Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12). Berdasarkan penelusuran | Republika/Thoudy Badai

Nasional

MAKI Sebut Juliari Bisa Bebas Kalau KPK tak Serius

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos sembako ini.

JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) Juliari Peter Batubara (JPB) bisa divonis bebas. Hal tersebut dapat terjadi apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bekerja dengan maksimal menemukan bukti perkara.

"Risiko terburuk akan bisa begitu karena perkara tidak menjadi terang. Padahal, penggeledahan dan pemanggilan saksi-saksi tujuannya untuk membuat terang perkara," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Ahad (21/2).

Hal itu disampaikan Boyamin menyusul tidak dijalaninya 20 izin penggeledahan yang telah diterbitkan dewan pengawas (dewas) KPK. Tim penyidik juga tidak kunjung memanggil saksi yang diketahui beberapa kali muncul dalam kegiatan geledah dan rekonstruksi perkara.

Boyamin menjelaskan, pengabaian KPK tersebut berpotensi mempengaruhi penyelesaian perkara bansos Covid-19. Kemudian, dapat menghambat pengembangan perkara guna menemukan tersangka baru terkait kasus itu.

photo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang akan diserahkan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/12). - (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

"Jika sebaliknya banyak yang tidak terbuka, maka hakim pengadilan berpotensi menyatakan dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga berpotensi putusan bebas," katanya.

MAKI telah mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait penanganan kasus bansos Covid-19. Dalam permohonannya, MAKI meminta KPK menindaklanjuti 20 izin penggeledahan terkait perkara ini. Kemudian, KPK diminta segera memanggil politisi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap mengikuti praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan. "KPK akan menghormati dan mengikuti seluruh proses mekanisme hukum yang berlaku terkait gugatan praperadilan tersebut," kata Ali, Ahad (21/2).

Menurut dia, KPK masih tetap memanggil para saksi terkait kasus suap bansos. Pemeriksaan terakhir yang dilakukan lembaga antirasuah pada Jumat (19/2) lalu. "Jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dan sudah kami informasikan kepada masyarakat," katanya.

photo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12). - (Republika/Thoudy Badai)

Dia menegaskan, KPK memeriksa saksi bukan karena permintaan pihak lain. Artinya, pemanggilan dan pemeriksaan saksi karena adanya kebutuhan proses penyidikan. "Dengan demikian gugatan praperadilan dengan alasan penghentian penyidikan semestinya sudah gugur sejak awal," katanya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Mereka adalah Juliari Batubara; dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; Harry Sidabukke; dan Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari disebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos ini.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat