Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Jumat (5/2). | Kornelis Kaha/Antara Foto

Nasional

Kemendagri: Sekda Jadi Plh Bupati Sabu Raijua

Status bupati Sabu Raijua terpilih hasil Pilkada 2020, Orient juga belum dipastikan.

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku masih belum menerima secara resmi hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore hingga Senin (15/2).

Padahal, masa jabatan bupati Sabu Raijua berakhir pada 17 Februari 2021. Sementara, status bupati Sabu Raijua terpilih hasil Pilkada 2020, Orient juga belum dipastikan. 

"Hingga saat ini, Kemendagri belum menerima secara resmi hasil kajian dari Kemenkumham terkait status kewarganegaraan Pak Orient," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika, Senin (15/2). 

Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan bupati Sabu Raijua, Benni mengatakan, sekretaris daerah (sekda) bisa ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah oleh gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini dilakukan apabila hingga akhir masa jabatan bupati terpilih belum juga dilantik.

"Sekda bisa jadi Plh bupati. Hal itu sudah tertuang langsung dalam undang-undang, teknisnya ditunjuk oleh gubernur," kata Benni. 

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyampaikan surat rekomendasi secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar tidak melantik Orient P Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua. Rekomendasi ini dilayangkan karena ada fakta hukum yang menyatakan Orient adalah warga negara asing (WNA). 

"Bawaslu melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS)," ujar anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam siaran persnya, Senin.

Meskipun penetapan pasangan calon (paslon) terpilih telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 pada 23 Januari 2021, tetapi adanya keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi.

Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental calon kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI).

Mengingat kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan, Bawaslu membuat surat rekomendasi kepada Mendagri. Sejauh ini, keputusan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, yang telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan keputusan mendagri. 

Namun, pengesahan itu hingga kini belum dilaksanakan. "Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat keputusan mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut," kata Bagja. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat