Petugas Satpol PP memecahkan botol minuman keras (Miras) lokal hasil operasi gabungan Satpol PP dan Polres Blitar di halaman Pendopo Sasana Adhi Praja, Blitar, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). | IRFAN ANSHORI/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Gawat, Perpres juga Atur Miras Eceran

Pemda yang melarang miras mengaku dilema terkait Perpres 10/2021.

JAKARTA — Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ikut mengatur perdagangan minuman keras atau beralkohol di tingkat eceran. Beleid itu dijelaskan dalam Lampiran III Perpres 10/2021 pada nomor 44 dan 45.

Bidang usaha dengan persyaratan tertentu pada nomor 44 disebutkan “Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol” mensyaratkan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Selanjutnya, beleid nomor 45 menyebutkan “Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol” mensyaratkan jadingan distribusi dan tempatnya khusus.

Kedua beleid itu menunjukkan Perpres 10/21 bukan hanya mengatur bidang usaha miras yang sudah ada pada nomor 31 hingga 33 di lampiran yang sama dengan sejumlah persyaratan. Jika melihat beleid selanjutnya di nomor 44 dan 45, pemerintah juga membuka peluang usaha minuman keras pada sektor eceran dan kaki lima.

Sedangkan, Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Hari Wibowo menyebut bahwa investasi minuman keras di Indonesia nantinya tidak hanya di empat provinsi saja. Akan tetapi, merujuk pada aturan tertulis di Perpres 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal, maka bisa saja semua provinsi membuka investasi miras.

photo
Tangkapan dokumen Lampiran II Perpres 10/2021 yang mengatur penjualan miras eceran. - (Lampiran II Perpres 10/2021)

Dradjad menyarankan agar Presiden Jokowi membatalkan pasal-pasaal yang membuka kran investasi minuman keras, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal. Ketentuan tersebut, menurut Dradjad, ada di lampiran III nomer urut 31, 32,33.

Dalam Perpres disebutkan bahwa penanaman modal bisa dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya setempat. Tapi di butir (b) disebutkan penanaman modal di luar huruf (a) dapat ditetapkan oleh Kepala Penanaman Modal berdasar usul gubernur.

Itu artinya penanaman modal baru untuk miras, bisa di luar empat provinsi tadi. Bisa dimana saja asal ditetapkan kepala BKPM berdasar usul gubernur. "Jadi pandangan kalau hanya di empat provinsi tadi kurang tepat,” papar Dradjad, kepada Republika, Ahad (28/2).

Dradjad beralasan peraturan ini mudharat ekonomi investasi miras lebih besar dibanding manfaatnya. "Dan ini bukan pandangan asal saja, tapi berdasarkan riset,” ungkap politikus PAN ini.

photo
Tangkapan layar Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 - (https://jdih.setkab.go.id)

Dengan adanya investasi, kata Dradjad, perusahaan tentu ingin mendapatkan keuntungan yang bagus. Sehingga mereka akan mengupayakan agar banyak orang yang mengonsumsi minuman beralkohol. “Supply akan menciptakan permintaan,” jelas dia.

Kondisi ini akan membuat konsumsi minuman beralkohol meningkat. Sehingga akan ada sekelompok masyarakat yang konsumsi alkoholnya berlebihan. “Ini berdasar pengalaman dari berbagai negara di dunia,” kata Dradjad.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Sarman Simanjorang, mengakui, Perpres 10/2021 masih membutuhkan pendalaman dan penjelasan lebih lanjut.

Menurut dia, perlu disoroti tentang bagaimana pengawasan dan pengendalian aturan tersebut di sejumlah daerah yang diterapkan. Ia menuturkan, industri minuman beralkohol di Indonesia sudah ada sejak lama. Misal, Delta Djakarta yang sudah berusia hampir satu abad di Indonesia. “Sebenarnya kita lagi menunggu aturan teknisnya karena kita mau tahu arah aturan ini ke mana,” kata Sarman saat dikonfirmasi, Senin (1/3).

photo
Petugas kepolisian menata barang bukti saat rilis kasus gudang minuman keras (miras) ilegal di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). Polisi berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti ratusan botol miras ilegal yang akan diedarkan pada malam tahun baru. - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain itu, penjelasan perpres itu harus membuat persepsi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sama. Terlebih, saat ini, masyarakat Papua menolak. “Memang yang perlu ditekankan adalah bagaimana dari sisi pengawasan pengendalian itu harus lebih teknis. Jadi, tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa tujuan pepres ini misalnya lebih dominan untuk daya tarik asing, perlu dijelaskan,” kata dia.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Pieter Abdullah, menilai Perpres 10/2021 bukan berarti pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol. Pieter menjelaskan, investasi diizinkan apabila gubernur sebagai peminpin daerah mengajukan usulan.

“Kita hendaknya ingat bahwa meskipun negara kita mayoritas muslim, tetapi ada daerah yang mayoritas non muslim dan ada daerah- daerah yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara yang sangat dekat dengan minuman beralkohol," ujar Pieter kepada Republika, Senin.

Ia menambahkan, hasil produksi minuman beralkohol, bisa jadi diperuntukkan memenuhi kebutuhan para turis yang datang ke daerah tersebut. Adanya investasi bisa dapat mendorong ekonomi di wilayah tersebut.

Penolakan

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani mengaku menerima aspirasi penolakan Papua ditetapkan sebagai salah satu daerah investasi miras. Aspirasi itu disampaikan berbagai tokoh agama di Papua. Lakotani menegaskan, tanpa investasi bidang industri saja tingkat konsumsi miras di Papua dinilai sangat tinggi dan mengganggu.

photo
Sejumlah ibu rumah tangga di kawasan Perbatasan RI-PNG yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Miras dan Narkoba didampingi Kepala Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Papua Anike Rawar (tengah) memberi isyarat menolak Miras dan Narkoba di Papua, Kamis (3/12). Wadah tersebut digagas untuk menekan angka kematian Ibu dan Anak di Kota Jayapura, Papua.  - (ANTARA FOTO/Indrayadi)

“Berbagai stabilitas keamanan dan kecelakaan sebagian besar dipicu oleh persoalan miras. Sampai saat ini yang kita terima dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama,” kata Lakotani.

Ia menambahkan, Perpres 10/2021 juga membuat pemerintah daerah dilema. Di satu sisi ini hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, tapi di lain sisi ada dampak yang ingin dihindari pemda.

Beberapa daerah menetapkan peraturan daerah antimiras. Misal, Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana ada peraturan daerah yang melarang miras diberlakukan. “Di Kota Sorong juga ada Perda Tahun 2017 yang diberlakukan pelarangan miras golongan tertentu,” ujar dia.

Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai juga mempertanyakan pengkhususan perpres yang mengatur legalisasi penanaman modal industri miras di empat wilayah, yakni Papua, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Bali. 

"Ada pejabat negara yang ngaku 'orang asli Papua' yang diduga usul Perpres Miras di Wilayah-wilayah Kristen. Apa motifnya? Saya sudah protes karena ragu dengan kapasitasnya sejak awal, apa Anda tidak mampu kerja dan menghadirkan investasi yang lebih bermartabat? Kasihan Jokowi tertipu," kata Natalius Pigai dalam akun Twitter-nya, 27 Februari 2021.

Beberapa tokoh Papua bahkan menjelaskan,  miras adalah penyebab kematian utama di Papua. Bisnis miras juga dikhawatirkan  menyebar ke mana-mana yang bukan wilayah khusus itu karena bisnis tersebut berkembang dan sulit dibatasi.

Ormas Nahdlatul Ulama bahkan menyarankan pemerintah seharusnya menekan konsumsi miras. Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siroj menyarankan kebijakan pemerintah harus mendatangkan kemaslahatan masyarakat. “Agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar Kiai Said, Senin (1/2).

Oleh karena itu, jelas Kiai Said, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Ia menyinggung kaidah fiqih yang menyatakan:

الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضًا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ

“Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.” "Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," kata Kiai Said.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana menggelar konferensi pers hari ini (2/3). Dalam konferensi itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akan menjelaskan terkait pembukaan kembali izin bagi investasi miras. Bahlil merupakan pengusaha yang besar di Fakfak, Papua Barat.

"Besok BKPM akan melaksanakan konferensi pers terkait hal itu. Ini agar informasinya utuh," ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa saat dihubungi Republika kemarin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat