Anggota Unit Satwa K9 Polda Bali melakukan patroli pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Rabu (27/1/2021). Pemerintah Provinsi Bali memperketat PPKM jilid 2 dengan memajukan pembatasan j | ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Kabar Utama

Pemerintah Siapkan Karantina Terbatas

Pemerintah siapkan karantina terbatas untuk menekan penyebaran Covid-19.

JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang telah mencapai lebih dari 1 juta kasus. Selain pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), strategi teranyar yang akan diberlakukan adalah karantina wilayah terbatas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah terus mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19. Ia mengakui, pemerintah perlu mengambil langkah khusus yang berbeda untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden Joko Widodo dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT (rukun tetangga) dan RW (rukun warga)," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (27/1).

Muhadjir yang juga wakil ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menjelaskan, karantina terbatas akan dilakukan untuk mendalami kasus yang ada di suatu wilayah. Selain itu, karantina bertujuan memisahkan masyarakat dengan penderita Covid-19. Caranya dengan melakukan isolasi mandiri atau isolasi kolektif.

Menurut Muhadjir, teknis karantina wilayah terbatas akan diatur lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan terkait. "Sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri. Kalau tidak memungkinkan, nantinya akan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," kata dia.

Langkah lain yang tengah dilakukan pemerintah adalah pengalokasian tempat tidur untuk pasien Covid-19. Muhadjir menilai mayoritas rumah sakit belum secara optimal mengalokasikan tempat tidur dan ruang perawatan untuk pasien Covid-19. Atas alasan itulah, kata dia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan surat edaran kepada RS agar melonggarkan alokasi tempat tidur untuk pengidap Covid-19.

Pakar epidemiologi dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman, menilai karantina wilayah terbatas sudah telat untuk diterapkan di Pulau Jawa. Sebab, penyebaran kasus Covid-19 di Pulau Jawa sudah sangat tinggi. Ia mengaku sudah menyarankan adanya karantina wilayah terbatas pada April 2020. 

"Baru diterapkan sekarang ketika masalah kasus Covid-19 sudah besar. Ya ini sudah telat kalau diterapkan di Pulau Jawa," katanya kepada //Republika//, Rabu (27/1). Kendati demikian, ia berpendapat karantina terbatas bisa diberlakukan di beberapa daerah luar Jawa. Penerapannya pun harus dilakukan secara cepat sebelum kasus Covid-19 semakin bertambah.

Pakar epidemiologi dari Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani, mengatakan, aturan karantina wilayah terbatas harus dipertimbangkan secara matang agar tepat sasaran dan terimplementasi secara maksimal. Menurut dia, kebijakan tersebut sangat bisa dilakukan. "Selain soal teknis, konsekuensi dari yang akan ditimbulkan juga harus dipikirkan," kata dia.

Sejumlah kebijakan pembatasan sosial telah dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Selain PSBB, pemerintah sudah memberlakukan PPKM di sebagian daerah di Pulau Jawa dan Bali sejak 11 Januari.

Namun, berbagai kalangan menilai PPKM tak efektif karena lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi. Per Rabu (27/1), terdapat penambahan sebanyak 11.948 kasus Covid-19. Total kasus Covid-19 di Tanah Air pun telah mencapai 1.024.298 kasus. 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan aturan PPKM diserahkan dan dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan secara tegas.

“Jadi, kalau masih ada yang belum efektif maka pemda setempat yang melaksanakan PPKM harus bisa menegakkan aturan itu dengan baik," kata Wiku saat konferensi pers di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (27/1).

Sejumlah pemerintah daerah telah memperpanjang PPKM. Di Kota Tangerang, misalnya, PPKM dan PSBB diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama yang berlangsung pada 11-25 Januari 2021. Hasilnya, kepatuhan jam operasional masih menjadi perhatian khusus. Dengan demikian, dia menyebut pada PPKM jilid II akan ada penegakan sanksi.

“Dalam PPKM jilid II, mereka yang masih melanggar, penyidik pegawai negeri sipil akan turun melakukan sanksi administrasi,” kata Herman, kemarin. Sanksi yang dikenakan antara lain berupa denda Rp 50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, PPKM juga diperpanjang hingga 8 Februari. Dalam PPKM lanjutan terdapat sejumlah pelonggaran aturan, khususnya untuk para pelaku usaha. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan, tempat usaha dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya pukul 19.00 WIB.

"Tapi, penerapan prokes tetap ditegakkan. Tim patroli akan menilai penerapan prokes di tempat usaha. Kalau tak sesuai, akan diberi sanksi," ujar dia. 

Dana Pandemi Melonjak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, ada indikasi tambahan kebutuhan mendesak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi tahun ini, yang mencapai sekitar Rp 76,7 triliun. Untuk mengantisipasi kebutuhan ini, Kementerian/ Lembaga (K/L) akan diminta untuk melakukan refocusing dan realokasi belanja lagi.

"Sekarang, K/L diminta untuk refocusing lagi untuk belanja 2021, yang mungkin tidak menjadi prioritas atau tidak bisa dijalankan karena Covid-19 yang masih meningkat," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual pada Rabu (27/1).

Refocusing dan realokasi belanja K/L ini akan mengikuti komitmen pemerintah di hadapan DPR saat penyusunan APBN 2021. Saat itu, Sri mengatakan, pemerintah boleh melakukan refocusing asalkan belanja negara tidak melebihi target sekitar Rp 2.500 triliun. Dengan begitu, diharapkan defisit tetap terjaga di level 5,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Ini tugas sangat berat, kami coba menyesuaikan dengan permintaan DPR untuk menjaga fiskal," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Tambahan kebutuhan mendesak ini terindikasi, seiring dengan kenaikan jumlah positif Covid-19. Salah satunya, akan dialokasikan untuk sektor kesehatan. Perkiraan total anggaran tambahannya mencapai Rp 14,6 triliun.

Kebutuhan dana tersebut termasuk ditujukan untuk pemberian insentif tenaga kesehatan, yang sudah menangani pasien Covid-19. "Presiden sudah putuskan, insentif tenaga kesehatan diteruskan meski magnitudenya diturunkan," ujar Sri.

Biaya perawatan pasien Covid-19, yang akan tetap ditanggung pun berpotensi menjadi faktor munculnya tambahan kebutuhan mendesak. Di sisi lain, santunan kematian tenaga kesehatan tetap dilakukan.

Tambahan kebutuhan juga meliputi komunikasi publik untuk penanganan kesehatan dan program vaksinasi. Tapi, Sri menekankan, tambahan ini tidak mencakup program vaksinasi gratis, yang diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 73 triliun.

Kebutuhan mendesak lainnya juga termasuk perlindungan sosial, dengan perkiraan anggaran Rp 36,6 triliun. Jumlah ini ditujukan untuk tambahan program kartu prakerja dari yang ditingkatkan dua kali lipat dari anggaran semula. "Tadinya tahun ini Rp 10 triliun, kemudian disamakan seperti tahun lalu menjadi Rp 20 triliun," kata Sri.

Diskon listrik dan bantuan kuota internet bagi pelajar dan pengajar juga menjadi bagian dari tambahan kebutuhan mendesak yang disampaikan Sri. Bantuan sosial tunai pun bertambah dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu setiap bulan.

Kebutuhan lainnya ditujukan untuk mendukung UMKM atau dunia usaha dengan anggaran Rp 25,5 triliun. Peningkatan kebutuhan ini terjadi karena pemerintah memutuskan, menyamakan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan non-KUR.

Jaminan kredit modal kerja untuk UMKM dan korporasi yang sebelumnya tidak dianggarkan, kini sudah mendapatkan alokasi dana. Tambahan kebutuhan mendesak lainnya juga terkait pembebasan rekening minimum dan abodemen listrik. Sri menekankan, pemerintah tidak akan mengenakan tarif ke badan usaha yang tidak menggunakan listrik. "Ini sangat meringankan beban mereka," ujarnya. 

 
Artinya, pemerintah sudah melihat bahwa pemulihan ekonomi pada 2021 ini memerlukan support yang sama seperti 2020
 
 

Selain itu, pemerintah mengalokasikan anggaran PEN tahun ini sebesar Rp 553,1 triliun, naik dari Rp 403 triliun. Jumlah ini kemungkinan akan kembali naik seiring dengan dinamika perekonomian. Tidak terkecuali untuk sektor perlindungan sosial, yang kini dialokasikan dengan anggaran Rp 150,96 triliun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat memproyeksikan alokasi anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini mencapai Rp 553,09 triliun. Perhitungan ini turun empat persen dibandingkan realisasi PEN tahun lalu yang sebesar Rp 579,78 triliun.

Airlangga menyebutkan, kenaikan alokasi anggaran ini merupakan bentuk komitmen serta dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. Khususnya, untuk mencapai herd immunity melalui program vaksinasi, yang sudah mulai berjalan pada pertengahan Januari ini. "Artinya, pemerintah sudah melihat bahwa pemulihan ekonomi pada 2021 ini memerlukan support yang sama seperti 2020," tuturnya.

Rencana Karantina Wilayah Terbatas

- Dilakukan hingga level RT/RW

- Dilakukan untuk mendalami kasus yang ada di suatu wilayah.

- Bertujuan melakukan pemisahan masyarakat dengan penderita Covid-19 melalui isolasi mandiri atau isolasi kolektif.

 

Sumber: Menko PMK

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat