Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras menggunakan alat berat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Banten, Senin (12/4/2021). | ANTARA FOTO/Fauzan

Nasional

PKS-PPP Pertahankan Nama RUU Minol

Nama RUU Larangan Minol masih berpeluang berubah sesuai dinamika dalam rapat Panja.

JAKARTA—Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) konsisten dengan nama Rancangan Undangan-Undangan Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). PKS dan PPP tak sepakat dengan usulan penggantian nama menjadi RUU Pengaturan Minol.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan RUU Larangan Minol perlu didukung masyarakat. Ia menganggap minol sebagai salah satu sumber pemantik kejahatan setelah diminum manusia. "PKS tetap konsisten bahwa minol pada dasarnya itu bukan konsumsi normal," kata Bukhori kepada Republika, Selasa (13/4).

Bukhori menyatakan PKS siap berjuang dalam rapat Panitia Kerja (Panja) agar nama RUU Larangan Minol tak mengalami perubahan. "Karenanya kami tetap berpandangan larangan minol sesuai dengan judul dalam prolegnas, kami (PKS) tetap minta tidak diubah," ujar Bukhori.

Sementara itu, anggota Baleg DPR dari PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengakui nama RUU Larangan Minol masih berpeluang berubah sesuai dinamika dalam rapat Panja. Ia belum bisa memastikan bagaimana pertarungan di rapat panja untuk mempertahankan frasa "larangan minol". "Bisa saja berubah namanya karena dinamika politik di rapat panja, tapi sampai saat ini PPP masih mengusulkan larangan," tegas Illiza.

Usulan perubahan nama RUU Minol datang dari Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas. Ia mengusulkan RUU Larangan Minol diubah menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minol. Menurutnya, konteks pengaturan atau pembatasan untuk mencari keseimbangan terhadap minol karena di satu sisi ada kerugian dari minol, tetapi di sisi lain sangat terkait dengan wisatawan yang datang ke Indonesia.

"Saya mengusulkan mengganti judul menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol," kata Supratman.

Namun, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek menilai wacana perubahan judul baru sebatas usulan anggota. Menurut dia, pembahasan RUU Minol masih sangat dinamis, termasuk terkait adanya usulan perubahan judul RUU. "Itu (usul perubahan judul RUU Minol) baru sebatas usulan anggota untuk mengubah judul," kata Awiek di Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan bahwa judul RUU Minol belum diubah karena sebagian anggota Baleg tetap menginginkan judul RUU tersebut tetap, yaitu Larangan Minol. Menurut politisi PPP itu, dinamika pembahasan RUU Minol masih panjang karena Baleg akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak-pihak terkait.

Ketua DPP PKB, Daniel Johan menyampaikan perlu ada batasan-batasan yang harus diatur terkait mana yang harus dilarang dan mana yang tidak perlu dilarang dalam RUU Minol. Ia tak ingin aturan ini menyamaratakan masyarakat karena akan berdampak terhadap mereka yang sudah biasa memproduksi minuman secara tradisional.

"Jangan hanya dilihat dari sisi buruknya tapi dari sisi manfaatnya juga perlu dilihat," ujar Daniel.

Daniel mendapati dalam RUU ini terdapat larangan menyimpan dan memproduksi minuman beralkohol. Padahal menurutnya, di kalangan masyarakat Indonesia banyak yang memproduksi untuk kepentingan upacara adat atau untuk kepentingan sendiri.

"Jangan sampai RUU ini ke depan malah mengkriminalisasi mereka," tegas dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat