Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan papan reklame. Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah Bekasi. | ANTARA FOTO/Siswowidodo/nz

Bodetabek

Capaian Pajak Reklame Kota Bekasi 2020 Lebihi Target

Lonjakan penerimaan pajak reklame terjadi berkat kemudahan investasi dan perizinan.

 

BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi patut berbangga karena di tengah pandemi Covid-19, masih bisa mengukir keberhasilan. Hal itu setelah realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame tahun 2020 sebesar Rp 61,81 miliar atau mencapai 135,49 persen dari target yang ditetapkan per 30 Desember 2020.  

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Mursidi, mengatakan, lonjakan penerimaan pajak reklame terjadi berkat kemudahan investasi dan perizinan yang terus dilakukan Pemkot Bekasi.

Menurut dia, pajak reklame melebihi target baru pertama kali terjadi sejak 2012. "Ini patut kita syukuri bersama. Mudah-mudahan pada 2021, target pajak reklame bisa tercapai kembali dan capaian PAD (pendapatan asli daerah) Kota Bekasi terus meningkat demi terwujudnya pembangunan di Kota Bekasi," ucap Mursidi di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Ahad (3/1).

Dia menjelaskan, beberapa terobosan yang dilakukan Pemkot Bekasi guna memaksimalkan capaian target pajak reklame adalah dengan meningkatkan sinergitas semua organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, ketika ada pihak swasta mengurus pajak reklame, sambung dia, proses perizinan bisa dipercepat yang itu menambah potensi PAD. Orang yang membayar pajak dan proses perizinan kita permudah sehingga capaian PAD dari sektor pajak reklame melampaui target," jelas Mursidi.

Dia menambahkan, kerja sama antar-OPD selama ini juga berjalan dengan baik di bawah koordinasi DPMPTSP Kota Bekasi. Kinerja itu juga berkat dukungan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, dan unit pelaksana teknis (UPTD) pajak.

Dengan kolaborasi bersama, kinerja perolehan pajak reklame malah meningkat. “Kemudian pendataan dan penggalian potensi dari hasil data yang di keluarkan DPMPTSP setiap pekannya yang dikirim masing-masing ke UPTD," ucap Mursidi.

Lewat koperasi

Pemkot Depok terus berusaha mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak. Kebijakan terbaru yang diambil adalah wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan membayar lewat koperasi. Kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan yang diteken Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok dengan Pusat Pelayanan Pajak Daerah (P3D) wilayah Depok I (Samsat Depok) dan wilayah Depok II (Samsat Cinere).

"Penandatanganan kesepakatannya sudah dilakukan sejak 23 Desember 2020 lalu yang dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar Hening Widiatmoko," ujar Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan, di Balai Kota Depok, belum lama ini.

Menurut Fitriawan, terdapat 41 koperasi yang bisa melayani pembayaran PKB. Tidak hanya untuk anggotanya, tapi juga masyarakat umum. Langkah itu juga sekaligus untuk mendorong masyarakat menjadi anggota koperasi.

Kemudahan yang didapat adalah masyarakat bisa mencicil pajak ke koperasi. "Jadi, masyarakat bisa datang langsung ke koperasi yang sudah ditunjuk untuk membayar PKB. Khusus anggota  koperasi pembayarannya bisa ditalangi dulu oleh koperasi," katanya.

Dia berharap, dengan kesepakatan ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar PKB. Dengan begitu, penunggakan pajak bisa diminimalisasi. Adapun Pemkot Depok diproyeksikan menerima dana bagi hasil dari Pemprov Jabar untuk PKB sebesar Rp 600 miliar pada tahun ini.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat