Santri belajar membaca Alquran di TPA Masjid Al Inabah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Kemendikbud masih menampung masukan dari berbagai pihak soal Peta Jalan Pendidikan utamanya terkait kata agama.. | Republika/ Wihdan Hidayat

Kabar Utama

Kemendikbud Janji Benahi Peta Jalan Pendidikan

Kemendikbud masih menampung masukan dari berbagai pihak soal Peta Jalan Pendidikan.

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 belum final karena masih bersifat rancangan. Kemendikbud mengaku bakal menyempurnakannya dengan menampung masukan dari berbagai pihak.

Penyusunan peta jalan pendidikan menuai kritik karena tak ada kata "agama" dalam draf sementara. Kritikan tak hanya datang dari tokoh agama Islam, tapi juga dari pemuka agama lain serta pihak lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman menghargai masukan yang ditujukan soal Peta Jalan Pendidikan. Ia menegaskan, Kemendikbud masih menerima usulan dari siapa pun.

"Kemendikbud mengapresiasi atensi berbagai kalangan demi penyempurnaan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dan kami akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya," kata Hendarman kepada Republika, Senin (8/3).

Hendarman menjelaskan, status Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 saat ini masih berupa rancangan. Masukan dari berbagai pihak, kata dia, memang dinantikan agar peta jalan tersebut bisa sesuai dan memperbaiki pendidikan di Tanah Air.

photo
Tangkapan strategi utama dalam draf sementara Peta Jalan Nasional 2020-2035. - (Kemendikbud)

"Kemendikbud masih terus menyempurnakan (Peta Jalan Pendidikan) dengan mendengar dan menampung masukan serta kritik membangun dari berbagai pihak. Semuanya dilakukan dengan semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk generasi penerus bangsa," kata dia.

Kemendikbud sebelumnya menargetkan Peta Jalan Pendidikan bisa diatur dalam peraturan presiden (perpres) sekitar Mei sampai Oktober 2021. Revisi atas masukan yang diberikan terus dilakukan Kemendikbud sebelum peta jalan ini menjadi naskah akhir.

Sejumlah organisasi massa Islam dan tokoh agama telah menyampaikan kritik atas draf sementara Peta Jalan Pendidikan. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Senin (8/3) pun kembali menyampaikan pendapatnya.

Ia menegaskan, frasa "agama" harus ada dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional. Frase "agama", ujar Haedar, tidak bisa diganti dengan akhlak mulia karena ini sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan Visi Pendidikan Indonesia 2035.

Haedar kemudian menyinggung Visi Pendidikan Indonesia 2035 yang menyebutkan, "Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, serta beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai agama, budaya Indonesia, dan Pancasila".

photo
Tangkapan sasaran SDM dalam draf sementara Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. - (Kemendikbud)

Dengan merujuk pada pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas 2003, kata Haedar, mestinya Visi Pendidikan Indonesia 2035  berbunyi, "Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, unggul, terus berkembang, dan sejahtera, dengan menumbuhkan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya Indonesia".

Karena itu, Haedar menegaskan, pandangan soal pentingnya agama masuk dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia jangan dinilai sebagai eksklusif dan dogmatis beragama, apalagi dianggap bersifat primordial. Akan tetapi, Peta Jalan Pendidikan harus konstitusional dan memiliki pijakan kuat pada konstitusi. "Jadi konsep dasarnya harus pendidikan konstitusional," kata Haedar dalam keterangan tertulis kepada Republika, Senin.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud menekankan agar Peta Jalan Pendidikan Nasional tidak boleh menyimpang dari kesepakatan bersama yang telah ditetapkan. Seharusnya, kata dia, Peta Jalan Pendidikan dimulai dari aturan ketuhanan yang dibumikan menjadi undang undang dan diaplikasikan menjadi kebijakan pemerintah.

Kemudian, dilaksanakan segenap aparatur yang membidangi hal ini dari pusat sampai daerah. "Itulah perintah konstitusi, tidak boleh menyimpang dari kesepakatan bersama ini,” kata Kiai Marsudi, kemarin.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Henrek Lokra mengkritisi Peta Jalan Pendidikan yang menghilangkan frasa "agama". Menurut dia, frasa budaya dan akhlak tidak bisa menggantikan frasa agama. "Agama tidak bisa diwakilkan, agama ada di ruang yang tak tergantikan. Itu ruang sakral," ujar dia.

Ketua Kehormatan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Uung Sendana mengatakan, frasa akhlak dan budaya sangat berbeda dengan agama. Ia mengakui, frasa budaya memang dipandang baik, khususnya demi pendidikan yang berkebudayaan.

Namun, mengenai frasa akhlak, ia menyarankan agar diperbaiki menjadi pendidikan agama dengan penekanan pada akhlak mulia atau budi pekerti luhur. "Karena akhlak mulia atau budi pekerti luhur pun berkaitan erat dengan nilai-nilai kebajikan dalam agama," katanya.

Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM Made Awanita menilai, draf Peta Jalan Pendidikan sudah komprehensif. Menurutnya, aspek agama sudah tercakup pada bagian 'Pelajar Pancasila'.

"Ada (bagian) Pelajar Pancasila di dalamnya, ada (frasa) tentang Keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi (agama) sudah tercakup di situ, sudah komprehensif," kata dia, kemarin.

photo
Seorang guru sekolah dasar mengajar pelajaran agama di rumah muridnya di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). Pembelajaran kelompok kecil di rumah siswa sekali dalam sebulan tersebut sebagai evaluasi penguasan materi pelajaran sekaligus upaya penyegaran agar siswa tidak bosan mengikuti pembelajaran jarak jauh. - (Prasetia FauzaniANTARA FOTO)

Made berpendapat, peta jalan yang disusun merupakan kebijakan yang cukup bagus, terutama untuk memberikan kesempatan kepada pelajar supaya lebih optimal mengembangkan diri dalam menuntut ilmu pengetahuan. Ia menambahkan, pelajar yang merdeka memiliki komitmen pada tujuan belajar, yakni memahami mengapa perlu mempelajari suatu ilmu pengetahuan atau keterampilan tertentu.

Peta Jalan Warnai Paripurna

Sidang Paripurna DPR pada Senin (8/3) diwarnai perdebatan terkait Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Fraksi PKS meminta draf peta jalan tersebut dicabut.

Anggota Fraksi PKS DPR Al Muzzammil Yusuf menyatakan, fraksinya memberikan dua catatan terkait Peta Jalan Pendidikan, yaitu catatan teknis dan catatan substansi.

"Catatan teknis, kami ingin mengingatkan pada Kemendikbud untuk merujuk pada UU 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU 12 Tahun 2011, yaitu perpres hanya mungkin dimunculkan manakala ada perintah UU dan perintah PP. Jika tidak ada itu, perpres tidak bisa dibuat," kata Al Muzzammil dalam interupsinya di sidang paripurna, Senin (8/3).

photo
Al Muzzammil Yusuf (tengah) - (Republika/Iman Firmansyah)

Kemudian terkait catatan dari aspek substansi, Al Muzzammil menilai, konsep peta jalan yang dibuat Kemendikbud tidak sesuai namanya. Ia mengungkapkan, arah peta jalan yang disusun oleh Kemendikbud sudah tidak bertolak dari konstitusi dan visi konstitusi, sebagaimana bunyi Pasal 31 (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Contoh yang saya maksudkan adalah ketika mendikbud menyebutkan, dalam peta jalan itu profil pelajar Pancasila yang dikutip dari konstitusi dan UU Sisdiknas, hanyalah akhlak mulia dan aspek kecerdasan," ucapnya.

Padahal, menurut Al Muzzammil, undang-undang dasar produk reformasi Pasal 31 ayat 3 mengamanatkan bahwa pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur dengan UU.

Anggota Komisi I DPR itu berterima kasih kepada Komisi X yang telah memberikan masukan dalam rekomendasinya. “Maka melalui forum ini, kami meminta untuk pimpinan DPR meminta Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, bicara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidikan Sisdiknas," ujarnya menegaskan. 

Anggota Komisi X DPR, My Esti Wijayati, menanggapi pernyataan itu. Ia menyebut, Komisi X DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 telah memberikan catatan perbaikan terhadap draf, yang sudah diberikan oleh Kemendikbud. 

“Jadi kiranya, supaya tidak menjadi salah di dalam forum ini karena tidak ada pencabutan karena sedang ada pembahasan," kata Esti dalam interupsi di rapat paripurna, Senin (8/3).

Esti juga menyanggah pandangan PKS soal keberadaan perpres peta jalan tersebut. "Terkait Peta Jalan Pendidikan, belum ada perpresnya," katanya.

Adapun Fraksi Nasdem memaklumi adanya keberatan dari berbagai pihak atas peta jalan tersebut. "Fraksi Partai Nasdem berharap, Kemendikbud terus memperhatikan dengan sungguh-sungguh segala keberatan, koreksi, sekaligus masukan yang datang dari berbagai pemangku kepentingan terkait jalan peta besar pendidikan nasional kita," kata Kapoksi Komisi X Fraksi Partai Nasdem Ratih Megasari dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/3).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat