Pengunjung saat makan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 seturut pengetatan protokol pencegahan Covid-19 yang bakal diterapkan. | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Daerah Belum Seragam Soal Pengetatan

Pengetatan kegiatan harus dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19.

JAKARTA -- Pemerintah daerah di Jawa dan Bali sedang menyusun peraturan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Ada daerah yang bakal mengikuti seluruh peraturan pembatasan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, ada juga yang akan sedikit melonggarkannya dengan dalih kearifan lokal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, DKI saat ini masih berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 17 Januari 2021. Namun, karena pemerintah memberlakukan PPKM Jawa-Bali, DKI langsung menyesuaikan peraturan yang ada di dalam PSBB transisi.

Menurut pria yang akrab disapa Ariza ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengimplementasikan PPKM. "Kita langsung menyesuaikan dengan cepat," kata Ariza dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Kamis (7/1).

Ariza belum dapat menyebutkan detail isi pergub tersebut. Namun, aturan dan substansi yang diterapkan dalam PSBB transisi akan disesuaikan dengan kebijakan PPKM dari pemerintah pusat. Dia mencontohkan, aturan mengenai kapasitas karyawan bekerja di kantor yang sebelumnya sebesar 50 persen, akan menjadi 25 persen sesuai dengan aturan dalam PPKM.

Kemudian, kapasitas pengunjung yang makan di restoran, kafe, dan sebagainya juga disesuaikan menjadi 25 persen. "Ini kita sesuaikan semua. Alhamdulillah, itu memang yang menjadi harapan kita bahwa ada pengawasan dan pengetatan," ujar dia.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan siap menerapkan PPKM. PPKM di Jateng akan diberlakukan di Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Solo Raya. Ganjar yakin jika masyarakat bisa disiplin menjalankan kebijakan ini, angka penularan Covid-19 akan bisa ditekan.

Kendati demikian, ia mengingatkan PPKM harus diiringi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Edukasi kepada masyarakat, kata dia, harus terus dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo juga menyatakan siap menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat. Aturan terkait itu akan dituangkan dalam peraturan wali kota (perwali) dan surat edaran (SE) wali kota. Dalam SE itu, kata dia, akan ada kegiatan yang tidak boleh dilakukan, termasuk yang dilarang adalah musrenbang (musyawarah rencana pembangunan), orang punya hajat, harus ditunda dulu," kata Rudyatmo kepada wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (7/1).

Selanjutnya, pusat-pusat perbelanjaan, seperti mal, diberikan waktu operasional sampai pukul 19.00 WIB, sedangkan pasar tradisional tetap buka seperti biasa. Sementara, fasilitas publik, seperti kawasan Stadion Manahan dan lainnya, juga bakal diatur dalam SE tersebut. "Dan, dilarang berkumpul lebih dari lima orang, nanti ada di SE itu," ujarnya.

Di Jawa Timur, pemda di Malang Raya telah sepakat melaksanakan PPKM dalam rapat koordinasi pada Kamis (7/1). Wali Kota Batu, Dewanti Edy Rumpoko, menyatakan, pimpinan daerah Malang Raya masih harus berkoordinasi lebih lanjut tentang Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Namun, teknis kebijakan ini nantinya tidak seperti PSBB pada awal masa pandemi Covid-19. "Tapi, hanya pembatasan seperti mau menghadapi malam tahun baru," kata Dewanti.

Wali Kota Malang, Sutiaji, menyatakan, dia bersama dua pimpinan daerah Malang Raya telah sepakat menerapkan PPKM sesuai kearifan lokal. Sebab, tidak semua instruksi dari Mendagri dapat dilaksanakan di wilayah Malang Raya. Untuk itu, modifikasi pembatasan akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah.

Berdasarkan instruksi Mendagri, aktivitas usaha berakhir pukul 19.00 WIB. Namun, Malang Raya akan mengambil opsi pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB. "Nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya," ujar Sutiaji menjelaskan.

Penyesuaian juga dilakukan terkait pembatasan kegiatan restoran untuk layanan di tempat yang ditetapkan pemerintah pusat maksimal 25 persen kapasitas. Sesuai kearifan lokal, kata Sutiaji, Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengaku keberatan atas kebijakan PPKM. Ia mengeklaim, kasus Covid-19 di Surabaya menurun dalam beberapa hari terakhir. "Sementara, di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten/kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata Whisnu.

Whisnu mengatakan, apabila kebijakan pengetatan dilakukan di Jatim, secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan. Jika diterapkan secara parsial, ia khawatir akan ada banyak pasien dari luar kota yang dilimpahkan.

Kasus melonjak

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pengetatan kegiatan harus dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19. Ia mengatakan, kasus aktif Covid-19 telah meningkat dua kali lipat dalam dua bulan terakhir.

Doni menjelaskan, kasus aktif pada awal November 2020 sebanyak 54 ribu orang. "Sedangkan, pada Rabu (6/1) mencapai 110 ribu orang dan sore harinya dilaporkan 112 ribu orang," kata Doni.

Akibat melonjaknya kasus aktif, terjadi penambahan pasien Covid-19 di hampir semua rumah sakit. Ia mengakui, pemerintah memang telah menyiapkan sejumlah fasilitas kesehatan, tetapi itu tidak bisa menjamin mampu melayani melonjaknya masyarakat yang terpapar Covid-19.

Persoalan semakin rumit karena sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan (nakes) dan dokter di Tanah Air yang jumlahnya terbatas. Dengan begitu, perlu ada langkah yang tepat dan terukur agar kasus aktif tidak meningkat serta masyarakat yang terpapar Covid-19 tidak semakin banyak.

Doni menambahkan, jumlah masyarakat yang dirawat akibat Covid-19 paralel dengan dokter dan tenaga kesehatan yang ikut terpapar virus ini. Dengan demikian, ada dampak langsung terhadap meningkatnya angka kematian para dokter.

"Padahal, jumlah dokter di Tanah Air juga sangat terbatas, sehingga perlu ada perlindungan fasilitas rumah sakit, dokter, perawat supaya tidak ada kepanikan," katanya.

Pada Senin (7/1), terdapat penambahan 9.321 kasus positif Covid-19 yang merupakan rekor tertinggi selama ini. Dengan tambahan kasus baru itu, total kasus positif Covid-19 di Tanah Air telah mencapai 797.723 kasus.

 
Angka kasus aktif persentase di daerah harus ditekan betul, harus di bawah angka nasional, yaitu 14 persen.
WIKU ADISASMITO
 

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kondisi kenaikan dan kematian kasus Covid-19 di beberapa daerah sudah di atas rata-rata nasional, terutama di daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali.

"Angka kasus aktif persentase di daerah harus ditekan betul, harus di bawah angka nasional, yaitu 14 persen. Kemudian, jumlah kasus sembuh juga persentasenya harus bisa meningkat menjadi rata-rata nasional 82 persen," ujarnya.

Bahkan, rata-rata keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 juga sudah mencapai di atas 70 persen. Hal ini, kata Wiku, sudah sangat berbahaya sehingga perlu ditarik rem darurat dengan diterapkannya PPKM di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. Jika rem darurat tidak ditarik, tenaga kesehatan akan kewalahan menangani kasus Covid-19.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat