Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang juga pejabat lama Menteri Sosial Ad Interim Muhajir Effendi (kiri) bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) berbincang usai acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kement | GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Nasional

Kemendagri: Risma Otomatis Bukan Wali Kota Surabaya Lagi

Khofifah tunjuk Whisnu Sakti sebagai pelaksana tugas wali kota Surabaya.

JAKARTA -- Tri Rismaharini secara otomatis tidak lagi berstatus menjadi wali kota Surabaya setelah dilantik menjadi menteri sosial (mensos) pada Rabu (23/12). Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi menteri sosial, Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan wali kota Surabaya karena kepala daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," ujar Benni kepada Republika, Kamis (24/12).

Dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pun melarang menteri merangkap jabatan.

Dengan demikian, kata Benni, Risma tak lagi bisa melaksanakan kegiatan sebagai wali kota Surabaya. "Menurut UU demikian karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Benni.

photo
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (23/12). - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)

Benni mengatakan, setelah Risma dilantik menjadi menteri, posisi wali kota akan diisi Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Plt akan melaksanakan tugas wali kota sampai diangkat sebagai wali kota definitif. 

Presiden Joko Widodo pada Rabu melantik Risma sebagai mensos menggantikan Juliari Peter Batubara yang tersandung kasus korupsi. Dalam pidato serah terima jabatan mensos, Risma mengeklaim masih merangkap wali kota Surabaya. Ia mengaku telah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo untuk bolak balik Jakarta-Surabaya sementara waktu.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota, jadi saya untuk sementara waktu, kemarin saya sudah izin Pak Presiden, bagaimana, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," ujar Risma dikutip siaran daring di Youtube Kemensos RI.

Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, izin presiden tak bisa membuat Risma merangkap jabatan. Apabila tetap dilakukan, Risma maupun presiden melanggar UU Pemda maupun UU Kementerian Negara.

"Atas izin presiden? Itu berarti presiden langgar undang-undang dong. Izin presiden perintah lisan. Undang-undang mana lebih tinggi sama perintah lisan presiden? Jadi, izin lisan tidak ada aturan main dalam pemerintahan," kata dia, Kamis.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, juga menilai pernyataan Risma itu tetap tidak diperbolehkan UU. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengimbau agar Risma membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai wali kota Surabaya karena dipercaya oleh presiden sebagai mensos. 

"Berdasarkan surat itulah nanti mendagri mengeluarkan surat (penunjukan) plt yang tentunya karena ada wakilnya, (diberikan ke) wakilnya. Jadi, nggak begitu repot karena ada wakil," ujar dia, Kamis (24/12). 

Wishnu resmi Plt

Hingga kemarin, belum ada informasi Risma mengundurkan diri. Namun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah resmi menunjuk Whisnu Sakti Buana menjadi pelaksana tugas wali kota Surabaya per Kamis. Penunjukan tersebut dilakukan seusai Gubernur Jawa Timur menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.

photo
Ketua panitia pelaksana (panpel) Persebaya Surabaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana (kanan) melakukan kunjungan di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/1/2019). - (ANTARA FOTO)

Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada 24 Desember. "Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi wakil wali kota Surabaya resmi menjadi plt per hari ini, Kamis (24/12)," ujar Khofifah melalui keterangan tertulis, Kamis.

Menurut Khofifah, radiogram diterima Pemprov Jawa Timur pada Rabu (23/12) malam. Dalam surat itu, ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur Jatim.

Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota. Kemudian, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota Surabaya dan usulan mengangkat wakil wali kota Surabaya sebagai wali kota Surabaya.

"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat menteri sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," kata Khofifah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat