Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). | Republika/Putra M. Akbar

Ekonomi

Jangan Hanya Jadi Tukang Stempel Produk Halal

Kemenkeu sedang menyusun regulasi terkait pembebasan biaya sertifikasi halal.

Indonesia merupakan negara berpenduduk 267 juta jiwa dan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar. Hal itu membuat Indonesia sebagai pasar yang menentukan dalam perdagangan produk halal dunia.

Tercatat pada 2018, Indonesia membelanjakan 214 miliar dolar AS untuk produk halal atau mencapai 10 persen dari pangsa produk halal dunia. Indonesia pun dinobatkan sebagai konsumen terbesar dibandingkan negara-negara mayoritas Muslim lainnya.

“Indonesia selama ini hanya menjadi konsumen dan tukang stempel untuk produk halal yang diimpor. Kita perlu bersungguh-sungguh untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen dan eksportir produk halal terbesar di dunia,” ujar Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dalam konferensi pers virtual bertajuk “Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia”, akhir pekan lalu.

Kiai Ma’ruf menyampaikan, pasar halal global memiliki potensi yang sangat besar. Pada 2018, konsumsi produk pasar halal dunia mencapai 2,2 triliun dolar AS dan akan terus berkembang mencapai 3,2 triliun dolar AS pada 2024. Dengan adanya potensi tersebut, Indonesia harus dapat memanfaatkan potensi pasar halal dunia ini dengan meningkatkan ekspor yang saat ini baru berkisar 3,8 persen dari total pasar halal dunia.

 
Industri halal dikembangkan secara terintegrasi sehingga produk yang dihasilkan merupakan produk yang halal certified.
AFDHAL ALIASAR, Direktur Industri Produk Halal KNEKS
 

Berdasarkan laporan Global Islamic Economic Report 2019, Brasil merupakan eksportir produk makanan dan minuman halal nomor satu di dunia dengan nilai 5,5 miliar dolar AS yang disusul oleh Australia dengan nilai 2,4 miliar dolar AS. Permintaan produk halal oleh konsumen Muslim global pun mengalami peningkatan setiap tahunnya.

“Tentunya, hal ini merupakan potensi yang sangat besar yang harus dimanfaatkan peluangnya oleh Indonesia dengan memenuhi kebutuhan global melalui ekspor produk halal dari Indonesia,” katanya.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan mendukung langkah pemerintah untuk terus meningkatkan ekspor produk halal. Direktur Eksekutif LPEI James Rompas menyampaikan, potensi pasar produk halal masih sangat terbuka lebar karena permintaan domestik sangat besar.

"Belum lagi dari pasar luar negeri, terutama permintaan dari negara-negara mayoritas Muslim di Afrika, Timur Tengah, dan Asia Selatan yang terus tumbuh," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, tiga kawasan pasar ekspor tersebut merupakan 10 besar pasar produk makanan halal dengan total nilai potensi ekspor senilai 229 juta dolar AS pada 2020. Produk makanan halal yang berpotensi, antara lain, produk margarin, biskuit, olahan buah sayur, kopi, dan ekstrak makanan.

Dari nilai potensi perdagangan tersebut, Indonesia diproyeksikan baru memiliki pangsa pasar sekira 39 persen. Masih terbuka peluang pasar ekspor sebesar 61 persen atau senilai 139 juta dolar AS.

"Karena itu, LPEI siap mendukung dengan bauran produk yang luas, baik dengan skema konvensional maupun syariah," katanya.

 

Penguatan data 

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat data ekonomi halal Indonesia. Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar mengatakan, upaya tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Harus ada ukuran dan validitas yang jelas dalam strategi pengembangan industri halal Indonesia ini. Saat ini, kita belum punya itu," kata Afdhal kepada Republika, Ahad (25/10).

Afdhal mengatakan, data yang mumpuni harus dibangun dalam upaya pengembangan ekonomi halal. Pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Pemilihan sektor unggulan menyasar sektor yang paling besar dan berkaitan dengan halal, yaitu makanan dan minuman, serta sektor bahan dasar pangan dan protein.

Ia menyatakan, ekspor produk halal Indonesia saat ini relatif cukup baik. Bahkan, kategori terbesar ekspor nonmigas Indonesia berasal dari produk-produk yang berpotensi untuk disertifikasi kehalalannya.

Pada dasarnya produk tersebut berasal dari bahan halal, tetapi belum dilakukan sertifikasi halal pada saat produk tersebut diekspor. Contohnya adalah produk sawit dan turunannya, hasil perkebunan lain dan turunannya, termasuk juga hasil laut, ikan dan boga bahari, serta olahan lainnya.

"Yang perlu kita lakukan adalah selain membangun lebih kuat industri yang berbasis bahan halal, namun juga industri halal dikembangkan secara terintegrasi sehingga produk yang dihasilkan merupakan produk yang halal certified," ujarnya.

photo
Pekerja mengangkut kelapa sawit ke dalam truk di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9). - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)

Kementerian Perindustrian telah memulai hal ini dengan ditetapkannya Kawasan Industri Halal. Kawasan tersebut memiliki proses terintegrasi dalam halal assurance system atau sistem jaminan halal. Dengan demikian, produk yang dihasilkan di kawasan itu akan terjamin halal dan tersertifikasi. Saat ini, kata dia, sudah ada dua kawasan industri halal yang ditetapkan pemerintah, yaitu Modernland Halal Valley di Cikande, Banten, dan Safe ‘n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Mudah-mudahan ke depannya akan bertambah banyak lagi karena sudah ada enam lagi yang mengajukan," katanya.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin turut menyerukan pentingnya akurasi data ekonomi halal. Menurut Kiai Ma’ruf, perlu ada kaitan mengenai data perdagangan, data ekonomi, dan data sertifikasi halal. Ma’ruf pun menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengembangkan kodifikasi untuk pendataan produk halal. Dengan upaya tersebut, manajemen informasi produk halal Indonesia akan terdata dengan baik, tervalidasi, dan akurat angkanya.

Ini akan sangat dibutuhkan untuk melakukan pemantauan dan penargetan perdagangan dan industri serta pengawasan penggunaan APBN dan rancangan target-target ekonomi lainnya. Dengan data ini, strategi Indonesia akan terukur dengan data yang akurat.

Untuk mendukung upaya perluasan sertifikasi halal, Kementerian Keuangan sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif nol rupiah bagi sertifikasi halal. Aturan ini akan berlaku bagi pelaku UMKM di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan UU Cipta Kerja sekaligus membantu pengembangan produk tanpa adanya tambahan biaya. “Jadi, kami sekarang susun PMK-nya sesuai dengan omnibus law. Tarif ini bisa disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga sedang memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal. Hal ini sebagai salah satu upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang. “Nanti lembaga pemeriksa halal bisa ikut melihat UMKM yang produknya berpotensi untuk diekspor,” kata Menkeu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat