Massa simpatisan Rizieq Shihab memadati area depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Ne | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Sidang HRS Dinilai Melanggar Hukum

HRS mengaku dipaksa mengikuti sidang virtual yang sejak awal dia tolak.

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi meminta Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM memberikan atensi pada persidangan Habib Rizieq Shihab mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Menurutnya, pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara daring berpotensi pada pelanggaran HAM.

"Tentunya, KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, perlu komitment dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada," kata Aboe dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3).

Dia memandang, negara seharusnya memperlakukan Habib Rizieq sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Apalagi, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirnamalasari yang bisa leluasa menghadiri persidangan.

Menurut dia, ini menjadi preseden tidak baik ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. "Di mana seorang tersangka ngotot mau bersidang, namun jaksa tidak menghendaki," kata dia. 

photo
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Anggota Komisi III DPR lainnya, Romo HR Muhammad Syafi'i pesimistis dapat terciptanya penegakan hukum dalam penanganan kasus HRS. Dia menyoroti pelanggaran hukum dalam penanganan kasus dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut.

Ia menjabarkan sejumlah pelanggaran hukum dalam penanganan kasus HRS. Pertama, hakim menganggap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 lebih tinggi dari Undang-Undang (UU). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, terdakwa wajib dihadirkan dalam persidangan.

Sedangkan Perma mengatakan boleh tak menghadirkan. "Hakim malah memilih Perma yang derajat kekuatannya jauh di bawah UU (KUHAP)," kata anggota Fraksi Gerindra itu, Senin (22/3).

Pelanggaran kedua, Syafi'i menyebut, majelis hakim tetap ingin menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan. Padahal, terdakwa mendesak dihadirkan di sidang pengadilan. Pelanggaran ketiga, hakim dan jaksa dihadirkan di pengadilan tapi terdakwa dan tim pembela hukum dihalangi hadir di pengadilan.

"Ada kata-kata biadab dari oknum jaksa penuntut umum untuk memaksa HRS mengikuti sidang online. Jaksa meminta terdakwa dihadirkan apapun caranya. Bukan cara hukum berarti karena ada kata apapun caranya. Dan memang HRS akhirnya didorong, dipaksa, dan dihinakan," ujar Syafi'i.

Ia menyimpulkan, penanganan kasus HRS bukan penegakan hukum, tapi pelanggaran hukum. Dia menekankan supaya preseden buruk selama penanganan kasus HRS harus dihentikan. Sebab, rakyat Indonesia tidak bodoh dan tidak buta hukum.

"Meski ada oknum penegak hukum yang sudah kehilangan hati nurani, tapi masih banyak dari mereka yang memiliki hati nurani sama dengan nurani rakyat yang mendambakan penegakan hukum yang benar, jujur, dan adil," kata Syafi'i.

Terkesan dizalimi

Dalam persidangan pada Jumat (19/3), HRS mengaku dipaksa mengikuti sidang virtual yang sejak awal dia tolak. "Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada Majelis Hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," kata HRS di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).

Pakar hukum Profesor Asep Warlan Yusuf juga menyayangkan perlakuan tidak adil yang diduga dialami HRS. Ia mengkhawatirkan dampak perlakuan ini bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Prof Asep menyebut perlakuan hakim dan jaksa terhadap HRS dalam sidang sangat menentukan arah persepsi publik. Segala tindak tanduk dalam persidangan akan menimbulkan kehebohan karena kasus HRS menyita perhatian publik.

"Nah misal lihat dialog jaksa dengan Habib, malah kesankan Habib dizalimi. Cara komunikasinya jaksa buruk sekali. Kasus ini mesti diselesaikan secara baik dan terhormat," kata Asep, Senin (22/3). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat