Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1/2021).. | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

MUI: AstraZeneca Haram, tapi Darurat Digunakan

Distribusi vaksin AstraZeneca dimulai paling lambat Senin depan

JAKARTA --- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan vaksin Covid-19 Oxford-AstraZeneca boleh digunakan pada masa pandemi Covid-19 meski dalam produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers bersama, di Jakarta, Jumat (19/3). 

"Ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan lepzin yang berasal dari babi. Walau demikian penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata Asrorun. 

Di antaranya, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajat syariyah) di dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan darurat syar’i. Selain itu ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. 

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Selain itu, ada jaminan penggunaannya (AstraZeneca) dari pemerintah. 

Lebih lanjut, Asrorun mengatakan pemerintah menyatakan tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19. Hal ini mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia di Indonesia maupun di tingkat global.  

Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca tiba di Indonesia pada awal Maret ini. Dosis itu adalah sebagian dari rencana kedatangan 11 juta lagi hingga April ini. Badan Pengawas Obad dan Makanan (BPOM) sempat memberikan persetujuan penggunaan darurat setelah vaksin tiba. Kendati demikian, pemerintah menunda vaksinasi dengan AstraZeneca sehubungan ditemukannya sejumlah kasus penggumpalan darah pada penerima vaksin tersebut di Eropa.

Asrorun menjelaskan fatwa ini sedianya telah dikeluarkan pada 16 Maret yang menetapkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca. Selanjutnya, pada 17 Maret, fatwa tersebut diserahkan pada pemerintah untuk dijadikan panduan.

Namun demikian MUI baru menjelaskan fatwa kepada publik pada Jumat (19/3). Hal ini berbeda ketika kehalalan vaksin AstraZeneca diumumkan sendiri oleh MUI pada Januari lalu.

KH Asrorun Niam menjelaskan keputusan ini diambil setelah MUI melakukan pengkajian secara intensif mulai dari pemeriksaan dokumen yang terkait bahan baku vaksin dan juga proses produksi. Kajian itu ditindaklanjuti dalam rapat dengan mendengar keterangan pemerintah khususnya terkait urgensi vaksin Covid-19.

MUI juga mempertimbangkan keterangan BPOM terkait dengan jaminan keamanan vaksin dan juga dari produsen AstraZeneca serta dari PT Bio Farma yang bertanggung jawab dalam pengadaan dan distribusi.

Ia mengatakan, pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci. Umat Islam indonesia juga wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

MUI juga merekomendasikan bahwa pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin khususnya bagi umat Islam. Secara khusus, MUI memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal. 

Pemerintah juga diminta memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar tersertifikasi halal serta menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. MUI juga merekomendasikan agar pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten serta terpercaya menimbulkan dampak menbahayakan . 

"Mengimbau kepada seluruh pihak khususnya umat Islam untuk lebih mendekatkan diri pada Allah. Di masa darurat pandemi hari ini MUI mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 agar Indonesia segera keluar dari pandemi," katanya.

Sementara, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur juga mengeluarkan keputusan terkait vaksinasi virus Covid-19, kemarin. Surat keputusan itu ditandangani Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar, Katib PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif, Rais PWNU Jatim KH Anwar Manshur, dan Sekretaris KH Muzakki.

photo
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 tahap pertama kepada tokoh agama di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/2/2021). Vaksinasi dengan sasaran 131 tokoh agama tersebut untuk pencegahan penularan Covid-19 di kalangan ulama dan pondok pesantren sekaligus sosialisasi kepada masyarakat bahwa vaksin halal dan aman. - (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Dalam surat itu disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib diikuti atau ditaati karena merupakan kebijakan pemerintah dan cara ampuh menangani pandemi. PWNU Jatim juga menyatakan jenis vaksin yang telah tiba di Indonesia, yakni AstraZeneca dan Sinovac, suci dan pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali.

Sedangkan, Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, pihaknya bersama tim pakar Komisi Nasional (Komnas) Penilai Obat, Komnas PP Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Itagi) telah melakukan pembahasan pada Jumat (19/3). Ia menyebutkan ada beberapa rekomendasi dari pertemuan itu. 

Di antaranya saat ini angka kejadian Covid-19 global termasuk di Indonesia masih tinggi. Walaupun pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan KIPI, risiko kematian akibat Covis-19 jauh lebih tinggi.  

Oleh karena itu, pihaknya sepakat bahwa masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (19/3)

Dalam informasi produk vaksin Covid-19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah. Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX Facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

"Badan POM bersama Kementerian Kesehatan dan Komnas PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan pasca imunisasi," katanya.

Distribusi

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pihaknya sangat menyambut baik keputusan BPOM yang telah memberikan rekomendasi vaksin Covid-19 dari AstraZeneca untuk didistribusikan dan digunakan dalam program vaksinasi nasional.

Kemenkes juga menyambut baik keputusan MUI yang menyatakan bahwa produk vaksin Covid-19 dari AstraZeneca boleh digunakan dengan tujuan supaya semua pihak segera keluar dari pandemi Covid-19.

"Kemudian Kemenkes selaku pelaksana program vaksinasi Covid-19 nasional akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan. Kami mempersiapkan hal-hal terkait pengemasan dan kesiapan untuk distribusi, sehingga dapat mempercepat program vaksinasi Covid-9," ujarnya, Jumat (19/3).

Tak hanya digunakan di Indonesia, Nadia menyebutkan vaksin AstraZeneca telah disetujui lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. Negara-negara ini, dia melanjutkan, menyatakan sikap bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.

Ia menambahkan, vaksin AstraZeneca yang akan digunakan juga telah terdaftar pada emergency use listing serta izin penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta memperoleh izin penggunaan darurat dari BPOM. Vaksin ini juga memiliki efikasi melebihi standar yang ditetapkan WHO.

"Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini termasuk masyarakat yang memiliki usia di atas 60 tahun," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat