Tim Pemburu Covid-19 Polrestro Jaktim melakukan rapid test antigen kepada warga yang berada di Kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). | Prayogi/Republika.

Kabar Utama

IDI Dukung Karantina Terbatas 

IDI menilai karantina terbatas dapat memperkuat upaya pencegahan penularan Covid-19

JAKARTA -- Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik wacana penerapan karantina wilayah terbatas di lingkup rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). IDI menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan penularan Covid-19. 

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, karantina terbatas merupakan penguatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Kebijakan itu betul dan bagus, IDI setuju," kata Daeng kepada Republika, Kamis (28/1). 

Menurut Daeng, IDI justru meminta model karantina wilayah skala mikro dilakukan sejak dulu. Jika memungkinkan, kata dia, karantina wilayah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi diprioritaskan di zona merah yang penularannya tinggi. Hal ini karena di daerah zona merah banyak terdapat orang tanpa gejala (OTG) "Jadi, OTG sudah masuk di kampung-kampung dan harus dilakukan seperti itu," katanya.

Oleh karena itu, Daeng menegaskan pengawasan di wilayah kecil harus dilakukan supaya terpantau dengan baik. Pengawasan bisa dilakukan aparat RT/RW maupun petugas kesehatan.  "Mereka inilah yang melakukan pengawasan atau monitoring mobilitas penduduk. Itu lebih gampang dilakukan, karena kalau lingkupnya lebih kecil," ujar dia.

Sementara, pemerintah daerah masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait rencana penerapan karantina wilayah terbatas. Kendati demikian, sejumlah daerah menyatakan telah memperkuat pengendalian penularan Covid-19 di tingkat RW. Sebaran kasus Covid-19 di tingkat RW juga dipetakan.

Wacana penerapan karantina terbatas diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Rabu (28/1). Muhadjir yang juga menjabat sebagai wakil ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, karantina terbatas menjadi langkah khusus yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Karantina terbatas dilakukan sampai tingkat mikro di lingkup rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Ini dilakukan dengan tujuan mendalami kasus yang ada di suatu wilayah. Selain itu, bertujuan melakukan pemisahan masyarakat dengan penderita Covid-19 melalui isolasi mandiri atau isolasi kolektif.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengaku mulai melakukan pemetaan sebaran kasus Covid-19 di lingkungan RW. Pemetaaan itu dilakukan menyusul adanya wacana dari pemerintah pusat terkait penerapan karantina wilayah terbatas.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan, Pemkot Tasik sudah memerintahkan dinas kesehatan melakukan pemetaan sebaran kasus per RW. Saat ini, pemetaan sebaran kasus Covid-19 hanya dilakukan hingga tingkat kelurahan.  "Kami sedang petakan per RW," kata Ivan kepada Republika, Kamis (28/1).

Ia mengatakan, pemetaan dilakukan puskemas. Jika terdapat wilayah yang memiliki potensi risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, kata dia, bukan tidak mungkin akan dilakukan karantina wilayah terbatas bila kebijakan itu jadi diterapkan. Ivan menegaskan, Pemkot Tasikmalaya siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Namun, keputusan tetap akan ada di tangan pemerintah daerah.

Menurut Ivan, karantina wilayah terbatas akan sama seperti lockdown. Artinya, warga yang lingkungannya dikarantina tak bisa keluar-masuk dari wilayahnya. Sebagai konsekuensi atas penerapan itu, pemerintah harus menjamin kebutuhan pokok warga yang dikarantina. "Karena, mereka tak boleh keluar-masuk. Jadi, harus dipasok makanannya," ujar dia.

Ivan berharap tak ada wilayah di Tasikmalaya yang diberlakukan karantina terbatas. Sebab, anggaran pemerintah daerah sangat terbatas. Apalagi, anggaran daerah masih difokuskan untuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan menambah ruang isolasi untuk pasien Covid-19.

photo
Petugas memeriksa kesehatan penghuni asrama karantina Covid-19 di Rusunawa IAIN Tulungagung, Tulungagunyg, Jawa Timur, Rabu (23/12/2020). Terhitung sejak Senin (22/12), Kabupaten Tulungagung kembali masuk kategori zona merah menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 sebanyak 136 orang dalam kurun dua hari, sehingga total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 1.096 penderita dan 20 di antaranya meninggal dunia. - (Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO)

Pemda DIY menyatakan belum memiliki rencana terkait penerapan karantina terbatas. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembayun Setyaningastutie mengatakan, pihaknya fokus memperkuat peran RW dalam mencegah penularan Covid-19. Hal ini dilakukan dengan kembali menerapkan pemasangan portal di pintu masuk desa/kelurahan hingga RT/RW.

Pemasangan portal di pintu masuk desa/kelurahan dan RT/RW ini dilakukan oleh warga DIY pada masa awal pandemi Covid-19 di 2020. Portal dipasang dengan tujuan mengidentifikasi siapa saja yang masuk dan mengurangi mobilitas warga.

"Kita kembali menggiatkan peran RT/RW atau desa untuk kembali seperti dulu, ada portal di pintu masuk area itu. Siapa yang masuk dan keluar diidentifikasi. Ini yang diharapkan untuk bisa timbul lagi atau ada lagi," ujarnya.

Dia mengatakan, pendatang yang masuk pun harus dipantau. Dengan begitu, jika ada pendatang, dapat diminta memeriksakan kesehatan untuk mengidentifikasi apakah pendatang tersebut membawa virus atau tidak.

"Intinya adalah mobilitas warga bisa dikendalikan agar tidak terjadi kerumunan atau warga itu tidak pergi keluar rumah untuk sesuatu yang memang betul-betul tidak dibutuhkan," katanya menjelaskan.

Ia berharap kesadaran masyarakat meningkan sehingga dapat mengurangi penularan Covid-19 yang semakin meluas di DIY. Hingga saat ini, lonjakan kasus baru positif Covid-19 masih terus terjadi di DIY dengan penambahan kasus lebih dari 300-400 kasus per harinya.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan pemerintah perlu memperjelas wacana karantina wilayah terbatas, termasuk perbedaannya dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pandu mengatakan, karantina wilayah jika merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah lockdown total. Artinya, pemerintah mesti menanggung kehidupan hingga makanan masyarakat.

Namun, dia melanjutkan, jika maksud karantina wilayah terbatas adalah bila ada warga yang positif Covid-19 dikarantina dan diisolasi, kebijakan itu sudah berjalan. Pemerintah daerah pun sudah banyak menyediakan tempat isolasi. "Semua harus jelas, harus ada perencanaan dan ada target serta tujuannya. PPKM pun tidak berbeda dengan PSBB karena hanya berganti istilah," ujar dia.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penanganan pandemi memang perlu dilakukan hingga menyentuh lingkup terkecil komunitas, yakni RT dan RW. Karantina terbatas, kata dia, dilakukan dengan modal gotong royong melalui pengaktifan kembali posko Covid-19 di wilayah masing-masing. Posko, kata Wiku, bisa diisi oleh elemen masyarakat dan dibantu oleh BPBD, Satpol PP, TNI, dan Polri.

Ia menjelaskan, salah satu contoh riil dari pelaksanaan teknis posko adalah upaya respons cepat berbagai elemen di daerah saat adanya gempa di Sulawesi Barat lalu. "Tim tanggap darurat di sana dapat melakukan mitigasi dampak pascabencana dengan tetap memperhatikan pengendalian penularan Covid-19 karena kita masih dalam masa pandemi," kata Wiku, kemarin. 

PPKM Belum Ampuh

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 77 kab/kota di tujuh provinsi Jawa dan Bali. Secara umum disimpulkan bahwa dampak dari pelaksanaan PPKM belum terlihat secara signifikan. Satgas menyebutkan, perbaikan seluruh indikator penilaian bisa terlihat setidaknya pada awal Februari 2021 nanti.

"Sehingga secara umum, dengan evaluasi dari indikator ini masih diperlukan waktu untuk melihat dampak pelaksanaan PPKM, minimal pada akhir Januari atau awal Februari 2021," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (28/1).

Wiku mengungkapkan, ada lima indikator yang dilihat sebagai tolok ukur pelaksanaan PPKM. Kelimanya adalah penurunan kasus aktif, penurunan tren kematian, peningkatan tren kesembuhan, penurunan angka keterisian tempat tidur RS (BOR/bed occupancy ratio), dan peningkatan tren kepatuhan protokol kesehatan.

photo
Peta Kerawanan Covid-19 per 28 Januari 2021 - (covid19.go.id)

Dilihat dari indikator tren kasus aktif, Satgas mencatat, dari 77 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM, sebanyak 64 kabupaten/kota di antaranya mengalami peningkatan kasus aktif. Peningkatan terutama terjadi di Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali.

Sementara dari aspek tren kasus kematian, ada 54 kabupaten/kota yang mengalami penurunan angka kematian. Untuk aspek kasus kesembuhan, tercatat ada 21 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan angka kesembuhan. "In berbanding lurus dengan peningkatan persen kasus aktif. Secara umum, tren angka kesembuhan menurun," kata Wiku.

Jika dilihat dari aspek angka BOR, tercatat ada 47 kabupaten/kota di Jawa-bali yang mengalami penurunan BOR. Secara umum, kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM di Banten, DKI, Jateng, dan Jatim mengalami penurunan persentase BOR pada masa PPKM. "Namun, angkanya masih perlu ditekan agar bisa lebih rendah dari 70 persen," ujar Wiku lagi.

Terkait kepatuhan protokol kesehatan di 77 daerah pelaksana PPKM, Wiku menyebutkan, ada peningkatan persentase jumlah orang yang ditegur karena abai menjalankan protokol kesehatan. Hal ini menunjukkan, masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

Saat ini, sejumlah daerah di Pulau Jawa-Bali telah memperpanjang PPKM. Para kepala daerah pun mengatur siasat agar PPKM benar-benar dapat mengurangi mobilitas masyarakat.

photo
Seorang warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. - (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, bakal mengambil langkah-langkah lain agar protokol kesehatan dapat ditaati selama masa PPKM. Ia menilai, penyekatan di sejumlah ruas jalan pada malam hari, belum efektif mendisiplinkan masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan. Di sejumlah titik lokasi, orang yang berkerumun masih ditemukan.

''Penyekatan jalan kelihatannya sangar. Tetapi, ternyata tidak terlalu efektif. Karena beberapa pemotor juga kedapatan membuka sendiri sekatnya, bahkan berkerumun di dekat lokasi tersebut,'' katanya, Kamis (28/1).

Terkait hal tersebut, ia meminta agar lampu penerangan jalan umum di sejumlah ruas jalan agar dimatikan. Terutama di lokasi-lokasi, yang sering menjadi tempat kerumunan warga pada malam hari. "Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, patroli di ruas jalan yang dilakukan pemadaman tentu harus digiatkan,” katanya.

Di daerah lain, Pemerintah Kota Tangerang menyatakan, telah memperpanjang PPKM dan PSBB hingga 8 Februari 2021. Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama yang berlangsung pada 11-25 Januari 2021. Hasilnya, kepatuhan jam operasional masih menjadi perhatian khusus. Dengan demikian, dia menyebut, pada PPKM jilid II akan ada penegakan sanksi.

“Dalam PPKM jilid II, mereka yang masih melanggar, penyidik pegawai negeri sipil akan turun melakukan sanksi administrasi,” kata Herman, kemarin. Sanksi yang dikenakan, antara lain, berupa denda Rp 50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat