Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Andi Irfan Jaya (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12). | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kisah Dalam Negeri

Ada Foto 'Joker', Iphone Dibuang ke Pantai Losari

Andi membuang Iphone itu Pantai Losari karena ada foto-foto saat bertemu Djoko Tjandra.

OLEH DIAN FATH RISALAH

Sebuah telepon seluler merk Iphone X raib sebelum sampai ke tangan penyidik skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau yang biasa dipanggil Joker. Salah satu alat bukti seharga sekitar Rp 17,9 juta itu terendam di dasar Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Tengah.  

Pemiliknya, mantan politikus Partai Nasional Demokrat Andi Irfan Jaya, mengaku telah membuang Iphone X berwarna hitam tersebut. Ia mengaku panik setelah pemberitaan mengenai pertemuan antara Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang saat itu buron mencuat. 

"Saya panik," kata Andi saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12). Mantan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejakgung) itu didakwa dengan tiga dakwaan berlapis, yaitu menerima suap 500 ribu dolar AS, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Sedangkan, Andi adalah terdakwa perantara suap Pinangki tersebut.

Awalnya, jaksa Nur Pamudji Yanuar mengonfirmasi perihal isi berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Irfan yang menyatakan ia membuang Iphone X miliknya di Pantai Losari. "Dalam Iphone X ada apa saja?" tanya jaksa. 

photo
Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (kanan), bersiap menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Andi mengakui, kepanikannya lantaran di dalam ponsel tersebut terdapat sejumlah foto yang diambilnya saat bertemu Djoko Tjandra di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. "Jadi, ada HP yang saya pakai di Kuala Lumpur sempat saya pakai foto-foto," kata dia. 

Waktu keluar dari ruangan kerja Djoko Tjandra, ia sempat mengambil beberapa foto. Namun, beberapa bulan kemudian, dia mengganti ponsel. "Foto itu saya pindahkan ke HP yang baru, dan pada saat heboh, terkait dengan pada bulan Juli itu, ketika mulai heboh pemberitaan, saya panik karena adanya foto-foto tersebut sehingga saya spontan membuangnya," ungkap Andi.

Jaksa pun mencecar perihal ada atau tidaknya perintah untuk membuang ponsel. Andi mengeklaim tidak ada perintah dari pihak mana pun untuk membuang barang yang merupakan salah satu barang bukti tersebut. Menurut Andi, ia bertindak spontan karena panik namanya terseret di kasus Djoko Tjandra. 

Andi menyatakan, ponsel yang dibuang itu tidak berisi percakapan atau bukti lain, hanya berisi foto-fotonya di ruang Djoko Tjandra. "Saya terlalu panik. Saya sempat foto-foto di ruangannya Pak Jo Chan," akunya.

Bantah rencana aksi 

Meski begitu, Andi Irfan membantah iktu menyusun action plan (rencana aksi) mengenai permintaan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Dalam dakwaan pemufakatan jahat, fatwa itu akan digunakan untuk memuluskan putusan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Bank Bali.

"Sama sekali tidak ada action plan. Saya juga tidak mendengar pembicaraan mengenai upaya hukum untuk Pak Jo Chan," kata Andi. 

Dalam dakwaan disebutkan, Pinangki, Andi Irfan, dan advokat Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur. Dalam pertemuan itu, Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan dan menjelaskan tentang action plan.

Rencana aksi tersebut terdiri atas 10 tahap dan mencantumkan inisial BR, yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan HA, yaitu mantan ketua MA Hatta Ali. Kemudian, fee yang harus dibayarkan Djoko Tjandra sebesar total 100 juta dolar AS. "Saya baru tahu action plan setelah diperiksa di kejaksaan, ditunjukkan print out," ungkap Andi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat