Polisi berjaga di depan Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menutup sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata Kota Tua selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan K | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta

Hari Pertama PPKM, Lalu Lintas Turun 3,86 Persen

PPKM dimaksudkan menekan penyebaran Covid-19.

JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat terjadi penurunan volume arus lalu lintas di jalanan Ibu Kota saat hari pertama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1). Penurunan kepadatan lalu lintas itu sebesar 3,86 persen dibandingkan hari yang sama pada pekan lalu.

"Secara keseluruhan kinerja lalu lintas turun. Dibandingkan hari yang sama pada minggu lalu, Senin 4 Januari 2021, volume lalu lintas turun 3,86 persen," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (12/2).

Selain itu, jelas Syafrin, jumlah penumpang transportasi umum perkotaan juga mengalami penurunan sebesar 6,63 persen. Dia memerinci, penumpang bus Transjakarta menurun 1,88 persen. Kemudian, penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) turun hingga 10,13 persen, pengguna KRL menurun 10,83 persen, dan kereta api (KA) Bandara turun 40,91 persen. "Penumpang bus AKAP (antarkota antarprovinsi) turun 38,59 persen," ujar dia.

Meski demikian, Syafrin mengungkapkan, penumpang LRT dan pesepeda di Jakarta justru mengalami peningkatan. Dia menuturkan, pada LRT jumlah penumpang meningkat sebesar 0,92 persen. Sedangkan, jumlah pesepeda naik hingga 5,59 persen.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Event Surabaya & Kulinersby (info_surabaya)

PPKM di Kota Bogor

Guna mencegah adanya kerumunan masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatwn Masyarakat (PPKM), Jalan Jenderal Sudirman, di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor akan ditutup. Penutupan salah satu jalan protokol di Kota Bogor ini dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Kami akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penutupan jalan Jenderal Sudirman mulai malam ini dan kami akan mempersiapkan rekayasa lalin jika nanti menyebabkan kemacetan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jalan Sudirman, Selasa (12/1).

Tak hanya itu, Susatyo menerangkan pihaknya akan melakukan evaluasi setiap harinya. Mulai dari pemantauan hasil penutupan jalan Jenderal Sudirman, dan titik keramaian di jalan lain di Kota Bogor.

"Kami tidak menutup kemungkinan akan menutup akses jalan lainnya jika masyarakat masih membandel dan itu akan kita evaluasi setiap hari," tutupnya.

Di lokasi yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjelaskan, penutupan Jalan Sudirman ini merupakan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor. 

“Kami Forkopimda, saya, Pak Kapolres, Pak Dandim menyepakati menutup salah satu ruas utama untuk mengurangi mobilitas warga dan mengurai kerumunan, selama dua minggu sampai 25 Januari. Karena di titik ini ya kita lihat setiap malam ramai kerumunan,” kata Bima Arya.

Penutupan ini dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada warga, di mana situasi Covid-19 di Kota Bogor saat ini memerlukan atensi bersama. 

“Rumah sakit penuh, ICU 100 persen full. Banyak warga yang tidak bisa mendapatkan akses rumah sakit. Karena itu lebih baik tetap di rumah. Hindari kerununan. Kurangi mobilitas,” pungkasnya.

Pemberlakuan PPKM di Kota Bogor sudah memasuki hari kedua. Tim Pemburu PPKM dari Polresta Bogor Kota, bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor mulai melalukan sweeping.

"Kami akan lebih menggencarkan operasi yustisi bersama Satpol-PP Kota Bogor pada masa PPKM ini," Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, sebelum memulai sweeping, Selasa (12/1).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PEMKOT BOGOR | #BogorBerlari (pemkotbogor)

Lebih lanjut, Susatyo menegaskan jika nanti dari hasil sweeping ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, maka petugas akan mendata pelanggar dan memberikan sanksi. Di mana, aturan yang diterapkan pada sweeping ini mengacu pada peraturan wali kota (Perwali).

"Jadi aturan yang kita terapkan ini mengacu kepada Perwali yang sudah ada," jelasnya.

Lokasi yang akan disasar oleh 700 personel Polresta Bogor Kota ini antara lain, tempat kuliner, perkantoran, pusat perbelanjaan dan lokasi yang menyebabkan adanya kerumunan. Untuk itu, Susatyo berharap tim pemburu pelanggar PPKM ini mambu memberikan efek jera kepada masyarakat, agar kebijakan PPKM di Kota Bogor tidak perlu diperpanjang.

"Kami harap dua minggu ditetapkan PPKM ini cukup. Tidak perlu diperpanjang lagi," tuturnya.

Dari sweeping tersebut, satu cafe di wilayah Kecamatan Bogor Timur didapati tidak mematuhi aturan kapasitas pengunjung 25 persen. Akibatnya, cafe tersebut dikenakan sanksi denda dan swab di tempat.

“Satu pengelola cafe tidak mematuhi 25 persen dine in, dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 5 juta dan dua pelayan cafe melaksanakan test swab ditempat,” tutup Susatyo.

Rumah makan tutup

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Menurut Kepala Disparbud Jabar Dedi Taufik, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional diberlakukan di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19. 

Berdasarkan peta zona resiko periode 4 - 10 Januari 2021, terdapat 21 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional atau PPKM, yakni zona merah (resiko tinggi) Kab  Garut, Kab Ciamis, Kab  Karawang, Kab Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok. 

Di zona oranye (risiko sedang) Kab Sukabumi, Kab Bandung, Kab Kuningan, Kab Cirebon, Kab Majalengka, Kab Sumedang, Kab Subang, Kab Purwakarta, Kab Bandung Barat, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Tasik juga diberlakukan PSBB/PPKM. 

Menurut Dedi, di luar daerah tersebut Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Kab Bogor, Kab Cianjur, Kab Tasikmalaya, Kab Indramayu, Kab Pangandaran dan Kota Bogor. 

Berdasarkan data per 10 Januari 2021, terdapat 6 daerah di Jabar berada di zona merah, dan 15 daerah masuk zona resiko sedang. "Ada beberapa kesepakatan hasil rapat koordinasi dengan dinas pariwisata kabupaten kota se-Jabar,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (12/1).

 
Ada beberapa kesepakatan hasil rapat koordinasi dengan dinas pariwisata kabupaten kota se-Jabar.
 
 

Beberapa isu strategis yang disepakati adalah penerapan PSBB/PPKM di zona merah melakukan penutupan destinasi wisata, seperti di daerah Kabupaten Garut, lalu menurunkan kapasitas sebesar 25 persen, meningkatkan patroli protokol kesehatan, dan pengawasan ketat di destinasi wisata seperti di daerah Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok. 

Sedangkan kabupaten kota yang berada di zona oranye, kata dia, selain memperketat protokol kesehatan, mengurangi kapasitas 25 persen, juga meningkatkan screening wisatawan yang masuk dengan Rapidtest Antigen. 

Kemudian, mereka juga membahas implementasi Kepgub Jabar No. 443/2021 ttg Protokol Kesehatan di Sektor ParBudEkraf yang mengatur tentang waktu operasional Tempat Wisata, Hotel Restoran, Mall, Sanggar, dan Kolam Pancing beserta kapasitas maksimalnya selama PSBB/PPKM. 

Ada beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi yaitu terkait pengaturan tentang event pernikahan non gedung, kolam pancing di kawasan rural, serta permintaan bantuan rapidtest untuk screening pengunjung di destinasi wisata. 

“Hasil rapat disepakati bahwa kabupaten kota harus konsisten merujuk ke zona risiko dalam antisipasi lonjakan Covid-19. Lalu, meningkatkan kepatuhan untuk industri wisata dan pelaku wisata melalu screening rapid antigen,” katanya.

 
Hasil rapat disepakati bahwa kabupaten kota harus konsisten merujuk ke zona risiko dalam antisipasi lonjakan Covid-19.
 
 

Selain itu, dibentuk posko prokes dan manajemen gugus di masing-masing tempat wisata, hotel dan resto. "Serta pengawasan dan edukasi pelaku dan pengunjung dan check point antar wilayah dengan screening rapid antigen,” kata Dedi. 

Terpisah, Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan batasan kegiatan untuk sektor perkantoran, restoran dan lain-lain. Kebijakan ini pun sekaligus melengkapi upaya pengetesan bagi warga yang datang ke Kota Bandung. 

Semua itu tertuang dalam peraturan Wali Kota berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Dalam perwal itu juga disebutkan berkaitan kewajiban pendatang membawa hasil rapid tes antigen bila masuk ke Kota Bandung. 

Dalam poin yang tertuang di Perwal, disebutkan setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk zona resiko tinggi (merah) termasuk berasal dari luar negeri berkunjung ke daerah kota menggunakan berbagai moda transportasi diwajibkan membawa rapid tes antigen, dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. Ini berlaku bagi warga Kota Bandung yang melakukan perjalanan ke luar daerah. 

Pemerintah Kota Bandung mengatur oprasional perkantoran selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Jam kantor dibatasi hingga pukul 16.00 WIB dan 75 persen pegawai kantor disarankan bekerja dari rumah (WFH).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat