Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY didampingi para kader menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3). Dala | Prayogi/Republika.

Kabar Utama

Kudeta Demokrat Kandas di Kemenkumham

Moeldoko diminta menerima keputusan Kementerian Hukum dan HAM

JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif diselenggarakannya KLB.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3). Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. 

Menkumham mengatakan, KLB tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam AD/ART tersebut. Utamanya, KLB tidak memenuhi dua pertiga perwakilan DPD serta separuh DPC serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC. 

Dia mengatakan, pemerintah menerima permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang pada 16 Maret lalu. Selanjutnya, Demokrat hasil KLB diminta melengkapi kekurangan berkas tersebut.

photo
Jurnalis mengamati layar telepon pintar konferensi pers dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Demokrat yang digelar secara virtual di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Pada konpers tersebut Menkumham Yasonna Laoly bersama Menko Polhukam Mahfud MD menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. - (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Yasonna menegaskan, Demokrat kubu KLB Deli Serdang saat ini sudah tidak bisa lagi mengajukan kembali kekurangan administratif yang ada. "Kalau mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami. Ada argumentasi AD/ART, itu diuji di pengadilan saja jangan di tempat kami," katanya.

Pada 1 Februari 2021, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti (AHY) mengungkapkan ada upaya kudeta partai oleh pihak di lingkaran dalam kekuasaan. Lusa harinya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengiyakan ada pertemuan dengan sejumlah kader Demokrat namun menyangkal akan melakukan kudeta.

Pada 26 Februari DPP Demokrat memecat tujuh kader senior yang diduga ikut merencanakan kudeta tersebut. Sejumlah kader Demokrat menggelar Kogres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatra Utara pada 5 Maret dan menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat hasil KLB.

AHY dan ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono bertekad melawan kala itu. Didampingi jajaran petinggi Demokrat dari 34 provinsi mendatangi kantor Kemenkumham menyerahkan bukti kepengurusan pada 8 Maret.

Keesokan harinya, giliran kubu KLB menyerahkan berkas permohonan pengesahan kepengurusan. Berkas yang masih kurang persyaratan tersebut kemudian dilengkapi dan diterima pada 16 Maret, kemudian dilengkapi lagi pada 22 Maret. Artinya, butuh dua pekan saja dari permohonan sampai berkas-berkas tersebut dinyatakan ditolak.

Jangka waktu tersebut tergolong lekas bila dibandingkan pengesahan atau penolakan kepengurusan tandingan parpol sepanjang masa pemerintahan Joko Widodo. Pengesahan munas tandingan Golkar, misalnya, memakan waktu lebih dari tiga bulan. Demikian juga pengesahan terkait dualisme PPP yang memakan waktu setahun lebih.

Pengesahan kali ini juga menjadi catatan karena untuk pertama kalinya pada masa Jokowi  pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan kubu yang berpotensi merapat ke pemerintahan. Dalam konflik-konflik terdahulu, pihak yang dimenangkan seperti kubu Agung Laksono di Gokar, kubu Romahurmuziy di PPP, kubu Muchdi PR di Partai Berkarya; seluruhnya membalik sikap partai yang semula beroposisi.

Menko Polhukam Mahfud MD mengiyakan bahwa pemerintah menindaklanjuti persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara dengan cepat. "Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini kok pemerintah lambat, ini mengulur-ngulur waktu. Hukumnya memang begitu," ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (31/3).

Dia menyebutkan, dengan dibacakannya putusan kemarin, maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara telah selesai. Setelah ini, langkah yang akan dilakukan pemohon sudah berada di luar urusan pemerintah.

"Itu sudah selesai berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni itu soal hukum dan sudah cepat," kata dia.

Mahfud menjelaskan, pemerintah tidak dapat melarang penyelenggaraan KLB yang dilakukan di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu itu. Menurutnya, jika pemerintah melarang kegiatan tersebut, maka itu akan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.

"Ketika ada gerakan yang namanya KLB, itu kan belum ada laporannya ke Kumham, belum ada dokumen apa pun, lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh," kata dia.

Setelah masuk, permohonan itu dipelajari selama sepekan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. "Yang ribut, saling tuding, KLB dan sebagainya, belum ada laporan ke Kumham. Laporan baru masuk Senin beberapa waktu lalu. Lalu Senin berikutnya dimintai diperbaiki (berkasnya), lalu sesudah tujuh hari kita putuskan. Hari ini sudah selesai," kata dia.

Sedangkan Agus Harimurti Yudhoyono mengapresiasi keputusan Kemenkumham. "Apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3).

Menurutnya, pernyataan Menkumham sekaligus menyudahi polemik dualisme di internal Partai Demokrat. "Tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat tegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Ketua umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono," ujar AHY.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menunaikan janjinya yang memastikan pemerintah menegakkan hukum dengan benar dan adil.

Gugat PTUN

Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kubu KLB Saiful Huda Ems mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan keputusan Kemenkumham. Langkah selanjutnya, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Keputusan Kementerian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Dr Moeldoko," ujar Saiful lewat keterangan resminya, Rabu (31/3).

Menurutnya, lewat PTUN, masih terbuka lebar bagi pihak untuk melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum. "Sebelum ada keputusan dari PTUN tidaklah elok bagi kubu yang telah menerima pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bertepuk dada. Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran," ujar Saiful.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Moeldoko (@dr_moeldoko)

Moeldoko belum mengeluarkan komentar terkait keputusan kemarin. Kendati demikian, menjelang keluar keputusan kemarin, ia dua kali melansir video di medsos.

Dalam video pertama yang dilansir pada Ahad (28/3), Moeldoko menekankan bahwa langkah politiknya merupakan otoritas pribadi yang tak terkait atasannya, Presiden Jokowi. "Untuk itu jangan bawa-bawa Presiden dalam persoalan ini," tegas dia. 

Moeldoko juga mengaku khilaf karena tak memberitahukan keluarganya terkait keputusan memimpin Partai Demokrat. Politikus Demokrat Andi Arief lekas menuding pernyataan tersebut sebagai upaya "cuci tangan".

Kemudian pada Selasa (30/3), ia kembali melansir video tentang kepantasan dirinya sebagai purnawirawan jenderal TNI AD terlibat sengkarut Partai Demokrat. "Saat ini, saya sebagai sipil, saya tetap konsisten dengan tugas tersebut, yaitu tugas menjaga demokrasi yang telah melekat di hati saya," ujar Moeldoko menekankan asumsi kubu KLB bahwa Demokrat tak lagi demokratis.

Sebaiknya Legawa

Ketua umum Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Moeldoko diminta menerima keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diumumkan kemarin. Pengamat menilai, keputusan itu sudah diambil secara adil dan prosedural.

photo
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen (kanan) berbincang dengan Politisi Partai Demokrat versi KLB Soflawati Mosaid (kiri) dan Darmizal (tengah) saat konferensi pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhoni mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

“Saya kira akan sulit bagi Pak Moeldoko untuk melakukan gugatan hukum lagi, cukuplah sudah. Karena alasan Kemenkumham sangat elementer. Itu saja tidak bisa dipenuhi,” kata pengamat politik sekaligus direktur eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti kepada Republika, Rabu (31/3).

Jika bersikeras memperjuangkan legalitas KLB, Moeldoko juga dinilai mempermalukan Presiden Joko Widodo. Sebab, langkah itu lainya melawan keputusan pemerintah yang dia sendiri merupakan anggotanya. “Sikap ini termasuk tidak pantas. Oleh karena itu, sangat sulit Moeldoko melakukan gugatan kecuali dia sudah mundur atau diberhentikan presiden,” kata Ray.

Sejak terlibat dalam KLB, Ray menilai Moeldoko sudah seharusnya diberi teguran keras dengan cara dinonaktifkan atau diberhentikan dari jabatan sebagai kepala staf kepresidenan (KSP). Tindakannya terkait Partai Demokrat dinilai tindakan tidak sesuai dengan kapasitas jabatan yang sedang diemban oleh Moeldoko. 

Ray Rangkuti juga menilai pemerintah sudah bersikap netral dalam menyelesaikan persoalan KLB Demokrat. “Dengan keputusan penolakan hasil KLB di Deli, menunjukkan kepada kita memang pemerintah dalam mencoba bersikap netral dan memang terlihat hasilnya seperti ini,” kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat