Konsultasi Syariah
Berjualan dengan Skema Wakaf
Berjualan dengan skema wakaf diperkenankan selama jelas transaksi dan besaran nominal wakafnya tidak berkurang.
DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr wb. Saya adalah seorang sales consultant dari suatu perusahaan yang saat ini sedang menjalankan program wakaf Alquran. Jika uangnya terkumpul, maka akan langsung saya belikan Alquran ke perusahaan itu. Alquran-nya langsung dikirimkan ke lokasi wakaf yang bekerja sama dengan lembaga wakaf, kemudian saya mendapatkan komisi dari penjualan dan poin sebagai reward dari perusahaan. Apakah boleh menjalankan wakaf seperti itu? -- Zafira, Solo
Wa’alaikumussalam wr wb.
Berjualan dengan skema wakaf ini diperkenankan selama jelas transaksi jual beli dan besaran nominal wakafnya tidak berkurang. Kemudian, harga yang ditawarkan pengelola wakaf itu tidak berlebihan serta penjual mampu menyalurkan wakaf tersebut kepada mustahik. Kesimpulan ini sebagaimana penjelasan berikut.
Pertama, jika transaksi yang disepakati itu adalah jual beli dan wakaf, maka kedua transaksi itu dilakukan terpisah. Harus jelas siapa penjual dan pembelinya, siapa pewakaf, nazir/pengelola, dan penerima wakafnya (mauquf 'alaih). Misalnya, jika ada pihak berwakaf dan dengan wakaf tersebut dibelikan Alquran, kemudian menyalurkan wakafnya melalui lembaga wakaf, maka yang harus dipastikan adalah apakah ini wakaf melalui uang ataukah wakaf Alquran.
Kedua, ada kejelasan besaran nominal wakafnya sehingga nominal tersebut yang dibelikan Alquran sebagai wakaf kepada para mustahik (penerima wakaf) tanpa ada pengurangan nominal wakaf. Biaya-biaya untuk agen, sales consultant, dan lainnya tidak boleh diambil dari dana wakaf tetapi dari perusahaan penjual atau supplier.
Ketiga, harga yang ditawarkan oleh pengelola wakaf atau penjual adalah harga standar (tidak berlebih-lebihan).
Keempat, penjual mampu menyalurkan wakaf tersebut kepada mustahik, karena penjual tidak sekedar sebagai penjual, tetapi terikat dengan perjanjian sebagai pihak yang menyalurkan wakaf.
Kelima, komisi dari penjualan dan poin sebagai reward boleh diterima oleh sales consultant selama itu berasal dari uang perusahaan dan bukan dari uang wakaf sebagai kompensasi atas prestasinya dengan merujuk pada skema ju’alah.
Hal ini seperti kegiatan kurban, di mana lembaga sosial itu menerima kurban dalam bentuk dana tunai. Dana tunai ini dibelikan hewan kurban kepada penjual hewan kurban. Ini biasanya dilakukan agar pembelian hewan kurban itu profesional dengan harga standar yang sesuai dengan amanah pekurban.
Selanjutnya, saat transaksi penjualan tersebut melibatkan agen, pialang, dan sejenisnya yang memperoleh komisi, maka komisi atau reward tersebut boleh diterima selama paket transaksi jual beli dan wakaf itu memenuhi ketentuan sebagaimana dalam poin di atas.
Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tunaikanlah amanah kepada pihak yang memberi amanah kepadamu dan janganlah engkau khianati pihak yang mengkhianatimu!" (HR. Abu Daud).
Hal ini juga merujuk pada ketentuan fikih dan adab terkait dengan jual beli dan wakaf. Di antaranya ketentuan dalam fatwa DSN MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli, Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah, fatwa MUI Nomor 29 tentang Wakaf Uang, serta Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 33 tentang Wakaf. Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
