Petugas bersama anjing K-9 berada di dekat barang bukti hasil penindakan saat acara Bincang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (25/11). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Ja | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Khazanah

Bolehkah Muslim Memelihara Anjing?

Ulama berselisih pendapat mengenai boleh atau tidaknya memelihara anjing.

Anjing merupakan salah satu jenis hewan yang banyak dipelihara orang. Namun, bagaimana jika yang memelihara anjing adalah seorang Muslim? Apa hukumnya?

Pengasuh Pondok Pesantren Pascatahfizh Bayt al-Qur'an yang juga Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustaz Syahrullah Iskandar, menjelaskan, anjing disebut tiga kali dalam Alquran sebagai pertanda ada ibrah atau pelajaran tersendiri dari kemakhlukannya untuk kemanusiaan.

Dalam Fadhl al-Kilab ‘ala Katsir mimman Labisa al-Tsiyab (Keutamaan Anjing terhadap Kebanyakan Makhluk yang Memakai Baju) karya Muhammad ibn Khalaf al-Marzuban dicantumkan sejumlah hadis, syair, serta sejumlah kisah inspiratif terkait anjing. Di antara keunikan anjing adalah memiliki daya penciuman dan pendengaran melampaui yang dimiliki manusia.

Dengan kelebihan daya penciumannya, anjing kerap dimanfaatkan aparat keamanan untuk membantu pelacakan, bahkan ada juga yang memeliharanya di rumah untuk keamanan. Meski demikian, terdapat riwayat hadis yang menyebutkan bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing. Keterangan ini dapat ditemukan dalam hadis riwayat Muslim.

Terkait hadis ini, Ustaz Syahrullah mengatakan, Imam al-Nawawi menjelaskan larangan memelihara anjing disebabkan hewan ini mengonsumsi makanan yang bernajis.

Menurut Ustaz Syahrullah, ulama fikih berselisih pendapat tentang kenajisan anjing. Ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali menyebut, anjing adalah najis ‘ain, artinya secara keseluruhan dinyatakan najis. Adapun ulama Mazhab Hanafi lebih membatasi kenajisannya pada liur, kotoran, keringat, dan segala yang basah dari anjing. Sedangkan, Malikiyah menyatakan ketidaknajisan anjing secara umum, baik yang kering maupun basah dari hewan tersebut.

Di lain sisi terdapat keterangan yang menjadi argumentasi bolehnya memelihara anjing dengan klasifikasi jenis anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun. Jika seorang Muslim memelihara anjing di luar jenis tersebut, dapat mengurangi pahalanya. Hal ini berdasarkan riwayat hadis: “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” (HR Muslim).

"Hadis ini dipahami oleh ulama bolehnya menggunakan anjing jika ada keperluan seperti tiga hal yang disebutkan dalam hadis. Namun, ada juga ulama yang menganalogikan kebolehannya di luar tiga hal tersebut semisal memelihara anjing di rumah karena adanya hajat tertentu semisal keamanan rumah," jelas Ustaz Syahrullah.

 

 

Kita sebaiknya mengambil pendapat yang hati-hati terkait boleh atau tidaknya memelihara anjing.

 

USTAZ SYAHRULLAH ISKANDAR, Pengasuh Pondok Pesantren Pascatahfizh Bayt al-Qur'an
 

Meski demikian, lanjut Ustaz Syahrullah, keberadaan anjing sebagai peliharaan di rumah seorang Muslim patut juga memperhatikan konsekuensi najis yang dibawa anjing. Pertimbangan tersebut mengacu pada penjelasan sebuah hadis: “Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali.” (HR Bukhari dan Muslim).

Tinjauan fikih terkait kebolehan memelihara anjing di rumah, menurut Ustaz Syahrullah, memang terjadi pro-kontra.

“Kita sebaiknya mengambil pendapat yang hati-hati. Bagi yang setuju dengan pembolehannya, sebaiknya juga memperhatikan perihal kebersihan, tempat tersendiri di lingkungan rumah, berikut melibatkan pertimbangan kemasyarakatan. Tetangga atau lingkungan sekitar tempat tinggal perlu diperhatikan haknya, semisal faktor kenyamanan mereka.’’

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat