Sejumlah siswa mengikuti pelajaran tatap muka di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Mujahidin Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (10/11/2020). Sekolah tersebut mulai menerapkan pelajaran tatap muka selain belajar daring dengan membuat bilik trans | Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

Khazanah

Kemenag: PJJ Madrasah Terkendala Mental dan Fasilitas

Pemerintah harus tetap menjamin proses pembelajaran siswa madrasah berjalan dengan baik.

JAKARTA -- Pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi dengan kurikulum darurat kembali dilanjutkan pada 2021. Namun, menurut Kementerian Agama (Kemenag), masih ada kendala yang membuat madrasah sulit menyelenggarakan PJJ.

"Salah satu kendalanya adalah kesiapan mental. Namanya orang sedang susah, susah juga untuk belajar. Fasilitas di madrasah juga masih banyak yang kurang, kondisi madrasah kita tidak semuanya siap menggunakan pembelajaran jarak jauh," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Umar kepada Republika, Selasa (19/1).

Terkait hal itu, Umar mengatakan, Kemenag telah mengantisipasi dengan menyiapkan empat skema untuk empat tipe kondisi madrasah. "Kita terbitkan panduan kurikulum darurat berupa SK Dirjen untuk memberikan alternatif solusi terhadap berbagai kondisi yang kita petakan sehingga pembelajaran bisa berjalan," ujarnya.

Empat tipe kondisi itu, pertama, adalah madrasah yang letaknya sulit dijangkau dan biasanya berada di daerah pelosok dan dataran tinggi. Namun, daerah ini masih memungkinkan untuk dikunjungi dan mengumpulkan siswa secara terbatas. Untuk daerah ini, dilakukan mekanisme guru kunjung.

‘’Kita kasih panduan untuk menyiapkan materi, kemudian guru mendatangi area-area masjid dan bekerja sama dengan RW atau kepala desa setempat. Yang penting komunitasnya terbatas sehingga tidak ada kerumunan," katanya.

Kedua, madrasah yang sulit dijangkau dan letaknya jauh di pelosok sehingga tidak bisa mengumpulkan siswa secara terbatas dan tidak memungkinkan juga untuk dikunjungi guru. Karena itu, model yang dilakukan yakni dengan cara lantatur (drive-thru).

"Maksudnya, materi-materi yang sudah diprogram itu diletakkan di pos keamanan atau tempat yang sudah disepakati, nanti siswanya yang menjemput materinya, siswa datang mengambil tugas itu, konsultasi secara bergantian agar mereka tidak menumpuk di satu tempat," ujarnya.

Ketiga, madrasah yang berada di daerah dengan jaringan internet dan infrastruktur memadai. Untuk madrasah yang biasanya ada di perkotaan ini, Kemenag menyediakan aplikasi pembelajaran elektronik. Aplikasi e-learning ini dilengkapi buku elektronik, video pembelajaran, panduan bagi guru membangun kelas virtual, dan panduan berkomunikasi dengan siswa dari jarak jauh.

Keempat, madrasah di wilayah yang tergolong tanggung, yaitu bisa mengakses alat komunikasi, tetapi tidak optimal karena masalah jaringan. Untuk madrasah ini, Kemenag juga menyediakan bantuan aplikasi e-learning dalam bentuk penyiapan server di madrasah.

Saat ini, Umar menambahkan, jumlah madrasah yang berada di wilayah yang sulit melaksanakan PJJ mencapai belasan ribu. Persentasenya ada pada kisaran 20 persen dari total 83 ribu madrasah.

Sementara, persentase madrasah yang bisa menggelar PJJ, yaitu 40 persen, dan sisanya adalah madrasah di wilayah dengan kategori tanggung. "Skema-skema ini sudah kita lakukan pada 2020,’’ kata Umar.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI), HE Afrizal Sinaro, berharap pemerintah tetap menjamin proses pembelajaran siswa madrasah berjalan dengan baik di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Afrizal menekankan, dalam situasi apa pun, proses belajar harus tetap berlangsung. ‘’Semua pihak yang terkait, terutama pemerintah dan lembaga pendidikan, harus cerdas dan bijak dalam memilih strategi pembelajaran dalam situasi sesulit apa pun," ujar dia. 

Masuk perguruan tinggi

Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih menegaskan pihaknya tidak pernah melarang siswa lulusan madrasah tidak bisa ikut seleksi PTN. Informasi yang menyebut LTMPT melarang siswa madrasah mengikuti seleksi PTN sudah dipastikan hoaks.

"LTMPT tidak pernah menerbitkan aturan tentang larangan bagi siswa/lulusan MA keagamaan untuk mendaftar atau mengikuti SNMPTN, UTBK-SBMPTN 2021," kata Nasih, dalam keterangannya, Rabu (20/1).

Peraturan yang dimaksud yakni program studi yang ditawarkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada SNMPTN dan SBMPTN hanya yang bersifat umum. Artinya, program studi keagamaan tidak akan masuk ke dalam SNMPTN dan SBMPTN.

"Khusus bagi program studi keagamaan, PTKIN akan menyelenggarakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara tersendiri," kata Nasih menambahkan.

Nasih mengatakan, siswa kelas XII tahun 2021 pada SMA/SMK/MA baik negeri maupun swasta dapat mendaftar seleksi masuk PTN. Khusus untuk jalur SNMPTN, siswa yang memenuhi syarat atau eligible diperbolehkan mengikuti seleksi jalur tersebut dengan memilih prodi yang ada di PTN, politeknik, serta PTKIN khusus prodi umum.

Sementara itu, untuk politeknik, prodi yang ditawarkan hanya D-4 saja. Di luar prodi yang sudah disebutkan, Nasih menjelaskan politeknik negeri menyelenggarakan PMB secara tersendiri, di luar SNMPTN dan SBMPTN.

Seleksi jalur SNMPTN menggunakan nilai rapor masing-masing siswa. Kesesuaian nilai mata pelajaran dengan prodi yang dipilih merupakan suatu pertimbangan dalam seleksi.  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat