Hikmah Republika Hari ini | Republika

Hikmah

Larangan Menimbun Harta

Pelarangangan praktik penimbunan harta mempunyai kemaslahatan yang luar biasa.

Oleh FAOZAN AMAR

OLEH FAOZAN AMAR

Indonesia ditakdirkan Tuhan sebagai negara dengan penuh kebinekaan. Tidak hanya dari suku, agama, ras, golongan, dan alam yang ada, tetapi juga dari kearifan lokal dan bencana alam yang menyertainya. Maka, sangat beralasan jika ada yang menyebut Indonesia merupakan kepingan surga yang jatuh di bumi karena terletak di zamrud khatulistiwa.

Meski begitu, semua bencana ada di negeri ini, mulai bencana nonalam seperti wabah pandemi Covid-19 sampai bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, sampai bencana sosial akibat konflik. Semua itu bisa diakibatkan ulah manusia, seperti tanah longsor dan banjir, maupun karena alami. 

Bencana yang melanda negeri ini, di satu sisi menimbulkan kesedihan bagi yang mengalaminya. Di sisi lain juga memberikan kesadaran dari seluruh rakyat akan pentingnya gotong royong yang merupakan tradisi dan otot bangsa. Gotong royong merupakan sebuah konsep lama yang ada dalam kehidupan masyarakat yang dipandang tinggi dan luhur.

Sehingga, sangat beralasan hasil survei Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index tahun 2018, yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling dermawan di dunia dengan skor 59 persen. 

Islam mengajarkan umatnya untuk berbagi dan melarang umatnya menimbun harta. Penimbunan barang dalam bahasa Arab disebut ihtikar. Berasal dari akar kata al-hukrah yang berarti mengumpulkan sesuatu dan menahannya untuk menunggu harga yang tinggi. 

Ihtikar merupakan salah satu problem ekonomi cukup serius tidak terkecuali dalam sistem ekonomi Islam yang secara normatif telah memprediksikan hal tersebut. Islam melarang menimbun harta karena dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, yang berakibat terjadinya kerugian. 

Allah SWT berfirman, "... Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS al-Hasyr 7).

Az-Zamakhsyari dalam tafsirnya al-Kassyaf mengatakan, harta kaum Yahudi Bani Nadlir yang diberikan oleh Allah SWT kepada Rasul-Nya adalah sesuatu yang tidak diperoleh melalui kemenangan dalam perang. Maka, urusan pembagiannya diserahkan kepada Rasul-Nya sesuai yang dia kehendaki. Yakni, dia tidak membaginya seperti membagi ghanimah yang diperoleh melalui peperangan. 

Penegasan ini diberikan oleh Allah karena mereka meminta pembagian harta Bani Nadlir sehingga turun ayat tersebut. Tujuannya agar fa’i yang merupakan hak Rasulullah itu bisa Beliau SAW berikan kepada kaum fakir. Sehingga, kaum fakir miskin bisa hidup di antara orang-orang kaya yang saling memperbanyak harta, dengan adanya zakat, infak, dam sedekah dari orang kaya tersebut.

Beberapa hikmah dari pelarangan praktik larangan menimbun harta adalah, pertama, menjauhkan manusia untuk saling menzalimi. Kedua, memunculkan sifat kedermawanan. Ketiga, penimbunan barang merupakan halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Dalam tingkat internasional, menimbun barang menjadi penyebab terbesar dari krisis yang dialami oleh manusia. 

Dengan demikian, pelarangangan praktik penimbunan harta mempunyai kemaslahatan yang luar biasa, bukan hanya menyangkut masalah ibadah, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat