Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020). Kementerian Perindustrian pada tahun ini melanjutkan program fasilitasi untuk industri kecil menengah (IKM) pangan | ANTARA FOTO/FB Anggoro

Khazanah

MUI: Fatwa Halal Bukan Wewenang Negara

Self declaration halal bagi pengusaha UMKM dinilai bentuk kemudahan

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) klaster Jaminan Prodak Halal (JPH) membingungkan umat Islam. Khususnya, dengan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJPH) dapat menerbitkan fatwa halal, apabila MUI lambat mengeluarkan fatwa. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 35A ayat 2 UU Omnibus Law klaster Jaminan Prodak Halal.

Dalam tradisi Islam, fatwa adalah otoritas penuh ulama. Fatwa bermula dari permasalahan yang dihadapi masyarakat. Mereka kemudian datang kepada ulama meminta fatwa. Setelah itu ulama mengkaji permasalahan tersebut dari berbagai perspektif dan tradisi keilmuan dan keislaman, seperti tafsir, fikih, hadis, sejarah, akhlak, dan akidah. Ulama mengambil intisari dan hal-hal yang bersinggungan dengan permasalahan yang dihadapi. Barulah fatwa itu keluar sebagai jawaban dan solusi permasalahan yang dihadapi umat.

Dalam konteks keindonesiaan, fatwa selama ini menjadi domain Majelis Ulama Indonesia. Sejak berdiri pada 1975, MUI hadir menjadi jawaban dan solusi permasalahan yang dihadapi umat, di antaranya melalui fatwa. Karena itu, MUI berkeberatan bila fatwa dikeluarkan negara.

"Ini menimbulkan ketidakpastian. Nanti  orang jadi ragu ini diputuskan oleh ulama (MUI) atau BPJPH," kata Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadra Hosen saat dihubungi Ahad (11/10).

Nadra mengatakan, MUI tidak bertanggungjawab ketika ada masalah mengenai hasil halal dan haram yang dibuat BPJPH. Oleh karena itu, penentuan halal haram pada sebuah produk lebih aman dilakukan oleh ulama melalui LPPOM MUI.  Menurut dia, proses penentuan halal  harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kompentensi khusus. "Ini masalah hukum agama jangan dipermainan. Kalau BPJPH sanggup merasa ulama ya silakan," kata dia.

Halal atau haram adalah hukum yang jelas dalam Islam. Menurut dia, hanya ulama yang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa, bukan lembaga lain yang di dalamnya tidak ada ulama. 

Nadra menjelaskan, bagaimana ulama di MUI melakukan proses mengeluarkan fatwa hala haram untuk sebuah produk. Sebelum menetapkan kehalalan,  MUI menunjuk wakil. MUI pun meminta wakil itu menjadi saksi yang disebut auditor halal. "Jadi auditor halal itu dia memeriksa, mengaudit perusahaan atau produsen yang menghasilkan suatu produk itu, karena dia (auditor halal) telah diberikan kewenangan oleh ulama," kata dia. 

 
Ini dapat dikatakan kekuasaan negara mengkoptasi kewenangan ulama
NADRA HOSEN, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI
 

Auditor halal kemudian melaporkan hasil kesaksianya yang dibahas dalam rapat di Komisi Fatwa MUI. Setelah didengar semua laporan dari auditor tersebut,  Komisi Fatwa MUI memutuskan  suatu prodak yang belum jelas asal-usulnya (syubhat) diperjelas halal atau haram.Dia menjelaskan, jika hasil laporan auditor halal  diterima dengan tidak ada barang najis dalam sebuah produk,  statusnya halal.  MUI pun bisa mengeluarkan pernyataan tertulis melaui fatwa halal atau yang biasa disebut sertifikat halal.

Indonesia Halal Watch (IHW) menilai Pasal Pasal 35A ayat 2 UU Omnibus Cilaka klaster Jaminan Produk Halal menyepelekan peran ulama. Pasal tersebut menegaskan yang apabila MUI tidak dapat memenui batas waktu telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka  BPJPH dapat menerbitkan sertifikat halal."Ini dapat dikatakan kekuasaan negara mengkoptasi kewenangan ulama," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah saat diminta pandanganya terkait UU Omnibus Law, Jumat (9/10).

Menurutnya, sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam sejarah perundangan-undangan di Indonesia, bahkan di masa penjajahan Belanda tidak mau masuk ke wilayah yang sangat sensitif yang menjadi peran ulama. Namun, dengan adanya UU Omnibus Jaminan Halal, dia menilai peran ulama disepelekan oleh kekuasaan negara."Sekaligus menempatkan MUI seperti menjadi subordinat atau bawahan BPJPH dalam kontek pelaksanaan sistem jaminan halal," kata dia.

Kata dia, semua kewenangan MUI yang dulu telah diatur di dalam UU JPH, yakni Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah  dilucuti. Seharusnya, ujar dia, undang-undang itu mengedepankan pendekatan yang humanis dan tetap takdzim kepada MUI sebagai representasi ulama. 

Sebelumnya, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indo nesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim menyampaikan, substansi sertifikasi halal hilang akibat UU Ciptaker.  Salah satu penyebabnya, ujar Lukman, kebijakan self declare halal untuk usaha mikro kecil (UMK). Arti nya, UMK dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya. Padahal, yang harus dipahami, halal sejatinya berasal dari hukum Islam yang memiliki aturan tersendiri dalam penetapan hukumnya. Artinya, pernyataan halal oleh diri sendiri bukanlah sertifikat halal.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, lahirnya UU Cipta Kerja pada klaster JPH  menyempurnakan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurut dia, UU JPH  belum bisa berjalan sebagaimana mestinya. 

Ada berbagai kendala antara lain soal ketersediaan auditor halal yang masih terbatas, belum adanya kejelasan prosedur, biaya yang ditetapkan dan waktu yang ditentukan. Terutama, dia menjelaskan, soal kejelasan prosedur, biaya dan waktu pengurusan.

"Nah dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini,  setidaknya membawa implikasi kepada dua hal: Pertama, memberikan kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan, tepat waktu dan biaya serta jelas prosedurnya,"jelas dia. 

Terkait self declaration halal bagi UMKM,  dia mengungkapkan justru ini merupakan kemudahan. Hanya saja, dia mencatat,  proses pengawasan terhadap produk-produk yang self declaration harus diawasi sehingga betul-betul kehalalannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat