Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7). | ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Nasional

Djoko Tjandra Jalani Dakwaan 

Kasus surat jalan dan dokumen palsu adalah salah satu klaster skandal Djoko Tjandra.

JAKARTA — Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, akan menghadapi sidang perdana kasus surat jalan dan dokumen palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Selasa (13/10).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim, Ady Wira Bhakti, mengatakan, tiga tersangka akan dihadirkan sekaligus untuk didakwa. Dua tersangka lainnya adalah pengacara Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

“Dari JPU (jaksa penuntut umum) sudah siap (untuk pembacaan pendakwaan). Terdakwanya ada tiga, dan akan kita hadirkan sekaligus untuk sidang besok (13/10),” ujar Ady saat dihubungi Republika, Senin (12/10). 

Kasus surat jalan dan dokumen palsu adalah salah satu klaster skandal Djoko Tjandra yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Dua klaster kasus lainnya adalah suap penghapusan red notice dan pembebasan Djoko melalui jalur fatwa Mahkamah Agung.

Terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut, saat berstatus buronan sejak 2009, masuk ke wilayah Indonesia pada Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi pihak imigrasi dan interpol. Terungkap, Djoko Tjandra bersekongkol dengan para terdakwa untuk membuat surat jalan dan dokumen palsu yang memuluskannya masuk Indonesia.

Saat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra dibantu Anita yang merupakan pengacaranya. Mereka bahkan sempat membuat KTP-el, paspor, dan menuju ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasusnya.

Setelah informasi PK itu merebak, Djoko berhasil kembali kabur sebelum akhirnya ditangkap paksa oleh tim Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Juli. Djoko kini adalah terpidana kasus Bank Bali di Lapas Salemba.

Ady menerangkan, tiga terdakwa akan didakwa sekaligus dalam satu majelis karena mereka saling terikat dalam perkara yang sama. Meski begitu, menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan jika ingin memisah persidangan kasus tersebut. 

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, ketika konfirmasi Republika, juga memastikan hanya akan ada satu majelis hakim yang menyidangkan perkara surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra. “Jadi, sudah ditentukan jadwal sidangnya dan hakim-hakimnya,” ujar Alex, akhir pekan lalu.

Hakim Muhammad Sirad akan menjadi ketua majelis. Dia didampingi dua pengadil anggota, yakni hakim Sutikna dan hakim Lingga Setiawan. 

Alex menjelaskan, meskipun hanya ada satu majelis hakim, bakal ada tiga panitera pengganti untuk tiap terdakwa. Kebutuhan tiga panitera tersebut melihat tiga terdakwa punya latar belakang dan peran yang berbeda dalam kasus itu.

Untuk tersangka Djoko Tjandra akan didakwa primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto  Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto  Pasal 64 KUH Pidana. Sedangkan Brigjen Prasetijo didakwa primer dengan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto , Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto  Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Anita Kolopaking akan didakwa primer Pasal 273 ayat (1) juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto  Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, Pasal 263 ayat (2) juncto  Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga, Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat