanya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Masjid Istiqlal (masjidistiqlal.official)

Keputusan darurat

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi. Namun dalam kondisi darurat, pengurus masjid dapat mengambil keputusan yang diperlukan demi keamanan jamaah.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar, mengatakan kondisi darurat yang dimaksud seperti terjadinya perubahan dari zona hijau atau kuning ke zona oranye atau merah. Hal lainnya yaitu muncul klaster baru penyebaran Covid-19 secara masif di suatu wilayah. 

"Misalkan di suatu masjid atau mushola diketahui terjadi penularan Covid-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid," kata Fuad.

Dia mengimbau para pengurus masjid memiliki komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah setempat. Utamanya dalam hal pengawasan protokol kesehatan kegiatan ibadah Ramadhan. 

Fuad mengingatkan umat Islam agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Bahaya penularan Covid-19 itu masih nyata dan masih ada. Maka dari itu diperlukan ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya penularan ataupun tertular Covid-19, " jelasnya.

Di Riau, seluruh pengurus masjid diminta aktif mengawasi jamaah shalat Tarawih terkait penerapan protokol kesehatan. “Covid-19 mudah menular kepada jamaah yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti sehingga perlu lebih diantisipasi," kata Gubernur Riau Syamsuar. 

Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan selama pelaksanaan ibadah selama Ramadan, baik itu saat melaksanakan shalat fardu, Tarawih, Witir, dan tadarus. Untuk wilayah Riau, penyebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih fluktuatif. 

Setiap harinya, penambahan kasus positif masih di atas 200 kasus sehingga daerah zona merah yang berada di kabupaten/kota dianjurkan tidak melaksanakan Tarawih di masjid. "Selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan, menjadi tanggung jawab pengurus masjid dan mushala untuk menertibkan jamaah yang melaksanakan ibadah,” ujar Syamsuar.

Sesuai arahan dari pemerintah, apabila masuk dalam zona merah maka lebih baik shalat di ruma. “Jangan sampai nanti ada kasus baru dari penyebaran Covid-19," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.