Sejumlah murid meneriakkan yel-yel di Sekolah Dasar Negeri Meduarti Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/2). SKB tentang seragam sekolah tak diberlakukan di Aceh. | AMPELSA/ANTARA FOTO

Opini

SKB 3 Menteri: Cabut atau Revisi

Demokrasi pendidikan terhenti oleh SKB 3 menteri ini.

MUHAMMAD KOSIM, Dosen UIN Imam Bonjol Padang dan Anggota Dewan Pendidikan Sumatra Barat

SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah menuai polemik di tengah masyarakat. Ada yang mengira, kehadiran SKB ini menguntungkan umat Islam di daerah minoritas karena siswa dan guru perempuan tidak boleh dilarang mengenakan jilbab.

Namun, jika dibaca lebih teliti, itu hanya menguntungkan bagi siswa dari keluarga Muslim yang taat, sementara para guru di sekolah tidak bisa berperan aktif mengingat larangan dan ancaman dalam SKB ini. Setidaknya ada tiga persoalan mendasar dalam SKB ini.

Pertama, membebaskan peserta didik menggunakan pakaian tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Jika “pakaian seragam atau atribut kekhasan agama tertentu” itu berupa serban, peci, kalung berlafaz Allah, atau model penutup kepala, tentu tidak bermasalah.

Bebaskan saja, memakai atau tidak. Namun, jika menyangkut pakaian menutup aurat, pasti menjadi masalah besar. Menutup aurat itu bukan pilihan, lalu menyerahkannya ke siswa di sekolah untuk memakai atau membuka auratnya.

Menutup aurat adalah kewajiban setiap umat Islam (QS al-A’raf ayat 26, an-Nur ayat 31, dan al-Ahzab ayat 59).

 
Membiarkan anak bebas memilih pakaian menutup atau membuka aurat, sama halnya membiarkan anak bebas memilih taat atau mengingkari ajaran agamanya.
 
 

Dalam kitab al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili menyebutkan, sudah menjadi ijma ulama bahwa “menutup aurat bagi wanita hukumnya adalah wajib dalam semua keadaan, baik sewaktu shalat maupun tidak”.

Guru PAI di tingkat SMP dan SMA/SMK juga mengajarkan materi pergaulan bebas dan pakaian menutup aurat. Materi yang diajarkan juga menegaskan, aurat perempuan itu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Seperti sabda Nabi SAW, ‘’Wahai Asma, perempuan apabila telah sampai umur haid (umur baligh), tidak boleh dilihat padanya kecuali ini dan ini. Baginda Rasulullah  menunjukkan muka dan kedua telapak tangannya.” (Abu Daud dari Aisyah).

Jika menutup aurat merupakan kewajiban umat Islam, pakaian menutup aurat perempuan seperti jilbab (terlepas bagaimana model yang dikenakan) tidak bisa dijadikan sebagai pilihan. Mereka mesti dididik menaatinya.

 
Sebaliknya, mereka yang meninggalkan ajaran agamanya tak pantas disebut Pancasialis.
 
 

Membiarkan anak bebas memilih pakaian menutup atau membuka aurat, sama halnya membiarkan anak bebas memilih taat atau mengingkari ajaran agamanya.

Kedua, larangan pemerintah daerah dan sekolah mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, bahkan mengimbau pakaian dan atribut kekhasan agama tertentu.

Ironis, sekolah boleh membuat aturan atau mengimbau peserta didik mengamalkan ajaran agamanya yang satu ini: menutup aurat! Padahal, negara ini berdasarkan Pancasila. Sejatinya, orang yang mengamalkan ajaran agamanya adalah sosok Pancasialis.

Sebaliknya, mereka yang meninggalkan ajaran agamanya tak pantas disebut Pancasialis.

SKB ini juga tak sejalan juga dengan UUD 1945, Pasal 31 ayat (3), “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia…”.

Begitu juga, tujuan Sisdiknas yang menjadikan “iman, takwa, dan akhlak mulia” sebagai indikator utama.

 
Membiarkan anak bebas memilih pakaian menutup atau membuka aurat, sama halnya membiarkan anak bebas memilih taat atau mengingkari ajaran agamanya.
 
 

Seharusnya, pemerintah mengapresiasi pemerintah daerah  dan sekolah yang membuat regulasi agar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berpakaian menutup aurat bagi yang beragama Islam sebab hal ini bagian dari ajaran Islam untuk meningkatkan iman dan takwa.

Selain itu, untuk mendidik peserta didik agar taat pada agamanya diperlukan peran aktif semua pihak, yakni guru, orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.

Keterlibatan satuan pendidikan dan pemerintah sangat dibutuhkan dalam mendidik karakter religius, seperti yang diinginkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Ketiga, ancaman sanksi pada pemerintah daerah dan sekolah, yang tetap mengatur dan mengimbau peserta didik mengenakan pakaian sesuai khas agamanya (diktum ketiga dan keempat). Akibat ancaman ini, pemerintah daerah dan sekolah tidak berani mengeluarkan pendapat.

 
Setiap aturan bisa dimusyawarahkan. Jika ada warga sekolah tidak setuju, aturan itu tidak bisa dibuat.
 
 

Demokrasi pendidikan terhenti oleh SKB ini. Biarkan pemerintah daerah dan sekolah mengatur soal pakaian ini. Setiap aturan bisa dimusyawarahkan. Jika ada warga sekolah tidak setuju, aturan itu tidak bisa dibuat.

Di sekolah, misalnya, ada komite sekolah yang di dalamnya ada unsur orang tua. Komite sekolah turut menentukan boleh tidaknya regulasi yang ditawarkan sekolah.

SKB ini mesti dikritisi dengan bijak. Satu sisi perlu diapresiasi karena SKB ini juga menegaskan, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh melarang peserta didik untuk memakai pakaian kekhasan agamanya.

Meski demikian, membebaskan mereka memilih lalu melarang sekolah untuk mengondisikan siswanya seperti penjelasan di atas, adalah kebijakan yang menyesatkan. Hemat penulis, hanya ada dua pilihan: mencabut SKB 3 Menteri atau merevisinya.

 
Mencabut SKB ini lebih tepat karena sudah ada regulasi yang mengatur pakaian sekolah, dalam bentuk Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
 
 

Mencabut SKB ini lebih tepat karena sudah ada regulasi yang mengatur pakaian sekolah, dalam bentuk Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Jika memilih revisi, hilangkan diktum yang kontroversial dari SKB 3 Menteri tersebut, lalu memastikan isi SKB ini seperti yang menjadi tausiyah MUI.

Seharusnya SKB ini berisi, pertama, jaminan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengenakan pakaian sesuai ajaran agamanya masing-masing.

Kedua, larangan pemerintah daerah dan sekolah mengatur pakaian peserta didik dan tenaga kependidikan untuk berpakaian kekhasan agama, yang tidak sesuai dengan agama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan itu sendiri. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat