Bripka CS | istimewa

Nasional

Bribka CS Dijerat Pasal Berlapis

Kapolri memerintahkan Bripka CS dipecat dan diproses pidana.

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menuturkan, Bripka Cornelius Siahaan (CS) bisa dijerat pasal berlapis terkait tindakannya yang mengakibkan tiga orang meninggal di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menggatakan selain pasal pembunuhan, Cripka CS juga bisa dijerat dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik,” tutur Poengky saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (26/2).

Ia menambahkan, kepolisian juga harus mendalami apakan pelaku mengkonsumsi minuman kesar atau narkoba sebelum kejadian yang menewaskan tiga orang serta melukai satu orang itu. Kompolnas juga menilai kepolisian patut melakukan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan senjata api Bripka CS. Sebab, jika yang bersangkutan tidak sedang melaksanakan tugas, seharusnya tidak dibolehkan membawa senjata api.

Poengky mengatakan, Bripka CS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan maupun dijerat pasal penyalahgunaan senjata api. Menurut Poengky, jika hasil penyelidikan Bripka CS terbukti mabuk akibat konsumsi minuman keras atau narkoba, yang bersangkutan bisa dijerat pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras atau narkoba.

"Kompolnas juga berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," terang Poengky.

Selanjutnya, Poengky mengatakan, perlu dilakukan pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat dan bawahan. Hal itu dilakukan untuk deteksi dini perubahan perilaku yang berpotensi membahayakan. Begitu juga pemberian Reward dan punishment perlu ditegakkan. "Kompolnas akan mengawasi proses pemeriksaan kasus ini," tegasnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri merespons peristiwa penembakan yang dilakukan oknum Polri itu. Melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa jangan terulang lagi di kemudian hari. Jajaran Polri juga diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri serta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

Dalam ST Kapolri, bagi Bripka CS agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana. Kemudian seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meminta masyarakat ikut mengawasi perilaku polisi dengan melaporkan ke Polri bila melihat ada oknum polisi yang masuk tempat hiburan malam atau pun mengonsumsi minuman keras. Nantinya laporan dari masyarakat itu akan ditindaklanjuti Propam Polri.

"Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan)," kata Brigjen Rusdi, di Jakarta, Jumat.

Pemakaman

Salah satu korban tindakan Bripka CS yang meninggal dunia, Doran Markus Manik akan dimakamkan di Bandar Lampung, Sabtu (27/2). Keluarga masih melakukan pemulasaran jenazah di rumah duka orang tuanya di Bandar Lampung, pada Jumat (26/2).

Berdasarkan pantauan Republika, rumah orang tua korban di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tampak ramai. Karangan bunga turut berduka berdatangan dan terpasang di sekitar rumah orang tua Doran Manik. Korban bekerja di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, mengikuti istrinya bekerja di Ibu Kota.

Menurut keluarga korban, jenazah Doran Markus Manik tiba di Bandar Lampung pada Jumat pagi, setelah berangkat dari Jakarta Kamis malam. “Jenazah sudah tiba tadi pagi,” kata Piter Manik, keluarga korban.

Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan di TPU Sepang Jaya pada Sabtu (27/2). Penundaan pemakaman jenazah karena masih menunggu keluarga korban dari luar kota untuk menghadiri pemakaman.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat