Pekerja memikul karung beras di Gudang Bulog Sub divre Ciamis, Sindangrasa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020). Kementerian Sosial telah menyalurankan Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) | ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

Jakarta

Pekerja Diminta Memahami Iklim Usaha di Tengah Pandemi

Pekerja diminta tidak menuntut adanya kenaikan upah.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp 4,4 juta bagi sektor-sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan, pihaknya siap membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan audit keuangan terhadap setiap perusahaan.

“Saya berpikirnya bahwa perlu ada audit dan Kadin juga siap untuk membantu pemerintah untuk mengaudit itu,” kata Diana saat dihubungi Republika, Selasa (3/11).

Seperti diketahui, kenaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen itu akan berlaku bagi sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Sedangkan, perusahaan yang terdampak atau anjlok selama pandemi, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk menyesuaikan besaran nilai UMP seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 4,2 juta.

Diana mengatakan, audit itu perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi keuangan suatu perusahaan terdampak atau tidak akibat pandemi Covid-19. Sebab, ia menuturkan, hingga kini ada sejumlah pengusaha yang menyampaikan kepada pihaknya bahwa  tidak terdampak 100 persen, tetapi omzet perusahaan mengalami penurunan.

“Memang ada yang sudah menyatakan bahwa walaupun saya tidak terkena dampak 100 persen, tapi saya kan omzet saya turun,” ujar dia.

Dia menjelaskan, kondisi setiap pengusaha saat ini tentu berbeda-beda akibat pandemi Covid-19. Namun, Diana berharap, kebijakan pemprov yang telah menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 4,4 juta itu dapat dilaksanakan dengan baik oleh sektor-sektor usaha yang tidak terdampak pandemi.

“Inilah yang kami mengharapkan bahwa sebagai pengusaha pun memperhatikan pekerja. Jadi, untuk yang sektor-sektornya tidak kena dampak, dinaikkan-lah (gaji/upah) oleh perusahaannya,” kata dia.

Menurut dia, pekerja atau pegawai merupakan salah satu aset perusahaan. Sehingga, para pengusaha yang tidak terdampak pandemi dapat mengutamakan aset perusahaan dengan menaikkan upah.

Meski demikian, sambung Diana, pihaknya juga mengimbau kepada para pekerja untuk memahami kondisi sektor usahanya yang memang terdampak pandemi Covid-19 agar tidak menuntut kenaikan upah. “Kita meminta untuk kepada pekerja agar mereka mengerti kondisi pandemi, tidak menuntut adanya kenaikan upah,” ujar Diana.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, kenaikan UMP 2021 yang diterapkan secara asimetris ini untuk memfasilitasi perusahaan yang anjlok dan berkembang selama pandemi Covid-19. Sehingga, melalui kebijakan pemprov tersebut, masing-masing kondisi perusahaan dapat terfasilitasi.

Adapun Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menuturkan, kenaikan UMP 2021 yang tertuang dalam Pergub Nomor 103 tahun 2020 merupakan suatu bentuk keadilan bagi para buruh dan pengusaha. “Perusahaan yang tetap beroperasi dan tidak terdampak boleh bayar upah 2021 yang naik. Tapi, yang tidak beroperasi, kami juga harus lindungi pengusaha, enggak boleh juga ikut UMP naik, daripada dipaksakan dan timbulkan PHK besar-besaran, itu asas keadilan,” kata Andri.

photo
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12 - (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Masih dibahas

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok saat ini sedang melakukan perundingan bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membahas upah minimum kota (UMK) 2021, sehingga UMK 2021 belum diajukan.

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, mengatakan, setelah ada kesepakatan besaran UMK 2021 yang akan diajukan, hasilnya diserahkan kepada Dewan Pengupahan Tingkat Kota. Selanjutnya, disampaikan kepada wali kota, lalu direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.

"Pada pekan kedua, rencananya kami akan serahkan ke wali kota dan pada minggu ketiga akan kami rekomendasikan ke Gubernur Jabar," kata Manto.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tetap akan menggelar rapat penetapan UMK 2021 bersama buruh dan pengusaha. Meski pemerintah pusat maupun provinsi menegaskan tidak ada kenaikan.

"Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru besok rapatnya. Dari (rapat) itu, nanti diputuskan seperti apa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya juga akan membahas soal UMK 2021 pada Rabu (4/11). “Hari ini atau besok lagi dibahas (soal UMK). Disnaker laporan dengan Depeko, nanti hasilnya kita sampaikan,” kata Airin.  

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Rahmansyah, mengatakan, UMK Kota Tangerang belum ditetapkan meski diketahui upah minimum provinsi (UMP) Banten sudah diputuskan, yakni tidak naik karena alasan kondisi ekonomi yang terdampak Covid-19. "Kita masih mengkaji, jadi belum bisa ditetapkan," kata Rahmansyah. Eva Rianti

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat