Nasabah Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Endang Puruitanti (61) berpose di depan usaha warung kelontong miliknya di Krapyak, Bantul, DI Yogyakarta. | ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Opini

Wakaf Perusahaan

Permasalahan muncul karena aset wakaf dalam kondisi tidak baik.

MUHAMMAD SYAFI'IE EL-BANTANIE, Direktur Dompet Dhuafa Pendidikan 

Masih ingat dengan metafora angsa bertelur emas? Andaikan kita memiliki angsa bertelur emas lalu diminta berwakaf, manakah yang akan kita wakafkan? Angsa atau telur emas? Jika kita mewakafkan telur emasnya, sesungguhnya kita belum mewakafkan harta terbaik.

Sebab, aset produktifnya bukan telur emas, melainkan angsanya. Saat mewakafkan angsanya, itu wakaf terbaik yang mengantarkan kita ke kebajikan sempurna (QS Ali ‘Imran: 92).

Saat turun ayat tersebut, Zaid bin Sahl, yang populer dengan sebutan Abu Thalhah, segera menemui Rasulullah untuk mewakafkan aset terbaik yang dimilikinya. Ia mewakafkan kebun Bairuha yang letaknya strategis, tak jauh dari Masjid Nabawi.

Bairuha adalah kebun kurma yang paling dicintai dan dibanggakan Abu Thalhah karena menghasilkan panen memuaskan. Namun, begitu mendengar QS Ali ‘Imran ayat 92, dengan hati yang teguh, Abu Thalhah mewakafkannya untuk kepentingan umat Islam.

 
Bayangkan, betapa berkahnya wakaf. Abu Thalhah, sebagai nazir, tetap mendapatkan bagian hasil kebunnya, dan dia juga telah tercatat berwakaf di jalan Allah. 
 
 

Rasulullah menerimanya dengan senang hati. “Inilah harta yang berkah,” demikian kalimat Rasulullah. Kemudian, beliau mengamanahkan pengelolaan kebun itu kepada Abu Thalhah.

Dalam hal ini, selain sebagai wakif, Abu Thalhah juga bertindak sebagai nazir atau pengelola aset wakaf. Namun, secara kepemilikan sudah bukan milik Abu Thalhah lagi, melainkan milik Allah.

Rasulullah juga memberikan amanah kepada Abu Thalhah untuk mengurus pembagian hasil panen kebun Bairuha bagi kepentingan umat Islam. Sebagai nazir, Abu Thalhah berhak mendapat bagian dari surplus wakaf.

Bayangkan, betapa berkahnya wakaf. Abu Thalhah, sebagai nazir, tetap mendapatkan bagian hasil kebunnya, dan dia juga telah tercatat berwakaf di jalan Allah. 

Selama kebun Bairuha menghasilkan panen yang dimanfaatkan untuk umat Islam, maka selama itu pula Abu Thalhah mendapat aliran pahalanya. Pada masa itu, kebun adalah aset yang sangat berharga. Kebun merupakan aset produktif yang mendatangkan keuntungan besar.

 
Wakaf perusahaan sejatinya mengurangi beban dan menghasilkan investasi kebaikan bagi pelakunya.
 
 

Jika kita sepadankan dengan masa sekarang, mewakafkan kebun sama dengan mewakafkan perusahaan. Wakaf perusahaan adalah salah satu model wakaf produktif yang akan mendatangkan manfaat besar bagi maukuf ‘alaih (penerima manfaat wakaf).

Karena, perusahaan itu produktif menghasilkan profit berkelanjutan selama dikelola secara amanah dan profesional. Profit inilah yang menjadi surplus wakaf untuk disalurkan membiayai layanan kebutuhan mendasar umat, seperti kesehatan dan pendidikan gratis.

Bisa juga untuk tunjangan bulanan bagi fakir miskin, para jompo, dan kebutuhan umat Islam lainnya. Karena itu, edukasi wakaf perusahaan kepada para konglomerat Muslim yang memiliki beberapa perusahaan menjadi penting.

Wakaf perusahaan sejatinya mengurangi beban dan menghasilkan investasi kebaikan bagi pelakunya.

Pengelolaan wakaf perusahaan tersebut bisa dilakukan secara terpusat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau secara desentralisasi oleh lembaga Ziswaf nacional, yang menerima amanah wakaf perusahaan.

 
Memang, tidaklah mudah mewujudkan wakaf perusahaan. Bisa dibayangkan kinerja perusahaan sedang bagus, kemudian diwakafkan.
 
 

BWI bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan. Model pengelolaan wakaf perusahaan seperti Abu Thalhah bisa diimplementasikan. Pengusaha yang mewakafkan perusahaannya kepada lembaga ziswaf, bisa ditunjuk sebagai mitra pengelola wakaf.

Nazirnya tetap lembaga ziswaf, sementara pengusaha tersebut menjadi mitra pengelola wakaf dari nazir. Wakaf perusahaan sesuai prinsip dasar wakaf, yaitu tahan pokoknya, alirkan hasilnya. Artinya, berwakaf itu haruslah yang produktif agar bisa menghasilkan surplus.

Dalam hal ini, tentu saja perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha yang dihalalkan secara syariah. Memang, tidaklah mudah mewujudkan wakaf perusahaan. Bisa dibayangkan kinerja perusahaan sedang bagus, kemudian diwakafkan.

Namun, itulah tantangan menuju kebajikan yang sempurna. Inilah jalan mendaki dan sukar, tetapi berujung pada surga (QS 90: 12 -18).

Tak jarang, fenomena permasalahan wakaf muncul karena aset yang diwakafkan dalam kondisi tidak baik, seperti terlilit utang, nyaris kolaps, dan masalah lainnya. Sehingga, aset wakaf ini justru menjadi beban.

 
Kita membutuhkan pionir dalam praktik wakaf perusahaan.
 
 

Misalnya, rumah sakit komersial yang nyaris bangkrut, kemudian diwakafkan. Praktik lain wakaf yang terjadi adalah mewakafkan aset yang membutuhkan biaya besar untuk memproduktifkannya, seperti wakaf tanah di lokasi yang kurang strategis.

Untuk bisa memproduktifkan aset wakaf tersebut, tentu saja diperlukan dana yang tidak sedikit. Pada titik inilah, jika nazir tidak berhati-hati dalam melaksanakan tata kelola wakaf, bisa tergelincir menyalahi prinsip pokok tata kelola wakaf.

Misalnya, menggunakan dana talangan zakat untuk memproduktifkan aset tanah tersebut. Kita membutuhkan pionir dalam praktik wakaf perusahaan.

Ketika ada pengusaha mewakafkan perusahaannya yang dalam kondisi baik, kemudian dikelola secara amanah dan profesional oleh nazir sehingga semakin berkembang, maka ini akan menjadi pemicu berkembangnya wakaf perusahaan di Indonesia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat