Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Komnas HAM Panggil Jasa Marga dan Kapolda

Rizieq Shihab dijadikan tersangka penghasutan dan pelanggaran karantina kesehatan.

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada direksi PT Jasa Marga dan pimpinan Polda Metro Jaya. Kedua pihak tersebut dipanggil Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI), Senin (7/12) lalu.

"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada dirut PT Jasa Marga (Subakti Syukur) dan Kapolda Metro Jaya (Irjen Fadil Imran). Surat pemanggilan telah dilayangkan," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, Kamis (10/12).

Anam menyatakan, Komnas HAM melalui tim pemantauan dan penyelidikan telah dan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi pada Senin (7/12) dini hari itu. Tim telah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak lainnya, yakni FPI, saksi, keluarga korban, serta masyarakat.

"Tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung dan sedang memperdalam TKP (tempat kejadian perkara)," kata dia.

Anam menerangkan, permintaan keterangan kepada pihak PT Jasa Marga dan Polda Metro Jaya dilakukan untuk melengkapi berbagai informasi yang telah pihaknya dapatkan dan sedang didalami. Komnas HAM berharap semua pihak terbuka untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi, termasuk pihak kepolisian.

Penembakan yang menyebabkan meninggalnya enam anggota FPI terjadi pada Senin (7/12) dini hari. Menurut pihak kepolisian, penembakan dilakukan karena sejumlah anggota FPI menyerang aparat yang tengah menguntit rombongan yang membawa Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Sebaliknya, pihak FPI mengeklaim mereka sama sekali tak bersenjata tajam ataupun senjata api dan merupakan pihak yang diserang oleh sejumlah orang yang tak berseragam polisi. Kejadian penembakan itu, menurut kepolisian, terjadi di Jalan Tol Cikampek Km 50 yang melintasi Karawang, Jawa Barat.

Kondisi jalan tol biasanya direkam CCTV yang ditempatkan di sepanjang jalan. Namun, Republika menemukan bahwa pada saat kejadian berlangsung hingga beberapa saat setelahnya, CCTV tak beroperasi. Pihak Jasa Marga beralasan hal itu disebabkan putusnya kabel serat optik pada wilayah ruas antara Karawang Barat sampai Cikampek.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, sejak hari kejadian, tim pemantauan dan penyelidikan khusus dari Komnas HAM sudah mulai melakukan investigasi. "Kami juga sudah olah TKP," kata dia.

Dari berbagai upaya itu, menurut dia, titik terang mengenai kronologi peristiwa sudah mulai muncul. "Secara terbuka kami belum bisa (memberi detail). Karena ini, baru meminta keterangan dari FPI, dan harus diverifikasi dengan kepolisian," ujar dia.

Ke depannya, ia mengaku masih harus melakukan analisis dari berbagai temuan itu. "Kami melihatnya sebelum peristiwa, saat peristiwa, dan setelah peristiwa," kata dia.

Pihak FPI telah melansir enam korban penembakan dalam peristiwa itu, di antaranya Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), Andi Oktiawan (33), M Reza (20), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), Lutfhil Hakim (24), dan Akhmad Sofiyan (26). Keluarga para korban tersebut menyambangi Kompleks Parlemen Senayan untuk menuntut keadilan, kemarin.

Paman dari Andi Oktiawan, Umar, menceritakan kondisi terakhir saat Andi dimandikan dalam kunjungan itu. "Penyerahan jenazah kemarin saya lihat pemandiannya itu, nggak bisa saya bayangin seperti itu sadisnya,” ujar Umar.

Umar meyakini penembakan tersebut dilakukan dari jarak dekat. Ia menyebut ada empat lubang akibat tembakan yang membekas di tubuh Andi. Umar juga melihat Andi mengalami luka tembak pada bagian kepala meski tak bisa mengetahui dari mana arah tembakan.

"Yang saya tahu bolong belakangnya," kata Umar sembari menunjuk bagian belakang kepala. "Tapi, matanya memar," kata dia.

Senada dengan penuturan Umar, kakak kandung Khadafi, Anandra, juga menduga bahwa adiknya ditembak dari jarak dekat. Anandra menceritakan, berdasarkan penuturan ayahnya yang ikut memandikan korban, terdapat luka tembak di dada sebanyak tiga kali.

Di bagian punggung juga terdapat luka robek akibat diseret. Sementara di bagian dahi juga terdapat tanda biru seperti dihantam senjata. "Tapi, alhamdulillah muka adik saya bersih mungkin karena tidak dipukul di muka hanya dihantam di badannya saja, di belakangnya robek, sampai dikafankan pun darahnya masih mengucur," tuturnya.

Kakak kandung Muhammad Reza, Septi, mengaku tidak melihat kondisi adiknya saat dimandikan. Namun, ia mendengar penuturan saudaranya yang ikut memandikan bahwa ada bekas luka tembak di bagian belakang. "Kurang tahu berapanya, tapi abang saya hanya cerita ada luka tembakan di belakang," ujarnya.

Kemudian ayahanda Lutfil, Danuri, mengatakan, ia melihat kondisi punggung korban seperti disiksa. "Kemaluannya bekas diinjak dan pipi sini (sebelah kiri) bengkak biru, dan tangannya (sebelah kiri) terkelupas," kata dia.

Danuri mengatakan bahwa anaknya juga mengalami luka tembak dari jarak dekat. Ia pun melihat terdapat empat lubang di tubuh almarhum anaknya.

Diambil alih Bareskrim Polri

Sejauh ini, kasus penembakan tersebut telah diambil alih penanganannya oleh Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menerangkan, pengambilalihan itu karena kejadian terjadi di Karawang.

Selain itu, menurut Sigit, pengalihan juga untuk menjaga objektivitas, profesionalisme dan transparansi di dalam penyelidikan. "Kami sampaikan di dalam progres kami dan akan segera kami rilis untuk transparansi dan memberikan gambaran bahwa kita melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Ia juga menyatakan bahwa kepolisian menemukan bukti adanya jelaga atau bubuk mesiu di tangan salah satu anggota FPI yang ditewaskan. "Terkait hasil penyidikan sementara, kami peroleh fakta, kami temukan senjata api dan senjata tajam di TKP. Ditemukan penggunaan senjata api dengan didapatnya jelaga (bubuk mesiu) di tangan pelaku," kata dia.

Dicegah ke Luar Negeri

Jajaran Polda Metro Jaya kemarin juga menyatakan, bakal menangkap pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta lima tersangka terkait kerumunan massa yang muncul di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Kepolisian juga telah mengirimkan surat cegah terhadap para tersangka agar tidak bepergian keluar negeri selama 20 hari.

"Penyidik juga membuat surat pencekalan yang pertama kepada MRS, kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Penetapan tersangka dilakukan setelah pada Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri dari Rizieq Shihab. Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).

Adapun peran tersangka masing-masing adalah Rizieq Shihab sebagai penyelenggara. Sedangkan para tersangka lainnya berperan sebagai panitia acara.

Selain itu, menurut Argo, penetapan tersangka dan pencekalan itu berkaitan dengan perkara tindak pidana di muka umum, dengan lisan atau tulisan menghasut melakukan suatu perbuatan, yang dapat dihukum dan ini juga masalah kekarantinaan. Sebelumnya, HRS sempat mangkir dua kali dari pemanggilan sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa tersebut.

"Kemudian ditambah Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu, tanggal 13 14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," kata Argo.

Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan segera menangkap para tersangka tersebut. Namun, Fadil tidak memerinci kapan jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan penangkapan terhadap para tersangka, termasuk Rizieq Shihab.

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya.

Hal serupa disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Ia juga mengatakan dengan tegas bahwa polisi akan melakukan upaya paksa kepada enam tersangka tersebut.

"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Yusri.

photo
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Habib Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air setelah berada di Arab Saudi selama tiga setengah tahun. - (Republika/Putra M. Akbar)

Ia memerinci, dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal UU Kekarantinaan. "HRS saja (yang dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP)," kata Yusri, Kamis (10/12).

Pasal 160 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara bagi pihak, yang “di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti, baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar pada ketentuan undang-undang". Sedangkan Pasal 216 ayat (1) KUHP mengatur pidana bagi pihak yang “menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang".

Di lain pihak, Wakil Sekretaris Umum sekaligus pengacara FPI Azis Yanuar menyiratkan tengah mempertimbangkan langkah hukum, yang bisa diambil untuk menyikapi penetapan status tersangka pada HRS dan lima orang lainnya.

"Kami dari tim kuasa hukum masih akan membahas hal ini juga dengan para tersangka, termasuk Imam Besar HRS dengan berbagai upaya, yang memungkinkan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Aziz kepada Republika, Kamis (10/12).

Aziz menyampaikan Rizieq Shihab tak begitu berlebihan menyikapi penetapan status tersangka. Ia menyebut Rizieq juga merespons status tersebut dengan santai. "Atas penetapan status tersangka ini, Imam Besar HRS tetap tenang. Beliau pejuang siap dengan segala risiko," ujar Aziz.

Ia belum mendengar bahwa kepolisian siap mengambil upaya paksa kepada enam tersangka tersebut. Kepolisian sempat menyatakan, akan menangkap para tersangka jika menghiraukan pemanggilan. "Saya belum dengar hal itu (rencana penangkapan)," kata Aziz.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat