Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Mataram berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Selasa (3/11). | ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Kabar Utama

Balada Pasal Keliru UU Cipta Kerja

Kelompok buruh menyerahkan bahan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. 

Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, tercantum bahwa Presiden Jokowi menandatangani dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui adanya sejumlah kesalahan yang ditemukan di dalam UU Cipta Kerja. Menurut dia, hal itu merupakan masalah teknis administratif. “Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ujar Pratikno, Selasa (4/11).

Ia menjelaskan, sebelumnya Kementerian Sekretariat Negara juga telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR. Namun, kekeliruan tersebut telah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.

“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” kata Pratikno.

Naskah UU Cipta Kerja yang terkini terdiri atas 1.187 halaman. Jumlah halaman ini berbeda dengan jumlah halaman draf usulan pada Februari lalu (1.028 halaman), draf selepas pengesahan DPR pada 5 Oktober lalu (905 halaman), draf yang diserahkan ke Presiden pada 12 Oktober (812), ataupun versi perbaikan Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober (1.128 halaman).

Artinya, sejak naskah usulan awal berbagai revisi, perbaikan salah tik dan materi undang-undang telah dilakukan. Meski begitu, masih ditemukan juga sejumlah kekeliruan dalam naskah final yang diteken Presiden.

Di antaranya pada halaman 6, pasal 6 yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a, sedangkan pasal 5 tak punya ayat sama sekali. Selain itu, ada juga kesalahan di pasal 53 pada halaman 757. Pasal 53 ayat (5) yang seharusnya mengacu pada ayat (4) malah mengacu pada ayat (3).

“Buruknya proses (pembentukan undang-undang) ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan proses pembuatan undang-undang, padahal undang-undang itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya,” ujar pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, Selasa (3/11).

Menurut Bivitri, kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja membuat pasal tersebut tak berlaku. “Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan perppu karena undang-undang tidak bisa diubah begitu saja. Kalau cuma perjanjian, bisa direvisi,” kata dia.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan juga mempertanyakan kejanggalan dalam UU Cipta Kerja tersebut. Ia mengeklaim, tidak ada kesalahan serupa dalam naskah UU Cipta Kerja yang diperiksa Fraksi PDI Perjuangan di DPR dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang kemudian diserahkan ke pemerintah.

Namun, setelah UU Cipta Kerja diterima Sekretariat Negara (Setneg), kesalahan justru bermunculan. “Ini sedang saya tanyakan ke pihak pemerintah, saya katakan ini tidak boleh terjadi dan ada agenda apa ini yang semakin membuat keruh," ujar dia.

Regulasi yang ramai mendapat penolakan itu langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) selepas disahkan. Kelompok buruh langsung menyerahkan bahan uji materi terhadap UU Cipta Kerja dengan draf final yang ditandatangani Presiden tersebut. 

photo
Sejumlah massa dari elemen buruh berunjuk rasa di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

"Pendaftaran gugatan judicial review UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (3/11). Gugatan dilayangkan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea.

Menurut Said, berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020, khususnya pada klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.

Salah satunya pada sisipan pasal 88C ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan pasal 88C ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.

Menurut dia, penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan UMK sangat merugikan buruh karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal itu ia sebut akan mengakibatkan upah murah.

Selain itu, ada juga persoalan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup. Said menerangkan, UU Ciptaker menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Padahal, dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal lima tahun dan maksimal tiga periode kontrak," ujarnya menjelaskan.

Said meminta hakim MK sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi yang telah disuarakan oleh buruh. Menurut dia, suara kaum buruh dan masyarakat sudah sewajarnya diperhatikan dan dipertimbangkan oleh hakim MK. 

photo
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik. - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Daerah Bakal Dilibatkan

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Airin Rachmi Diany, mengatakan, pihaknya akan mengawal keberjalanan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Dia menyebut, Apeksi dilibatkan di dalam tim perumus sehingga pihaknya akan mengawal keberjalanan UU tersebut. 

"Yang pasti, kita akan mengawal melalui asosiasi (Apeksi) dengan masuk tim perumus untuk RPP (rancangan peraturan pemerintah)," tutur Airin di Kantor Pemerintah Kota Tangsel, Selasa (3/11). 

Airin menuturkan, pengesahan UU tersebut sudah menjadi keputusan dari pemerintah pusat, tapi dia menegaskan, untuk ikut mengontrol rancangan peraturan pemerintah. "Karena sekarang yang paling penting adalah rancangan aturan pemerintah dan aturan lainnya,” katanya. 

Airin menambahkan, selaku pemimpin daerah, dia yang juga merupakan wali kota Tangerang Selatan menerima masukan dari masyarakat dan akan menyuarakan masukan tersebut. "Jadi, Apeksi dilibatkan di dalam tim perumus, terutama keterkaitan dengan pemda dan kami pun menyampaikan masukan," katanya menegaskan.

Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil. "Sudah (koordinasi). Terutama dengan BKPM dan menteri ATR, bahkan video conference. Membahas dengan mereka, apa isi UU Ciptaker dan bagaimana menyiapkan RPP," katanya.

UU Cipta Kerja disahkan pada 2 November 2020 oleh Presiden Joko Widodo. UU itu masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.

Undang-Undang tersebut memunculkan banyak protes dari masyarakat hingga menimbulkan demonstrasi berjilid-jilid yang diikuti oleh kaum buruh, mahasiswa, bahkan hingga sejumlah pelajar yang menyuarakan penolakan terhadap UU tersebut.

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, mengatakan dirinya sebagai kepala daerah tingkat provinsi mendukung UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo. Irwan menyebut jabatan gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk daerah sesuai amanah undang-undang.

"Kalau ditanya saya sebagai gubernur, tentu saya mendukung karena gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Enggak mungkin saya menolak. Undang-undang perintahnya begitu," kata Irwan di kantor gubernur Sumbar, Selasa (3/11).

Irwan menyebut, setelah Undang-Undang Cipta Kerja ditandatangani Presiden, selanjutnya akan melahirkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Gubernur Sumbar mengakui, dirinya bersama sejumlah kepala daerah sudah pernah diajak rapat terbatas oleh Presiden Jokowi untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat. 

Nantinya, masukan-masukan dari kalangan buruh dan mahasiswa yang selama sebulan terakhir intens melakukan aksi unjuk rasa terkait Undang-Undang Cipta Kerja ini, menurut Irwan, akan diakomodasi melalui PP dan Permen. "PP kabarnya akan keluar akhir tahun. Nanti kan ada pembagian-pembagiannya sesuai bidang masing-masing," ujar Irwan.

photo
Anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar Topo Pepe di Titik Nol Yogyakarta, Senin (2/11). Aksi mereka ini menuntut Gubernur DIY untuk memberikan upah minimum provinsi DIY 2021 yang layak dan menolak UU Cipta Kerja. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Irwan juga menanggapi soal anggapan sejumlah pengamat bahwa kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja akan mengurangi kewenangan pemerintah daerah untuk perizinan. Menurut Irwan, pemerintah pusat tidak bermaksud menggembosi kewenangan pemerintah pusat. 

Untuk perizinan usaha, misalnya menurut Irwan, pemerintah pusat tetap memerlukan bantuan pemerintah provinsi. Pemerintah pusat tidak akan bisa mengontrol 500 lebih kota dan kabupaten secara bersamaan.

Irwan juga tidak mengkhawatirkan UU Cipta Kerja, yang dapat melemahkan posisi buruh. Sumbar, menurut dia, mayoritas bergerak di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Sedangkan sistem kerja di lahan pertanian yang ada di Sumbar sejak dulu menerapkan bagi hasil, tidak dengan upah. "Jadi di Sumbar, tidak ada hubungan atasan atau bawahan. Tapi egaliter, caranya bagi hasil," ucap Irwan.

Sementara itu, juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan undang-undang untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju. "Alhamdulillah, terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dan puji syukur kepada Allah SWT," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat