Sejumlah calon penumpang berada di area Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (13/12). PT Angkasa Pura II menyiapkan beberapa hal untuk memastikan penerbangan berjalan lancar di seluruh bandara perseroan jelang libur Natal dan Tahun Baru. | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Nasional

Perayaan Tahun Baru Dilarang

Larangan perayaan tahun baru mengacu hasil evaluasi penanganan Covid-19 Oktober lalu.

BANDUNG -- Libur panjang akhir Oktober lalu telah terbukti menambah kasus baru Covid-19 secara signifikan. Berdasarkan data dan fakta itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang adanya perayaan Tahun Baru 2021 karena dikhawatirkan akan menyebabkan penyebaran Covid-19 makin meluas.

“Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, dalam konferensi pers Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Bandung, Senin (14/12).

Dia mengatakan, larangan perayaan tahun baru di Jabar dikeluarkan guna mencegah potensi kerumunan yang dikhawatirkan berdampak pada peningkatan kasus Covid-19. Menurut Emil, keputusan serupa juga telah disepakati gubernur lainnya di Indonesia dalam rapat penanggulangan Covid-19 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Jadi, ini tolong disosialisasikan. Saya ulangi, Pemprov Jabar bersama Komite Penanggulangan Covid-19 telah memutuskan, bersepakat dengan para gubernur yang lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru,” ujar dia.

Larangan perayaan tahun baru ini, kata dia, mengacu pada hasil evaluasi penanganan Covid-19 selama libur panjang Oktober 2020 lalu. Berdasarkan data evaluasi, libur panjang mendorong peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan dan menyebabkan beban cukup tinggi pada rumah sakit rujukan Covid-19.

Emil mengatakan, pihaknya juga akan membuat aturan yang lebih terperinci terkait teknis perayaan tahun baru, seperti perayaan tahun baru yang kerap digelar di hotel-hotel maupun tempat indoor lainnya. 

“Intinya, potensi kerumunannya saja. Jadi, perayaan tahun baru yang biasanya rame-rame, ada konser (sekarang dilarang),” ujar dia.

Selain melarang perayaan tahun baru, Emil melanjutkan, pemprov juga mewacanakan mewajibkan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jabar, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pangandaran untuk memperlihatkan bukti hasil rapid test antigen. 

“Kita tidak akan lagi menggunakan rapid test antibodi. Tadi sudah disarankan, kita akan menghentikan sama sekali," kata Emil.

Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penerapan protokol kesehatan masih menjadi senjata terampuh untuk menekan penularan infeksi virus korona.

“Transmisi virus masih ada. Angka positivity rate yang tinggi menjadi bahan refleksi kita semua untuk tingkatkan disiplin protokol kesehatan. Tanpa terkecuali, pada periode libur panjang akhir tahun nanti,” kata Wiku kepada Republika.

Berdasarkan laporan satgas, per Senin (14/12) ini, tingkat positif Covid-19 dilaporkan sebesar 18,68 persen. Dari 29.376 orang yang diperiksa dalam 24 jam terakhir, ditemukan 5.489 orang yang terkonfirmasi positif.

Data tersebut memberi gambaran bahwa dari 100 orang yang diperiksa, ada sekitar 18 orang positif Covid-19. Angka ini masih cukup tinggi meski memang mengalami perbaikan dibanding kemarin. Pada Ahad (13/12), angka positivity rate dilaporkan 24,41 persen atau nyaris 25 persen. Dengan kondisi kemarin, satu dari empat orang yang dites dinyatakan positif Covid-19.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak ada perayaan pergantian tahun. Tidak ada tempat usaha, hotel maupun restoran yang dibolehkan mengadakan malam tahun baru guna memutus mata rantai pandemi Covid-19.   

photo
Suasana kawasan Monas di Jakarta, Jumat (6/11). Perayaan Tahun baru Masehi di DKI Jakarta biasanya dipusatkan di kawasan tersebut. - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

"Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata pe 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta Selatan, Jumat (11/12).

Menurut Arifin, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, cafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya. "Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin. Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun.

Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran samping yakni TNI dan Polri. Selain itu, untuk pengawasan juga melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.

"Harusnya Satgas internal itu mampu mengingatkan mengawasi, menegur menjalankan semua protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditentukan. Jadi jelas malam tahun baru, secara regulasi tak ada," kata Arifin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat