Pengurus DKM memperbaiki pintu sekretariat yang dirusak orang tak dikenal di Masjid Nurul Jamil, Jalan Bukit Dago Selatan, Coblong, Kota Bandung, Rabu (23/9). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Fatwa

Vandalisme di Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Orang yang melakukan perusakan termasuk vandalisme di masjid akan mendapatkan dosa dan kehinaan.

 

Penodaan terhadap masjid kembali terjadi beberapa hari lalu. Pelaku bernama Satrio (18 tahun) melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret dinding dari Mushala Darusalam yang berada di Perumahan Vila Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku yang kini telah diamankan polisi tengah menghadapi ancaman penjara karena perbuatannya itu. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memperlakukan orang-orang yang melakukan penodaan atau merusak masjid atau mushala?

Sejatinya, masjid atau mushala adalah tempat yang sangat mulia. Allah menurunkan rahmat dan maghfirah-Nya kepada orang-orang yang mau memakmurkan dan memuliakan masjid. Sebab itu, Allah memerintahkan untuk memuliakan masjid. Allah SWT berfirman dalam Alquran, "Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang." (QS an-Nur:36).

Sebaliknya, orang yang melakukan perusakan termasuk melakukan vandalisme di masjid akan mendapatkan dosa dan kehinaan. Menurut Sekretaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Misbahul Munir Kholil, pelaku vandalisme terhadap masjid atau pun mushala, termasuk dalam kategori perbuatan zalim atau aniaya yang sangat parah.

 
Pelaku vandalisme terhadap masjid atau pun mushala, termasuk dalam kategori perbuatan zalim atau aniaya yang sangat parah.
 
 

Vandalisme dengan mencoret-coret masjid sama seperti orang yang berupaya merobohkan masjid dan menghalang-halangi orang yang hendak beribadah. Sebagaimana disebutkan dalam Alquran.

"Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya, dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat." (QS al- Baqarah: 114).

Karena itu, Kiai Misbahul Munir mengungkapkan, setiap Muslim mempunyai kewajiban untuk menjaga dan merawat bangunan masjid dan tidak melakukan pengrusakan termasuk mencoret-coret masjid. Menurut dia, bila perbuatan vandalisme terhadap masjid atau mushala dilakukan oleh orang yang baligh dan berakal serta dilakukan dengan sadar, pelaku dapat dikenai dengan sanksi berupa hukuman sebagaimana yang berlaku di suatu negara. Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman, mereka juga harus bertobat kepada Allah atas perbuatannya.

"Soal sanksi dunia tentu mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia. Merusak masjid, fasilitas umum, tentu diserahkan kepada penegak hukum berkaitan dengan hukum yang akan diberikan. Adapun hukum di akhirat, pekerjaan yang zalim tentu di akhirat orang yang berbuat zalim ganjarannya siksaan dari Allah, dan itu berat," kata dia.

Saking mulianya masjid sebagai tempat untuk mendekatkan diri kepada Allah, Rasulullah pun mengajarkan adab dan etika ketika masuk ke dalam masjid. Kiai Misbahul Munir menjelaskan di antara perbuatan yang diajarkan Rasulullah ketika memasuki masjid adalah bersuci, berdoa, mengucapkan salam, serta melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu ketika memasuki masjid. Tak hanya itu, terdapat shalat sunah Tahiyatul Masjid sebagai bentuk menghormati masjid.

 
Kalau ada orang melakukan vandalisme, coret-coret itu perilaku sangat zalim, dan tidak ada yang lebih zalim daripada itu.
 
 

Dalam fikih pun disebutkan orang-orang haid, nifas, ataupun mempunyai hadas besar lainnya dilarang untuk berada di dalam masjid. Itu dimaksudkan untuk menjaga kesucian masjid. Bahkan, saking pentingnya menjaga kemuliaan masjid, menurut Kiai Misbahul Munir, Islam mengajarkan untuk tidak berdagang di masjid.

Itulah saking pentingnya menjaga suasana spiritual tempat ibadah. Maka, kalau ada orang melakukan vandalisme, coret-coret itu perilaku sangat zalim, dan tidak ada yang lebih zalim daripada itu.

"Karena itu, pemerintah harus memberi hukuman agar memberi rasa adil pada masyarakat dan memberi efek jera pada pelaku. Adapun urusan dia dengan Allah dia harus tobat jangan sampai melakukan kezaliman lagi," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat