Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agun | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nasional

Tim Gabungan Dalami Kasus ASABRI

Tim Gabungan berharap bisa mengungkap dugaan penyimpangan keuangan ASABRI senilai Rp 17 triliun.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama Polri membentuk tim kecil bersama untuk penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Tim gabungan antara penyidik dari jaksa agung muda pidana korupsi (Jampidsus) Kejakgung dan Bareskrim Polri dinilai untuk memudahkan koordinasi. 

Kedua penegak hukum berharap bisa segera mengungkap dugaan penyimpangan keuangan ASABRI senilai Rp 17 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung Febrie Adriansyah menuturkan, tim kecil tersebut merupakan salah satu hasil dari gelar perkara bersama antara tim penyidik Jampidsus, bersama Bareskrim Polri, dan Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/12).

“Tim kecil ini dari jaksa di pidana khusus kejaksaan dan penyidik kepolisian untuk bersama-sama meneliti kembali alat-alat bukti yang sudah disita, termasuk dengan BAP-BAP (berita acara pemeriksaan) yang ada,” kata Febrie Adriansyah, saat konfrensi pers bersama di Kejakgung, Jakarta, pada Rabu (30/12).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menjelaskan, pihaknya hanya menangani terkait dengan dugaan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. “Jadi, kita (Jampidsus) hanya pidsus (pidana khusus)-nya. Soal dugaan korupsinya dan pencucian uangnya saja,” kata Ali. 

photo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. - (Republika/Putra M. Akbar)

Ia mengakui, dalam pengungkapan kasus ASABRI, ada bertalian dengan terpidana korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup. “Kalau memang terkait dengan (terpidana) Benny Tjokro, banyak pintunya itu. Namun, yang kita (Jampidsus) tangani, (terkait ASABRI), yang koruspinya saja,” ujar Ali menegaskan.

Menurut dia, penyidikan perkara-perkara terkait ASABRI yang juga dalam penanganan Polda Metro Jaya di Bareskrim Mabes Polri tetap diminta untuk berjalan. Karena di kepolisian penyidikan terkait ASABRI juga menyangkut soal pidana ekonomi dan penyimpangan asuransi.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto menyampaikan, tim gabungan bersama Kejakgung sebetulnya bentuk kerja sama penyidikan lintas institusi terkait pengungkapan kasus ASABRI. Menurut dia, selama ini penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan ASABRI berada di kepolisian, tepatnya di Polda Metro Jaya. 

Namun, Djoko mengakui, ada kerumitan konstruksi hukum dalam perkara tersebut yang membuat penanganannya belum maju ke penetapan tersangka. Djoko menambahkan, pembentukan tim gabungan tersebut karena dalam penyidikan di kepolisian kasus ASABRI ada bertalian dengan perkara serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang sudah ditangani Kejakgung. Bahkan, kata Djoko, ada pihak-pihak yang sudah dipidana dalam kasus Jiwasraya bertalian dengan kasus di ASABRI.

photo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). - (Republika/Putra M. Akbar)

“Bahwa ini (tim kecil) agar penuntasannya (kasus ASABRI) lebih maksimal saja. Karena ada pihak yang sama di Jiwasraya di ASABRI,” kata Djoko menegaskan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyampaikan, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, tapi juga berpotensi menjadi tersangka kembali terkait kasus ASABRI. Dalam kasus Jiwasraya, enam nama sudah terpidana, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Keenam terpidana tersebut dinyatakan pengadilan melakukan pidana korupsi dalam pengelolaan Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun sepanjang 2010-2018.

Terkait ASABRI, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara dari audit BPKP mencapai Rp 17 triliun. Akan tetapi, terkait dua terpidana Jiwasraya yang bakal ditetapkan tersangka dalam kasus ASABRI tersebut, jaksa agung belum bersedia membeberkan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat