Ilustrasi adopsi anak. | Republika/Prayogi

Khazanah

Tuntunan Adopsi Anak Menurut Islam

Pasangan suami-istri yang lapang rezeki melakukan adopsi anak dari keluarga kurang mampu.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA 

Tidak semua pasangan suami dan istri memperoleh keturunan. Ada di antara mereka yang kemudian memutuskan untuk mengangkat anak lewat jalan adopsi. Islam mengatur perkara adopsi anak atau yang disebut sebagai at-tabanni.

At-Tabanni secara harfiah berarti, seseorang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandungnya sendiri. Hal ini itu dilakukan dalam rangka memberikan kasih sayang, nafkah, pendidikan, dan pelbagai keperluan lainnya kepada si anak angkat. Umumnya, pasangan suami-istri yang memiliki kelapangan rezeki mengangkat anak dari kalangan keluarga yang kurang mampu.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, Islam membolehkan umatnya untuk mengadopsi anak. Bahkan, Nabi Muhammad SAW pernah mengangkat seorang anak, yakni Zaid bin Haritsah. Bagaimanapun, ada berbagai hal yang patut diperhatikan. Misalnya, hak kewalian atas si anak angkat tidak boleh dipindahkan. Itu diatur dalam Alquran surah al-Ahzab ayat 4-5.

Artinya, “Dan Dia (Allah) tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang adil di sisi Allah; dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggil mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.”

“Zaid bin Haritsah pun tidak menjadi Zaid bin Muhammad SAW. Tetap ‘bin Haritsah’. Maka, (hak kewalian) tetap pada keluarganya,” ujar Kiai Nafis kepada Republika, Ahad (3/1).

Status anak adopsi adalah bukan mahram. Bila anak yang diadopsi adalah perempuan, maka haram baginya untuk membuka aurat di depan bapak angkatnya. Begitu pun bila anak yang diadopsi adalah laki-laki, maka haram baginya membuka aurat di depan ibu angkatnya.

Berdasarkan fatwa MUI tahun 1984, mengadopsi anak hanya sebatas tanggung jawab sosial, seperti membiayai kebutuhan hidup, pengasuhan dan pendidikan. Orang tua angkat dilarang memisahkan anak yang diadopsi dengan keluarga utamanya. Tidak boleh pula untuk menyembunyikan keberadaan orang tua aslinya.

Seorang anak angkat pun tidak boleh mengeklaim orang tua angkatnya sebagai orang tua kandung. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengaku ayah kepada selain ayahnya atau bersandar kepada yang bukan walinya, maka laknat Allah, juga para Malaikat, dan semua manusia menimpanya. Dan, pada hari kiamat Allah tidak akan menerima dari mereka, baik yang fardhu maupun yang sunah” (HR Muslim).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat