Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Polda Ciduk 15 Tersangka Mafia Sertifikat

Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat rumah dan tanah milik Zurni berawal pada Januari 2021.

JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali menciduk satu tersangka kasus mafia rumah dan tanah terhadap rumah milik Zurni Hasyim Djalal, yaitu Fredy Kusnadi (FK). Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, penangkapan Fredy dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus pemalsuan sertifikat rumah.

Menurut Fadil, Fredy diciduk di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (19/2) pagi WIB. "Khusus terkait dengan saudara FK, tadi (Jumat) pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Dia menuturkan, penyidik sudah dua alat bukti dalam perkara dengan korban ibu eks wakil menteri luar negeri (wamenlu) Dino Patti Djalal tersebut. "Karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," ujar Fadil.

Menurut Fadil, penangkapan terhadap Fredy berkaitan dengan dua laporan polisi dalam kasus mafia tanah sebelumnya. Total ada tiga laporan pemalsuan sertifikat dengan korban atas nama Zurni. Kemudian, dari tiga laporan polisi tersebut, sudah 15 tersangka yang ditangkap. Namun, Fadil tidak mendetailkan apa peran Fredy dalam sindikat mafia tanah yang sedang ditangani jajarannya tersebut.

Fadil menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksi. Ada yang menjadi aktor intelektual sampai dengan figur palsu yang berperan sebagai pemilik sertifikat tanah yang sah. Termasuk juga, sambung dia, ada yang berpura-pura sebagai staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Meski begitu, Fadil menegaskan, penyidik terus mendalami apakah masih ada tersangka lainnya yang terlibat kasus itu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal)

"Menindaklanjuti perintah Pak Kapolri dan melindungi pemilik tanah, buka hotline Satgas Mafia Tanah yang bekerja sama dengan kementerian ATR/BPN RI, yang dirugikan dapat mengadu ke 08128171998," ujar Fadil.

Menurut Fadil, para tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pencucian uang. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat rumah dan tanah milik Zurni berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy datang ke rumah Yurmisnawita. Kuasa hukum Fredy ingin memproses balik Sertifikat Hak Milik (SHM) No 8516 di Cilandak Barat, Jakarta Selatan milik Yurmisnawita agar balik nama menjadi milik Fredy.

Yurmisnawita yang masih keponakan Zurni mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut. Namun, pada 2019 rumah tersebut sempat ingin dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy.

Yurmisnawita menolak melepas rumah itu karena pemilik asli rumah, Zurni tidak mau menjualnya. Zurni adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM No 8516 atas nama Yurmisnawita.

Kasubdit Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, menjelaskan, sertifikat tanah tersebut sudah berstatus milik Fredy berdasarkan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," ujar dia.

Dino Patti Djalal gembira mendengar kabar polisi sudah menangkap 15 tersangka, termasuk Fredy yang terlibat pemalsuan serfitikat rumah dan tanah milik ibunya. "Mereka ini adalah diduga orang sindikat yang mencuri dan memalsukan sertifikat ibu saya. Saya mengucapkan terima kasih kepada polisi yang sudah menangkap mereka," kata Dino. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat