Sejumlah tenaga kesehatan memperlihatkan kartu vaksinasi Covid-19 di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/2/2021). | ADWIT B PRAMONO/ANTARA FOTO

Nasional

Pemerintah Tunggak Insentif Nakes Rp 1,48 Triliun

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia sedang ada verifikasi terkait insentif nakes.

JAKARTA – Pemerintah menyatakan masih memiliki tunggakan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) sebesar Rp 1,48 triliun. Saat ini tunggakan tersebut dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya menjanjikan pemberian insentif bagi nakes yang menjadi garda terdepan melawan Covid-19. “Tunggakan insentif nakes (tenaga kesehatan) yang dikelola rumah sakit yang di bawah Kemenkes langsung itu menurut catatan kami ada Rp 1,48 triliun,” ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Selasa (23/3).

Menurutnya, dana pembayaran insentif tenaga kesehatan sudah tersedia. Dana itu akan diambil dari dana yang diperoleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 5,28 triliun. Jumlah ini termasuk untuk insentif-insentif nakes mulai Januari sampai Juni nanti. Ke depan, kata Isa, pemerintah berupaya melakukan komunikasi secara intensif dengan BPKP dan Kemenkes agar insentif tersebut segera dicairkan.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 dicantumkan, insentif diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan, nakes lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Lia G Partakusuma, membenarkan sedang ada verifikasi terkait insentif nakes. “Mungkin itu bentuknya pengajuan dari rumah sakit kemudian pengajuan itu sedang diverifikasi oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM) Kemenkes,” kata Lia.

Dia melanjutkan, tim melakukan verifikasi dan validasi atas usulan yang diajukan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan. Kemudian tim juga membuat catatan hasil verifikasi dan validasi apabila diperlukan. Kemudian, tim verifikasi Kemenkes menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Kepala Badan PPSDM Kesehatan.

"Kemudian PPK melakukan transfer dana ke rekening masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan," ujarnya. Setelah itu, kata Lia, Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan vertikal milik pemerintah atau swasta mendistribusikan insentif melalui rekening masing-masing nakes atau tenaga lain.

Plt Kepala PPSDM Kemenkes Kirana Pritasari ketika dikonfirmasi tidak merespons. Pesan singkat melalui aplikasi pesan instan Whatsapp maupun telepon Republika tidak ditanggapi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat