Massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan mahasiswa melakukan aaksi penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/10). | Republika/Thoudy Badai

Opini

Agenda Kesejahteraan Umum

Tantangan bangsa yang juga menjadi amanat proklamasi kemerdekaan adalah kesejahteraan umum.

SUDIRMAN SAID, Ketua Institut Harkat Negeri

Jika arena politik adalah tempat yang hanya dapat dicapai melalui perjuangan politik yang sengit, dapat dikatakan "siapa" pun yang berhasil mencapainya akan berupaya bertahan dengan cara apa pun.

Sebab, dari arena politik dihasilkan keputusan politik yang dengan legalitasnya, punya daya ikat dan daya paksa. 

Ini berarti, hanya mereka yang langsung menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan politik atau yang ada di arena tersebut, berpeluang besar menghasilkan keputusan politik yang menguntungkan dirinya dan atau kelompok tertentu.

Apakah mereka yang masuk ke arena politik tidak dengan sendirinya mempunyai jiwa (re)publik, sehingga segala perilaku arena politik merupakan ekspresi kepentingan publik? Tentu saja kita berharap demikian.

Namun, kita juga tahu, ada jarak lebar antara harapan tersebut dan praktk riil arena politik. Diujinya keputusan yang dihasilkan arena politik oleh otoritas yudisial, tentu cermin masih terbukanya kemungkinan keputusan itu tak sepenuhnya mewakili harapan publik.

 
Demokrasi dapat dikatakan merupakan "pintu" yang memungkinkan publik untuk mengakses arena politik sehingga tidak menjadi arena "tertutup".
 
 

Pun pertarungan yang berlangsung di arena politik yang dapat diamati publik, dapat pula disodorkan sebagai petunjuk bahwa yang berlangsung di sana, tidak dapat dikatakan sepenuhnya wakil dari urusan publik (bangsa).

Bahkan, kita dapat mengambil peristiwa reformasi, sebagai contoh nyata, bukan saja keputusan arena politik yang berpotensi melawan kehendak publik, melainkan arena politik itu sendiri, sebagai satu kesatuan, juga berpotensi menjadi otonom atau terpisah dari publik.  

Reformasi sebagai koreksi, telah memperlihatkan upaya publik mengembalikan arena politik pada tempatnya, yakni sebagai ruang tempat keputusan yang bersifat memajukan kesejahteraan umum diambil dan pada waktunya, diselenggarakan secara konsisten.

Demokrasi

Demokrasi dapat dikatakan merupakan "pintu" yang memungkinkan publik untuk mengakses arena politik sehingga tidak menjadi arena "tertutup". Semakin baik kinerja demokrasi, berarti semakin lebar "pintu" terbuka.

Artinya, semakin besar akses publik dalam ikut menentukan kualitas keputusan politik yang menyangkut hidup dan kehidupan publik. Adapun kualitas kinerja demokrasi, bukan ditentukan kinerja arena politik, melainkan "partisipasi publik".

Masalahnya, apakah "partisipasi publik" dengan sendirinya tumbuh sehat dan berkinerja optimal? Ini perlu menjadi perhatian publik atau menjadi bahan kajian akademik. Sebagaimana telah diuraikan, arena politik berpotensi tidak kongruen dengan kepentingan publik. Di sinilah letak penting demokrasi: menjaga arena politik terbuka dan tersambung dengan publik.

 
Jika demokrasi membuka akses publik kepada arena politik, korupsi sebaliknya. 
 
 

Jika demokrasi membuka akses publik kepada arena politik, korupsi sebaliknya. Hendak dikatakan di sini, dalam pengertian khusus, korupsi dapat dimengerti sebagai upaya mencegah keterlibatan publik untuk ambil bagian dalam proses yang berlangsung di arena politik.

Apa yang memungkinkan keterlibatan publik? Pertama, terjaganya arena politik dari segala kemungkinan yang bertentangan dengan kepentingan publik, masuk bahkan menguasai arena tersebut.

Kedua, terjaganya proses pengambilan keputusan di arena politik dari segala intervensi dan memastikan proses serta keputusan sesuai prinsip demokrasi dan mengabdi pada kepentingan publik.

Kesejahteraan umum

Tantangan bangsa yang juga menjadi amanat proklamasi kemerdekaan adalah kesejahteraan umum. Pencapaian kesejahteraan umum sesungguhnya mengandaikan, pertama, kekuasaan negara diselenggarakan secara kongruen dengan tujuan dibentuknya.

Dalam teks Pembukaan UUD 1945, kewajiban negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedua, warga negara, menjadi bagian tak terpisah dari upaya bersama mencapai tujuan hidup bersama. Warga dengan seluruh keberadaannya bukan tantangan bangsa, melainkan modal dan kekuatan utama menggerakkan pembangunan bangsa.

Berbagai indeks yang menggambarkan keadaan negara, seperti indeks korupsi dan demokrasi, merupakan petunjuk awal yang dapat digunakan untuk memeriksa status dari dua pengandaian di atas.

 
Jika indeks korupsi dan demokrasi memburuk, berarti arena politik tak hadir sebagaimana harapan publik.
 
 

Memang masalahnya saat status yang ada jauh dari harapan. Jika indeks korupsi dan demokrasi memburuk, berarti arena politik tak hadir sebagaimana harapan publik.

Jika keadaan itu yang berlangsung, dipastikan yang terjadi tak sekadar penyalahgunaan wewenang atau dikuranginya hak publik (korupsi keuangan negara), tetapi suatu bentuk korupsi lebih mendasar, yakni dihalanginya hak publik untuk mencapai kesejahteraan umum.

Bahkan bisa dikatakan, penurunan kualitas demokrasi adalah bentuk lain korupsi. Jika rumusan itu digunakan, upaya mewujudkan kesejahteraan umum harus dimulai dengan mengembalikan negara pada kedudukannya sebagaimana maksud konstitusi.

Dalam praktik, ini berarti suatu langkah demokratisasi, yakni memastikan arena politik hanya terbuka bagi yang memiliki kriteria (re)publik dan kinerja arena politik terbuka serta tersambung ke publik.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat