Petugas mengangkut logistik pemungutan suara Pilkada Serentak untuk didistribusikan di Dermaga Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Ahad (6/12). | SEVIANTO PAKIDING/ANTARA FOTO

Nusantara

KPU Papua Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang di TPS Sokanggo

Pemungutan suara ulang di TPS paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara.

JAYAPURA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel. Anggota KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambu, mengatakan, pelaksanaan PSU atas dasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel yang menemukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut, yakni penyalahgunaan formulir C pemberitahuan saat pemungutan suara pada Pilkada Boven Digoel 2020 pada Senin (28/12). \"KPU menerima surat rekomendasi PSU dari Bawaslu tertanggal 29 Desember 2020 sore sehingga kami jadwalkan pelaksanaan PSU ini pada 31 Desember 2020 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIT,” ujar Melkianus, Rabu (30/12).

Ia menambahkan, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 60 ayat 6 menyebut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) segera melaksanakan PSU di TPS paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara. "Artinya, PSU harus dilakukan dalam waktu paling lambat empat hari terhitung sejak hari pemungutan suara," ujarnya.

Menurut Melkianus, untuk persiapan PSU ini, KPU telah menyiapkan logistik berupa surat suara formulir C pemberitahuan yang nantinya berupa cap atau tanda PSU yang akan disampaikan kepada 225 pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut.

"Semua logistik sudah siap. KPU berharap pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut dapat meluangkan waktu datang ke TPS dan memberikan hak suaranya," ujarnya.

photo
Petugas pengangkutan logistik Pilkada serentak di gudang KPU Keerom, Swakarsa, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, Senin (7/12).  - (Indrayadi TH/ANTARA FOTO)

Dia menambahkan, formulir C pemberitahuan ini digunakan lima pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Boven Digul Frans Asek menyatakan, pencoblosan di TPS 003 Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, terancam diulang (PSU). "Bawaslu masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum menggeluarkan rekomendasi dilakukannya PSU di TPS 003,” kata Asek.

Ketua Bawaslu Boven Digul mengakui, saat pelaksanaan pencoblosan pihaknya menangkap pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan atau formulir C milik orang lain. Dari pengakuannya yang bersangkutan bersama lima rekannya yang sudah mencoblos terlebih dahulu dan mereka dibayar Rp 200 ribu per orang.

"Selain itu, di TPS 010 juga ditemukan pemilih yang menggunakan surat panggilan atau formulir C orang lain, tapi belum sempat digunakan karena keburu terungkap,” kata Asek.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bawaslu RI (bawasluri)

Ia mengaku, kasus temuan pemilih bayaran yang menggunakan formulir C orang lain itu juga akan ditindaklanjuti dan diproses di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). "Yang bersangkutan sudah diserahkan ke gakkumdu untuk diperiksa penyidik," kata Frans Asek.

Pilkada Boven Digul diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, paslon Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, paslon Martinus Wagi-Isak Bangri, dan paslon Yusak Yeluwo -Yacob Waremba. Jumlah pemilih tercatat 36.882 pemilih yang akan memilih di 220 TPS yang tersebar di 20 distrik. 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat