Jamaah umrah mengangkat tangan kanan tanda menyelesaikan satu dari tujuh putaran tawaf. | EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF HAJJ

Khazanah

Pedoman Umrah Saat Pandemi Wajib Jadi Acuan PPIU

Kemenag membentuk satgas pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah umrah.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease. KMA ini diharapkan jadi rujukan bersama oleh PPIU dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

KMA ini disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuka kesempatan umat Islam untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah secara bertahap sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Deputi Kementerian Bidang Urusan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

Kedua, bahwa Pemerintah Indonesia belum mencabut status pandemi corona virus desease 2019 sehingga perjalanan Warga Negara Indonesia ke dan dari luar negeri perlu dilakukan secara hati hati, selektif, dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Ketiga, bahwa Pemerintah Republik Indonesia wajib memberikan pelindungan kepada warga negara yang akan melaksanakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sehingga perlu ditetapkan pedoman.

Dasar keputusan ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).

Juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).

KMA ini mejelaskan sejumlah istilah strategis Umrah. Pertama, Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.

Kedua, jamaah umrah yang selanjutnya disebut jamaah adalah seseorang yang melaksanakan ibadah umrah.

Ketiga, penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki Perizinan Berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

Keempat, Corona Virus Desease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan, berupa penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Kelima, penyakit penyerta yang selanjutnya disebut komorbid adalah istilah dalam dunia kedokteran yang menggambarkan kondisi ada penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utamanya.

Keenam, protokol kesehatan (prokes) adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh semua pihak agar dapat beraktivitas secara aman dan tidakmembahayakan kesehatan diri dan orang lain.

Ketujuh, karantina adalah sistem yang mencegah perpindahan orang dan barang selama periode waktu tertentu untuk mencegah penularan penyakit.

Isi KMA

Di antara isi KMA ini adalah terkait persyaratan jamaah. Jamaah dapat diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19 setelah memenuhi persyaratan: a. usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi; b. tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbid); c. menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19; dan d. bukti bebas Covid-19.

Persyaratan ini wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d dibuktikan dengan asli hasil PCR/ SWAB test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam hal Jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan, keberangkatannya ditunda sampai dapat memenuhi syarat dimaksud. PPIU bertanggungjawab atas validitas persyaratan dan data jamaah.

Terkait protokol kesehatan, seluruh layanan kepada Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan. Pelayanan kepada jamaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan. Pelayanan kepada Jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di Tanah Air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jamaah.

Terkait karantina, PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB. Dalam hal Pemerintah Arab Saudi mewajibkan jamaah dilakukan PCR/SWAB test sebelum kepulangan ke tanah air, PPIU bertanggung jawab memastikan mereka telah dilakukan PCR/SWAB test sebelum kepulangan ke Tanah Air.

Selama jamaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan. Jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Terkait transportasi, PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.

Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.

Dalam hal jamaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan. 

PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keselamatan jemaah di negara transit.

Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Pemberangkatan dan pemulangan jamaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Untuk menjamin kepastian dalam pengendalian dan pengawasan pemberangkatan dan pemulangan jamaah pada masa pandemi Covid-19, bandara internasional untuk pemberangkatan dan pemulangan Jemaah ditetapkan sebagai berikut:

a. Soekarno-Hatta, Banten;

b. Juanda, Jawa Timur;

c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan

d . Kualanamu, Sumatera Utara.

Terkait akomodasi dan konsumsi, PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jamaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi baik di Tanah Air maupun Arab Saudi.

Pelayanan akomodasi dan konsumsi Jemaah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Terkait kuota pemberangkatan, pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jamaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Penentuan jumlah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Terkait biaya umrah harus mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

Biaya dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinyapandemi Covid -19.

KMA juga mengatur tentang pengawasan dan evaluasi. Keduanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan umrah pada masa pandemi Covid-19.

Dalam hal pelaporan, PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan Jemaah kepada Menteri secara elektronik. Laporan rencana keberangkatan jamaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.

Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jamaah tiba di Arab Saudi. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jamaah tiba di Tanah Air.

PPIU wajib melaporkan jamaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441 H yang membatalkan keberangkatannya. Dalam ketentuan lain-lain, keputusan ini mengatur tentang jamaah yang telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan. PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.

Bagi jamaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan diberikan hak sebagai berikut: a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau b. mengajukan pembatalan keberangkatan.

Bagi yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.

Pengembalian biaya umrah adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.

PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jamaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

photo
Jamaah umrah menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak. - (EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF HAJJ )

Kehadiran Negara

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, mengatakan, semangat KMA 719 adalah sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada jamaah umrah sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Kemenag harus memberi perlindungan, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujar Arfi dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (17/12).

KMA tersebut disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Contohnya, dalam KMA itu dimasukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Prasyarat tersebut sudah menjadi ketentuan dari Kemenkes.

 

 

PPIU harus memfasilitasi karantina jamaah, baik ketika di Saudi maupun ketika pulang.

 

ARFI HATIM, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag
 

“Ada juga ketentuan terkait karantina. Kita punya ketentuan, orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umrah, harus menjalani karantina,” ujar dia.

photo
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Arfi Hatim - (Putra M Akbar/Republika)

Regulasi ini tidak hanya mengatur jamaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020 karena pandemi. KMA 719 juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya akan diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau menjadwal ulang, dan menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jamaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

Kemenag, lanjut Arfi, juga sudah membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah umrah. Satgas ini antara lain bertugas melakukan mitigasi permasalahan rencana keberangkatan jamaah umrah yang tertunda.

Saat ini, Kemenag telah mulai menyosialisasikan pedoman umrah di masa pandemi tersebut kepada kalangan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pada Selasa (15/12), sosialisasi dilakukan terhadap sejumlah PPIU yang beroperasi di wilayah Bogor, yakni 11 PPIU Kabupaten Bogor dan delapan PPIU Kota Bogor.

Pemilik travel Taqwa Tours, Rafiq Jauhari, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. “Semangat dari Kemenag baguslah, biar jangan sampai ada travel yang salah kelola," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (17/12).

photo
   

Sementara itu, Sekjen Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Ikhsan Fauzi Rahman, mengatakan, pedoman umrah di masa pandemi, yakni KMA Nomor 719 Tahun 2020 disusun bersama dengan pihak asosiasi travel umrah. Jadi, yang diatur sudah merupakan hasil diskusi bersama yang diseleggarakan di Depok, Jawa Barat, Oktober lalu.

Menurut dia, dalam KMA tersebut sudah cukup jelas diatur tentang perlindungan bagi kedua belah pihak, yakni jamaah ataupun PPIU.

"Kami sebagai penyelenggara wajib memahami ketentuan umrah new normal, dan wajib mengedukasikan kepada jamaah sebelum keberangkatan, khususnya terkait risiko dari pandemi Covid-19," katanya.

Ikhsan menuturkan, di awal-awal keberangkatan umrah, November lalu, PPIU sempat waswas karena belum jelasnya kebijakan Arab Saudi mengenai penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

"Tapi, makin ke sini makin ketemu polanya, sekalipun masih dalam kondisi pandemi yang sangat ketat dan tegas aturannya," katanya.

Ikhsan berharap, setelah vaksin ditemukan dan pandemi ini berakhir, semua secara bertahap akan kembali normal. "Insya Allah semuanya segera membaik dan kita bisa kembali ibadah lagi di Baitullah.’’

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat