Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti berupa bagian CCTV disaksikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (tengah) dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kema | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

Penembakan Mati Laskar FPI Bentuk Pelanggaran HAM

Polri harus menindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait penembakan anggota laskar FPI.

 

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan eksekusi penembakan mati terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), sebagai kejahatan terhadap kemanusian. Dalam rekomendasi dari hasil pengungkapan peristiwa yang terjadi di jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) Km 50, tersebut, Komnas HAM meminta kepada pemerintah, dan aparat hukum, untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penegakan keadilan, sampai pada pengadilan independen.

“Peristiwa tewasnya laskar FPI, merupakan kategori dari pelanggaran HAM,” begitu kesimpulan Komnas HAM yang dibacakan oleh Komisioner Mohammad Choirul Anam, di Jakarta, pada Jumat (8/1). Anam, sekaligus ketua im penyelidikan independen terkait meninggalnya enam anggota laskar FPI, pada Senin (7/12) dini hari itu. “Komnas HAM merekomendasikan kasus ini, harus dilanjutkan ke penegakan hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap, dan penegakan keadilan,” begitu sambung Anam.

Anam menerangkan, meskipun insiden tewasnya anggota laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM. Namun, dari enam korban yang ditembak mati  dengan peluru tajam pihak kepolisian, tak semuanya masuk dalam klasifikasi meninggal dunia akibat kejahatan dan pelanggaran HAM. Karena, dari hasil pengungkapan fakta kronologis peristiwa, Anam mengungkapkan, ada dua anggota laskar FPI yang meninggal dunia, tetapi bukan dari praktik pelanggaran HAM.

Dua korban tersebut, yakni Faiz Ahmad Sukur (22 tahun), dan Andi Oktiawan (33). Dikatakan Anam, dua anggota pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq tersebut, disebut tewas akibat peluru tajam oleh anggota kepolisian karena melakukan perlawanan, dan pertahanan saat menghalang-halangi petugas dalam pengintaian Habib Rizieq. Penghalang-halangan tersebut, bahkan dikatakan membuat terjadinya aksi saling tembak dengan anggota kepolisian pengintai.

Penembakan mati terhadap dua laskar tersebut, dikatakan Anam terjadi di tol Japek Km 49. Persisnya di Jalan Internasional Karawang Barat. “Substansi konteksnya (terhadap dua korban), merupakan peristiwa saling serempet antar mobil, dan saling serang antara petugas dan laskar FPI. Bahkan menggunakan senjata api,” kata Anam. Dikatakan Anam, ada dugaan dua barang bukti, yakni berupa pistol jenis revolver, tapi nonpabrikan yang bergagang putih dan cokelat, digunakan dalam insiden saling serang tersebut.

Anam menerangkan, dari kesimpulan dua laskar yang tewas tersebut, setelah mencocokkan barang bukti, berupa tujuh proyektil peluru. Lima dari proyektil tersebut, menurut uji balistik yang Komnas lakukan bersama ahli dari Pindad, dan Kepolisian, dikatakan dua di antaranya merupakan proyektil dari jenis senjata rakitan. “Tiga proyektil lainnya, tidak dapat diindetifikasi karena adanya deformasi,” kata Anam. 

Sedangkan, dua proyektil sisanya, diyakini bukan bagian dari peristiwa.      Dikatakan Anam, dua laskar yang tewas tersebut, satu meninggal dunia dalam kondisi di dalam mobil, dan satunya lagi terkabar di badan jalan. “Terlihat luka-luka yang merupakan akibat dari tembakan petugas,” terang Anam. 

Sedangkan terhadap empat anggota laskar FPI lainnya, diterangkan Anam tewas terbunuh dari tembakan petugas saat berada dalam penguasaan kepolisian di dalam mobil yang semula akan dibawa ke markas. Dikatakan Anam, empat laskar tersebut, dieksekusi di tol Japek Km 50. yakni Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).

Dikatakan Anam, dari pengungkapan peristiwa, terhadap empat korban tersebut, semula dalam kondisi hidup. Kata Anam, dari salah satu rekaman cctv di rest area Km 50, Komnas membuktikan anggota kepolisian yang sempat menangkap keempatnya. “Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat yang masih hidup, dengan memerintahkan jongkok, dan tiarap,” kata Anam. Selanjutnya, dikatakan, empat yang hidup tersebut diminta untuk masuk ke dalam mobil petugas lewat pintu belakang, tanpa diborgol.

“Bahwa selanjutnya, anggota laskra tersebut, kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari Km 50, ke atas menuju Polda Metro Jaya,” kata Anam. Anam menambahkan, dari permintaan keterangan saat penyelidikan, ada tiga anggota kepolisian yang membawa empat anggota laskar tersebut menuju Polda Metro Jaya. “Dua polisi di antaranya sebagai eksekutor,” kata Anam. Terungkap dalam permintaan keterangan tersebut, kata Anam, para eksekutor mengakui, tembak mati dilakukan karena adanya perlawanan. 

“Dengan informasi hanya dari petugas kepolisian tersebut, eksekusi semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas, yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan yang diistilahkan tegas dan terukur,” kata Anam. Akan tetapi, Anam menjelaskan, penyelidikan mengkategorikan  pembunuhan terhadap empat laskar FPI oleh kepolisian tersebut, sebagai kejahatan HAM.

“Terhadap empat orang yang masih hidup, dalam penguasaan petugas resmi negara (kepolisian), yang kemudian juga ditemukan tewas. Maka peristiwa tersebut, merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kata Anam. Eksekusi  mati paksa dengan peluru tajam di dalam mobil anggota kepolisian tersebut, dikatakan Anam sebagai tindakan penegakan hukum yang tak seimbang, dan berlebih-lebihan. “Ada indikasi unlawfull killing terhadap keempat anggota laskar FPI tersebut,” kata Anam.

Dalam hasil pengungkapan Komnas HAM tersebut, dikatakan juga total tembakan peluru tajam dari kepolisian terhadap enam anggota laskar FPI sebanyak 18 luka. Masing-masing rincian, terdapat tiga lubang peluru yang bersarang di jenazah. Adapun terhadap luka-luka yang selama ini dialami oleh korban, Anam menerangkan, Komnas HAM tak menemukan adanya bentuk penyiksaan. “Yang dikatakan luka-luka terjadi akibat dibakar, dan bentuk penyiksaan lainnya, dari hasil pemeriksaan kami tidak menemukan,” kata Anam.

Polri harus bertindak

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, Polri harus menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus penembakan terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).  Sebab hasil penyelidikan tersebut disebutnya sebagai dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti.

"Pihak kepolisian hendaknya menjadikan hasil investigasi Komnas HAM sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa penembakan terhadap enam anggota FPI," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (8/1).

Menurutnya, temuan Komnas HAM membuktikan adanya dua peristiwa dalam konteka yang berbeda. Pertama, peristiwa penyerangan bersenjata terhadap aparat kepolisian yang sedang bekerja, sehingga mengakibatkan tewasnya dua orang.

Kedua, terdapat empat orang anggota laskar FPI lainnya yang ditembak di dalam mobil yang dibawa Polisi. "Temuan Komnas HAM sebenarnya masih selaras dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian," ujar Taufik.

Khusus untuk peristiwa yang menewaskan empat orang, Polri harus mendalami konteks tersebut. Untuk menguak peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan menggunakan metode scientific investigation.

 
Kejelasan mengenai peristiwa penembakan empat orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat unlawfull killing dalam peristiwa tersebut.
TAUFIK BASARI, Anggota DPR Komisi III Fraksi Nasional Demokrat.
 

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian enggan menanggapi terlalu hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Andi Rian hanya berharap Komnas HAM bisa menyerahkan temuan tersebut untuk melengkapi alat bukti yang ada.

Menurut Andi Rian, temuan dari Komnas HAM tersebut bisa melengkapi alat bukti yang selama ini dikumpulkan penyidik Bareskrim Polri. Tentunya dengan banyaknya alat bukti dapat mengungkap kasus berdarah yang melibatkan petugas Polri dari Polda Metro Jaya dengan Laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut.

"Yang jelas kalau temuan itu diberikan ke penyidik bisa melengkapi alat bukti yang sebelumnya sudah ada," ujar Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).

Selanjutnya, kata Andi Rian, tim penyidik Bareskrim Polri akan menunggu hasil temuan Komnas HAM tersebut. Sehingga kasus tewasnya enam Laskar FPI tersebut bisa semakin terang dan pihaknya dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Awalnya kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya tapi kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri dan Komnas HAM turut mengusut sebagai pihak independen. 

"Kita tunggu saja," tegas Andi Rian.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat