Warga menunggu untuk mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST). (ilustrasi) | Prayogi/Republika.

Nasional

Pemprov Sumbar Berjanji Usut Penyimpangan Dana Covid

Dari temuan BPK, transaksi pembayaran sebesar Rp 49,2 miliar dilakukan oleh bendahara dan kalaksa BPBD secara tunai kepada penyedia.

PADANG -- Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, mengatakan akan mengambil tindakan mengenai dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 49,2 miliar. Hal itu ia sampaikan seusai mendengar paparan panitia khusus (pansus) kasus tersebut yang dibentuk DPRD Sumbar, Jumat (26/2), malam.

"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini kita selesaikan. Nanti kita lihat dulu bagaimana aturannya. Ini kan ada kaitan dengan pelanggaran pergub dan undang-undang terkait," kata Mahyeldi, Sabtu (27/2).

Mahyeldi pada Jumat (26/2) malam, hadir di rapat panipurna dalam rangka pengambilan keputusan DPRD Sumbar atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI. DPRD merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigatif dan meminta Gubernur menindak anak buahnya yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam laporan yang  dikirim BPK kepada DPRD Sumbar pada 28 Desember 2020 terdapat beberapa temuan krusial dalam penanganan pandemi Covid-19. Dua temuan yang sangat penting yaitu adanya pembengkakan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp 4,7 miliar. Kedua, pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 49,2 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

photo
Wali Kota Padang Mahyeldi (kanan) berdiskusi dengan pelajar saat sosialisasi penggunaan internet gratis untuk belajar daring, di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Surau Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatra Barat, Kamis (24/9/2020). - (Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO)

Dari temuan BPK, transaksi pembayaran sebesar Rp 49,2 miliar dilakukan oleh bendahara dan kalaksa BPBD secara tunai kepada penyedia sehingga melanggar Instruksi Gubernur Nomor 02/INST-2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai. DPRD kemudian membentuk pansus sejak 17 Februari 2021 sebagai tindak lanjut dari LHP BP.

Mahyeldi yang baru beberapa hari dilantik sebagai gubernur mengapresiasi DPRD Sumbar yang telah melakukan fungsi pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah provinsi. Apalagi, DPRD sampai membentuk pansus dalam menangani masalah tersebut.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, pihaknya akan segera meminta BPK melanjutkan pemeriksaan terhadap temuan penyelewengan dan markup harga hand sanitizer. "Kita meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana," kata Supardi, Jumat malam.

Mengenai rekomendasi kedua, ia berharap Gubernur menindak kepala Badan Pelaksana (kalaksa) BPBD Sumbar, pejabat, atau staf lainnya. “Kita berharap Gubernur segera bisa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dan rekomendasi dari BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima,” kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat