Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Surabaya 2020 mengikuti tes usap di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/12). | ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Nasional

Peraturan KPU tak Atur Rapid Test Pemilih

Rapid test dinilai tak mungkin dilakukan kepada pemilih Pilkada 2020.

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Peraturan KPU (PKPU) tak mengatur rapid test atau tes cepat kepada pemilih di Pilkada 2020. Rencana untuk melakukan tes cepat ini diwacanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pemilih berusia di atas 40 tahun pada Pilkada 2020, 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, rapid test kepada pemilih memang tidak diatur secara khusus dalam PKPU. Akan tetapi, menurutnya, jika rapid test ini bisa dilaksanakan, maka akan lebih baik dalam rangka mencegah penularan Covid-19 saat pemungutan suara. "Jika hal itu bisa dilakukan akan lebih baik," ujar Raka saat dikonfirmasi Republika, Senin (30/11) malam. 

Namun, apabila tes cepat disediakan KPU provinsi atau kabupaten/kota, Raka mengingatkan mereka untuk hati-hati dalam penggunaan anggaran. KPU daerah harus memastikan pemakaian anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlu juga berhati-hati dalam penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa hal itu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Raka. 

Sejauh ini, KPU hanya menyediakan anggaran untuk rapid test kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Beberapa KPU daerah sudah ada yang memulai pelaksanaan tes cepat ini sebelum KPPS mulai bertugas.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyebut belum ada pembahasan rapid test bagi pemilih tersebut, di internal KPU. Agus menyebut hanya menunggu instruksi dari KPU Pusat. "Belum ada instruksi dan arahan untuk hal tersebut. Jadi nanti kita tunggu arahan dari KPU, misal siapa tanggung jawabnya dan bagaimana mekanismenya," kata Agus di Kantor KPU, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) M Afifuddin masih enggan menanggapi wacana rapid test kepada pemilih. "Saya enggak mau komen dulu karena belum tahu konkretnya," kata dia.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Adrian mengakui masih ada potensi penggunaan anggaran dari pemerintah daerah untuk menggelar tes cepat untuk pemilih berusia di atas 40 tahun. Menurut Adrian, Pemprov Jabar dapat menggunakan anggaran yang ada di dinas kesehatan selaku pemangku kepentingan di bidang kesehatan daerah.

Anggaran juga bisa melalui hibah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat kepada KPU daerah. "Sebaiknya tanya ke pemprov, ruang kebijakannya banyak, bisa pada dinas kesehatan atau hibah pada BPKAD jika diberikan kepada KPU," kata Adrian kepada Republika, Selasa (1/12).

Keterbatasan

Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung mengakui keterbatasan untuk memenuhi wacana tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Grace Mediana, menyebut jumlah TPS tidak sebanding dengan jumlah tenaga dinkes.

"Kita kan tidak memungkinkan karena kita keterbatasan SDM dan wacana tersebut saya istilahnya belum mendapat penugasan untuk mempersiapkan atau apa pun. Karena kan dari sisi anggaran perlu disiapkan," kata Grace.

Grace mengakui pintu Dinkes Kabupaten Bandung terbuka jika Pemprov Jabar mau memfasilitasi wacana tersebut. Dia mengakui Dinkes Kabupaten Bandung hanya memiliki tenaga kesehatan dan administrasi sejumlah 3.000 orang. Setengah dari jumlah TPS yang mencapai 6.874 TPS. "Jadi itu tidak mungkin. Kita memantau pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan," tegas Grace. 

Jika dihitung, lanjut Grace, rapid test pada pemilih berusia 40 tahun setidaknya membutuhkan 500 ribu alat rapid. Jumlah tersebut belum termasuk APD dan tenaga kesehatan yang diturunkan. "Dilihat dari SDM kita yang ada, dengan jumlah TPS yang ada tidak mencukupi. Yang penting kita memantau persiapan dengan protokol kesehatan," kata Grace.

Hoaks Pilkada Kian Masif

Menjelang hari pencoblosan 9 Desember, Badan Pengawas Pemilu mencatat informasi palsu atau hoaks kian masif beredar di media sosial. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mendata setidaknya ada 43 laporan hoaks Pilkada 2020 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Selasa (1/12) pukul 06.00 WIB.

Jumlah tersebut belum termasuk dua laporan yang diterima Bawaslu terkait penyebaran berita bohong dan satu laporan disinformasi per 29 November 2020. Menurut Fritz, temuan hoaks pilkada ini ditindaklanjuti dengan permintaan takedown konten kepada penyedia platform digital.

"Tergantung asal dari mana. Kalau laporan dari Kominfo, kami kirim balik ke mereka. Kalau itu temuan Bawaslu atau laporan masyarakat, kami langsung," ujat Fritz saat dikonfirmasi Republika, Selasa (1/12). 

Konten hoaks dan disinformasi yang terjadi selama Pilkada 2020 antara lain foto Prabowo Subianto yang mengacungkan jari telunjuk diklaim sebagai pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 1 di pilkada Kalimantan Tengah. Faktanya, foto tersebut diambil saat Prabowo melakukan kampanye pada Pemilihan Presiden 2014, sehingga tidak ada kaitan dengan bentuk dukungan kepada salah satu kandidat Pilkada 2020. 

Selain itu, hoaks berupa surat permohonan bantuan dana pengamanan pilkada yang mengatasnamakan kepala daerah juga terjadi. Hoaks ini mencatut nama gubernur Kalimantan Barat, gubernur Kalimantan Timur, gubernur Nusa Tenggara Barat, gubernur Sumatra Utara, bupati Pasuruan, gubernur Papua Barat, gubernur Kepulauan Riau, gubernur Banten, gubernur Kalimantan Utara, gubernur Jawa Barat, hingga gubernur DKI Jakarta. 

Kemudian, hoaks pilkada juga menyasar penyelenggara pemilihan seperti pencatatuan logo Bawaslu dalam poster yang memberikan informasi keliru. Ada pula hoaks berupa grafis skor debat pilkada Purbalingga dan hasil survei pasangan calon pilkada Makassar.

Isu hoaks lainnya, terdapat pesan berantai yang menyebutkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani mengimbau warga tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS) karena daerahnya zona hitam. Lalu hoaks soal ditemukannya obat korona bernama pilkada dan pilkada ditunda kecuali di Solo dan Medan.

Beberapa hoaks dianggap merugikan pasangan calon lainnya atau menguntungkan salah satu kandidat. Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Rizqan Kariema Mustafa mengatakan, isu hoaks menjadi potensi pelanggaran yang perlu diperhatikan di sisa masa kampanye. 

photo
Petugas melewati mural bertema Kota Solo Ramah Demokrasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Senin (30/11). KPU setempat memanfaatkan mural untuk sosialisasi guna mengajak masyarakat Solo menggunakan hak pilih dalam Pilkada Solo 2020. - (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Menurut dia, frekuensi kampanye daring yang rendah dibandingkan metode tatap muka tidak membuat isu hoaks di media sosial mereda, padahal dapat merugikan sejumlah pihak termasuk masyarakat. Hal itu ditunjukkan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu selama 60 hari masa kampanye, kampanye tatap muka mencapai 91.640 kegiatan, sedangkan kampanye daring selama dua bulan hanya 468 kegiatan.

Namun, puluhan isu hoaks pilkada ditemukan Kominfo dan Bawaslu. "Sedikitnya frekuensi kampanye daring tidak membuat isu hoaks di media sosial mereda," kata Rizqan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat