Suasana pembelajaran tatap muka di SMK Muhammadiyah 5 Tello Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11/2020). | ANTARA FOTO/Arnas Padda

Khazanah

Muhammadiyah Buat Prosedur Belajar Tatap Muka

Wewenang membuka pembelajaran tatap muka diserahkan pemda masing-masing.

JAKARTA -- Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan prosedur operasional standar (POS) terkait pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, madrasah, dan pesantren. POS itu tertuang dalam surat edaran majelis itu tertanggal 26 Desember 2020.

Sekretaris Majelis Dikdasemen PP Muhammadiyah Alpha Amirrachman mengatakan, POS tersebut berlaku hanya di sejumlah sekolah, madrasah, dan pesantren yang ditunjuk sebagai pelaksana uji coba PTM. “POS ini bersifat uji coba, opsional, terbatas, dan bertahap dengan menempatkan keselamatan jiwa sebagai hal yang paling utama,” ujar Alpha Amirrahcman, Selasa (29/12).

Ia menjelaskan, PTM di seluruh lembaga pendidikan yang bernaung di bawah PP Muhammadiyah harus mendapatkan izin tertulis dari gugus tugas Covid-19, pemerintah daerah, dan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) setempat. “PTM terbatas di sekolah atau madrasah harus atas persetujuan komite sekolah atau perwakilan. Dan, bagi peserta didik harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali,” katanya.

Pihak sekolah dan madrasah dapat menyesuaikan jumlah maksimal, yakni sebesar 50 persen dari total murid, per kelas saat PTM. Ruang kelas diharuskan berventilasi udara terbuka. Tempat duduk antarmurid pun mesti berjarak minimal dua meter.

“Pesantren dapat menghadirkan santri maksimal 50 persen dari jumlah santri keseluruhan agar menjaga jarak dapat dilakukan sesuai protokol kesehatan,” ujarnya menjelaskan.

 

Kembalikan kepada kondisi zona

Rencana untuk membuka pembelajaran tatap muka (PTM) di pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan Islam lainnya pada Januari 2021 menuai respons beragam pihak. Ketua Umum Pimpinan Pusat Asosiasi Pesantren atau Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, keputusan untuk menggelar PTM dikembalikan pada kebijakan pesantren masing-masing.

Hal itu dilakukan dengan memperhatikan situasi penyebaran virus korona di wilayah setempat. Tambahan pula, dia menambahkan, pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan PTM.

Kebijakan tersebut berdasarkan pada penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Pria yang akrab disapa Gus Rozin itu meminta seluruh pemerintah daerah untuk tidak memaksakan PTM di lembaga-lembaga pendidikan masing-masing, termasuk pesantren, jika situasinya masih tidak kondusif. Ia mengingatkan, dunia saat ini dirundung kekhawatiran terhadap munculnya varian baru virus penyebab Covid-19.

Karena itu, perlu kehati-hatian dalam memutuskan kebijakan PTM. “Kami meminta pemerintah untuk tidak memaksakan (pembelajaran) tatap muka jika kondisinya belum memungkinkan. Apalagi, disinyalir varian baru Covid-19 yang lebih menular sudah ditemukan di beberapa tempat,” kata Gus Rozin saat dihubungi Republika, Selasa (29/12).

Hingga 21 Desember 2020, RMI PBNU mencatat sebanyak 112 pesantren yang terpapar Covid-19. Gus Rozin meminta seluruh pemangku kepentingan untuk selalu mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan para peserta didik dan pendidik, termasuk guru dan kiai. 

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pondok Modern Tazakka (pondoktazakka)

Belum kondusif

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengakui, dinamika sebaran Covid-19 di seluruh daerah bervariasi. Namun, umumnya cenderung menunjukkan situasi belum kondusif. Karena itu, pihaknya tidak berani merekomendasikan seluruh sekolah agama Islam untuk membuka PTM.

“Meski demikian, lagi-lagi pengambilan keputusannya dikembalikan ke masing-masing lembaga pendidikan. Utamanya yang masuk ke dalam zonasi warna, seperti hijau, kuning, dan merah,” ujar Ali Ramdhani, kemarin.

Hingga saat ini, ia menambahkan, ada beberapa sekolah yang menyatakan siap untuk melakukan PTM. Umumnya mereka adalah lembaga pendidikan yang berbasis asrama. Menurut dia, kondisi setempat dinilai relatif lebih aman karena menghindarkan para peserta didik dari interaksi langsung dengan pihak luar.

“Kami menyarankan melihat lagi pada kondisi riil di lapangan. Kalau zonanya hijau, mungkin tidak masalah mengadakan PTM. Tentu, ini keputusannya setelah dilakukan musyawarah antara komite, orang tua, sekolah, serta kesiapan muridnya,” katanya.

photo
Murid SD Muhammadiyah 4 Surabaya Octavian Dwiki Sucahyo (kanan), Wisnu Cahya Pratama (tengah) dan M Azka Dzakwan (kiri) menguji coba robot transporter buatan mereka, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/11/2020). Robot transporter tersebut menjuarai kompetisi The 2nd International Robotic Competition (IRC) 2020 yang diselenggarakan secara daring pada 28-29 November 2020 - (ANTARA FOTO/Moch Asim)

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat