Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Nasional

Menkumham: Orient Punya Dua Kewarganegaraan

Orient mengaku sudah memasukkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan.

JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengakui bupati Sabua Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore masih memiliki dua status kewarganegaraan. Orient tercatat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.

Bahkan, paspor Amerika Serikat milik Orient lebih lama kedaluwarsa dibanding parpor WNI. Paspor Amerika Serikat Orient baru akan berakhir pada 2027. "Benar bahwa dia memiliki paspor Amerika bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Diketahui paspor Amerikanya itu akan berakhir pada 2027, paspor Indonesianya akan berakhir pada April 2024," tutur Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3).

Bupati yang diusung partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Demokrat ini diketahui, memiliki istri yang berkewarganegaraan Amerika Serikat dan memiliki anak yang menjadi tentara di sana. Hal tersebutlah yang membuat ia dapat dengan mudah mendapatkan status warga negara Amerika Serikat. "(Orient juga sempat) bekerja di proyek strategis di Amerika. Ini barangkali memungkinkan dia mendapatkan kewarganegaraan lebih mudah," ujar Yasonna.

Yasonna yang juga politikus PDIP ini menjelaskan, Orient juga sudah mengajukan renunciation atau proses penghapusan status kewarganegaraan Amerika Serikatnya. Namun, hingga kini belum diproses, karena terkendala pandemi Covid-19. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, mengatur laki-laki warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya.

Namun tetap dapat mengajukan keinginannya menjadi WNI. Hal inilah yang membuat Orient berpotensi menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan. Sebab status WNI-nya akan hilang saat ia tengah mengajukan proses renunciation. Namun dalam UU Kewarganeragaan, tak mengenal istilah stateless. "Kami sangat hati-hati sekali menilai, membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, instansi terkait dalam mengambil kebijakan mengenai hal ini," ujar Yasonna.

Sidang MK

Dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) awal pekan kemarin, anggota majelis hakim panel khusus MK Suhartoyo, menanyakan kejujuran Orient saat mendaftarkan diri di pilkada. Menurut dia, jika Orient terbuka atas status kewarganegaraannya, persoalannya bisa diselesaikan penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Namun, Suhartoyo menilai, Orient tidak jujur kepada penyelenggara pemilu atas status kewarganegaraannya.

"Ini persoalannya kan soal keterbukaan saja yang kita tidak peroleh sebenarnya di proses Sabu Raijua ini," tutur dia.

Orient mengaku sudah memasukkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan. Ia juga mengaku pihak penyelenggara tidak pernah menanyakan apapun terkait pencalonannya. “Mereka tidak ada pertanyaan apa-apa. Saya juga tidak pernah mendengar ada masalah-masalah dari aliansi-alinasi tersebut, karena sepanjang mulai dari pendaftaran, kemudian sampai kepada tahap pembuktian, memberikan kesempatan kepada masyarakat agar masyarakat yang bantah atau berkeberatan tidak ada sama sekali,” ujar Orient.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat