Masyarakat yang hidup normal dapat melaksanakan shalat seperti biasa. Namun, mereka yang menjadi korban bencana, harus shalat dengan keadaan darurat. | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Khazanah

Bolehkah Shalat dalam Kondisi Kotor di Daerah Bencana?

Dalam keadaan darurat, dimaafkan atau diizinkan shalat dalam keadaan pakaian atau badannya kotor.

OLEH RATNA AJENG TEJOMUKTI 

Untuk melaksanakan shalat haruslah dalam keadaan bersih dan suci dari najis. Syarat pokok shalat tersebut, menurut Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Ustaz Jeje Zaenudin, telah ditegaskan dalam Alquran surah al-Maidah ayat 6.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." (QS al-Maidah [5]: 6).

Karena suci merupakan syarat shalat, tidak sah shalat seseorang jika tidak dalam keadaan suci. Namun, menurut Ustaz Jeje, tidak setiap yang kotor adalah najis. Ia mencontohkan, tanah atau lumpur, bukanlah zat yang najis tetapi tidak patut jika shalat dalam keadaan pakaian dan badannya kotor dengan lumpur atau debu.

Ustaz Jeje berpendapat, dalam keadaan darurat, dimaafkan atau diizinkan shalat dalam keadaan pakaian atau badannya kotor. Apalagi, dalam situasi darurat musibah atau perang. "Banyak hal yang tidak diperbolehkan dalam shalat menjadi diizinkan," kata dia kepada Republika, Senin (25/1). 

photo
Sejumlah relawan melaksanakan shalat di mobil mushala di area posko evakuasi pesawat Sriwijaya SJ 182 di Dermaga JICT, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Mobil mushala didirikan di area posko evakuasi guna mempermudah tim gabungan bersama relawan untuk melaksanakan ibadah - (Republika/Thoudy Badai)

Hal tersebut berdasar prinsip ajaran Islam yang memberi kemudahan jika terjadi kesulitan. Dengan catatan bahwa sudah berusaha maksimal untuk memenuhi semua syarat dan rukun shalat. Namun, kondisi darurat memaksa untuk shalat dalam keadaan pakaian dan badan yang kotor.

Alquran menyatakan, Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan. Selain itu, Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuan.

photo
Sejumlah dokter bersama tenaga medis lainnya berdoa setelah melaksanakan shalat jenazah dokter spesialis paru positif Covid-19 saat pelepasan terakhir menggunakan ambulan ke pemakaman di Rumah Sakit Umum Zainainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/9/2020). Dalam keadaan darurat, dimaafkan atau diizinkan shalat dalam keadaan pakaian atau badannya kotor. - (AMPELSA/ANTARA FOTO)

"Ketika waktu shalat tiba, kita dalam kondisi sibuk menangani mushibah, maka kita boleh menangguhkan waktu shalat Zhuhur ke Ashar dan Maghrib ke Isya untuk melakukan shalat jamak," kata dia.

Selain itu, jika tidak ada air bersih untuk wudhu boleh bertayamum. Jika waktunya sempit dan berada di waktu shalat yang tidak bisa dijamak, lakukan shalat semampunya dalam keadaan apa pun. 

Rasulullah SAW menyatakan, "Jika aku melarang kalian atas sesuatu hal maka tinggalkanlah. Dan jika aku memerintahkan kalian sesuatu, maka laksanakanlah semampumu."

Sementara, Pimpinan Dakwah Kreatif iHAQi, Ustaz Erick Yusuf, mengatakan, dalam situasi masyarakat sedang mengalami bencana atau dalam kondisi siaga bencana, shalat dapat dilaksanakan dengan menggunakan prinsip rukhsah (keringanan). 

"Shalat dapat dilakukan dengan dijamak. Dalam situasi bencana, bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri dalam melaksanakan shalat karena cedera yang menimpanya atau karena alasan lain, maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukanya sambil berbaring," ujar Ustaz Erick.

Untuk pakaian, jika hanya kotor, dapat dibersihkan seperlunya. Namun, jika terdapat najis, sebaiknya dibersihkan semaksimal mungkin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat