Sejumlah pengunjukrasa terlibat aksi dorong dengan polisi saat melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7/10). | IDHAD ZAKARIA/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Mahkamah Konstitusi Janji Netral Uji Materi UU Ciptaker

Daftar calon penggugat uji materi UU Cipta Kerja ke MK terus bertambah.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah direncanakan banyak pihak setelah pengesahan oleh DPR pada Senin (5/10). MK menjanjikan tak akan terpengaruh tekanan apa pun dalam melakukan uji materi regulasi tersebut.

"MK memastikan siap (menerima semua uji materi terkait UU Ciptaker)," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada Republika, Rabu (7/10). Fajar menerangkan, prosedur pengajuan uji materi UU Ciptaker bisa dilakukan seperti mengajukan uji materi pada umumnya.

Setelah permohonan diajukan, permohonan tersebut diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, dan diputuskan oleh MK. Menurut Fajar, Mahkamah Konstitusi juga telah mempertimbangkan banyaknya gugatan yang masuk terkait UU Cipta Kerja. “Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," kata dia.

Fajar menjanjikan, dalam melakukan uji materi UU kontroversial itu, hakim-hakim MK akan jernih melihat persoalan terlepas peristiwa apa pun yang terjadi. "Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara. Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sejak Selasa (6/10), sejumlah pihak telah menyatakan rencana melakukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Di antaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

 

Kalangan buruh bakal menggugat pasal-pasal ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker yang dinilai melanggar UUD NKRI 1945. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga menyatakan, bakal melayangkan gugatan dengan dalih pasal-pasal pertanahan dalam UU Ciptaker melanggar konstitusi.

Adapun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang sempat dipanggil Presiden Joko Widodo menjelang pengesahan, belum merencanakan hal itu. “Kami masih fokus dengan aksi-aksi penolakan,” katanya saat dihubungi Republika, Rabu (7/10).

Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) akan mengajukan uji formil dan materiil beleid tersebut. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) juga menyatakan akan melayangkan gugatan ke MK.

Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Z Arifin Junaidi mengatakan, sudah membentuk tim gugatan uji materi atas UU Cipta Kerja. Tim judicial review terdiri atas pengurus LP Ma'arif NU yang didukung Rabithah Ma'ahid al-Islamiyah (RMI) PBNU serta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU).

LP Ma’arif bakal menggugat Pasal 65 UU Ciptaker yang menempatkan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. "Ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan dianggap sebagai komoditas yang mencari keuntungan," kata Arifin saat dihubungi Republika, Rabu (7/10).

Rencana LP Ma’arif tersebut didukung Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. "Pendidikan dianggap lembaga seperti perusahaan, ini tidak benar. Kita harus melakukan judicial review, minta ditinjau ulang, tapi dengan cara elegan, bukan cara anarkistis,” kata Said Aqil saat memberikan sambutan secara virtual dalam kegiatan PKKMB Unusia Jakarta, Rabu (7/10).

photo
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut sebagai penolakan atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR - (FAUZAN/ANTARA FOTO)

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, sejak awal Muhammadiyah sudah meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja. Ia menyesalkan masih ada pasal perizinan pendidikan yang masuk RUU Cipta Kerja.

Meski begitu, Muhammadiyah masih akan menunggu, apalagi persoalan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Mu'ti berpesan, sebaiknya pihak yang keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. "Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," kata Mu'ti.

Hal tersebut dia sampaikan sehubungan masih terus terjadinya aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja hingga Rabu (7/10) di berbagai daerah. Aksi-aksi tersebut juga direncanakan dilakukan pada Kamis (8/10) ini.

Bagaimana kans gugatan terhadap UU Ciptaker tersebut? Guru Besar Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan, banyak masalah terkait prosedur dan materi muatan UU ini. "Kenapa UU Ciptaker yang dari prosedur dan materi banyak bermasalah, harus terburu-buru disahkan, bahkan sampai menyita waktu istirahat anggota dewan dan menteri-menteri," kata Susi dalam telekonferensi gabungan profesor, dekan, bersama ratusan akademisi yang menyatakan menolak UU Cipta Kerja.

Satu di antara hal-hal yang disoroti Susi adalah UU Ciptaker melanggar konstitusi, yakni Pasal 18 ayat 5 UUD 1945 terkait pemerintahan daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap yang sudah ditentukan sebagai kewenangan pusat. Menurut Susi, UU Ciptaker ini banyak menarik kewenangan ke pusat. 

Unjuk rasa meluas

Aksi unjuk rasa penolakan terhadap UU Ciptaker belum mereda pada Rabu (7/10). Aksi penolakan tersebut justru meluas ke berbagai daerah. Di Kota Semarang, Jawa Tengah, aksi yang diikuti ratusan massa gabungan buruh dengan elemen mahasiswa diwarnai insiden perobohan pintu besi gerbang utama gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pintu pagar setinggi hampir tiga meter tersebut roboh didorong massa aksi dari luar pagar kompleks gedung.

photo
Sejumlah mahasiswa menggotong rekannya yang terluka saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10). Aksi penolakan yang dihadiri ribuan massa dari buruh dan mahasiswa itu berakhir ricuh. Pihak kepolisian masih memburu para penyusup di antara pengunjuk rasa yang diduga melakukan provokasi kericuhan - (AJI STYAWAN/ANTARA FOTO)

Akibat insiden ini, seorang anggota polisi Polrestabes Semarang dilaporkan mengalami luka-luka pada bagian kaki hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Dalam aksi kali ini, massa buruh dan gabungan elemen mahasiswa bersikeras menemui anggota DPRD dari seluruh partai politik di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Mereka ingin menyampaikan aspirasi berupa tuntutan agar DPR mencabut keputusan atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap telah melemahkan buruh.

Sejumlah mahasiswa, pelajar, dan buruh melakukan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10). Aksi tersebut diwarnai aksi lempar batu tatkala massa dilarang masuk halaman DPRD Lampung.

Di Bandar Lampung, massa yang terdiri atas Mahasiswa Lampung Memanggil dan Serikat Buruh juga melakukan aksi serupa. Massa mahasiswa dan pelajar tertahan di pintu masuk gerbang DPRD, sedangkan massa buruh tertahan di lapangan upacara Korpri Pemprov Lampung.

Tertahan beberapa jam, massa dari kalangan buruh mulai resah. Mereka lalu melempar batu, botol, serta gelas air mineral ke arah petugas dan mobil barakuda polisi. Massa aksi terdiri atas anak, remaja, hingga orang dewasa. Sedangkan massa Mahasiswa Lampung Memanggil berasal dari kalangan mahasiswa dan pelajar. 

photo
Pengunjuk rasa beraksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Lampung, Rabu (7/10). Mereka mendesak agar Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja dicabut karena dinilai hanya berpihak kepada pengusaha dan merugikan buruh dan pekerja - (ARDIANSYAH/ANTARA FOTO)

Petugas beberapa kali menyemprotkan air ke arah massa kalangan buruh di lapangan depan gedung DPRD. Massa semakin beringas menaiki pagar lapangan dan melempar batu kembali ke arah petugas dan mobil. Beberapa mobil yang sedang terparkir kena pecahan batu.

Para mahasiswa juga menjebol pintu pagar dan masuk mengarah ke gedung DPRD. Petugas Satpol PP dan polisi tidak dapat menghalau aksi massa tersebut. Aksi mulai mereda tatkala memasuki waktu shalat Zhuhur. 

Ratusan mahasiswa dan perwakilan buruh di Kota Purwokerto, Jawa Tengah, juga menggelar aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Ciptaker. Para mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi mahasiswa di Kota Purwokerto ini menggelar aksi di alun-alun depan kantor setda/DPRD Banyumas.

Di sela-sela aksi, beberapa mahasiswa menaikkan bendera Merah Putih setengah tiang di tiang bendera Alun-Alun Purwokerto. Berbagai ukuran spanduk dan poster bertuliskan kalimat penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga dibentangkan.

Unjuk rasa ini nyaris ricuh dan sempat diwarnai aksi lempar botol bekas air minum ketika mengetahui Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan dan beberapa legislator lainnya meninggalkan arena unjuk rasa setelah menemui massa. Mereka menolak menandatangani tuntutan pengunjuk rasa.

photo
Sejumlah elemen mahasiswa dan buruh melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). Mahasiswa meminta Fraksi di DPRD Banyumas ikut menandatangani surat penolakan pengesahan UU Cipta Kerja dan mengirimkan surat tersebut kepada fraksi mereka di DPR Pusat - (IDHAD ZAKARIA/ANTARA FOTO)

Aksi penolakan juga diikuti ribuan massa buruh dan mahasiswa di Sukabumi, Jawa Barat. Pada Rabu (7/10), lokasi aksi unjuk rasa, di antaranya di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi, kantor DPRD Kota Sukabumi, dan Balai Kota Sukabumi. Akibatnya, terjadi kemacetan lalu lintas dan sejumlah jalan ditutup karena massa aksi, terutama buruh, sebagian besar dari Kabupaten Sukabumi.

Di Surabaya, ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jatim bakal menggelar aksi unjuk rasa mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Massa aksi sepakat menyuarakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah yang rencananya dimulai dari Bundaran Waru, Sidoarjo.

Pihak kepolisian di Kota Tangerang, Banten, pun masih melakukan penyekatan terhadap massa buruh yang berencana aksi unjuk rasa ke Jakarta. Wakapolres Metro Tangerang AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan, pihaknya menyekat para buruh yang melakukan aksi demonstrasi dan berencana bergerak dari wilayah Tangerang ke Ibu Kota pada Rabu (7/10). 

"Aktivitas kerumunan massa yang berencana kumpul di Jakarta sebisa mungkin dilakukan penyekatan. Hari ini di Tangerang, semua titik ke Jakarta untuk unjuk rasa kita sekat," ujar Yudhistira di Tangerang, Rabu (7/10). 

Pihaknya melakukan penyekatan dan pengamanan yang dibantu kekuatan dari TNI, Arhanud, dan Brimob dengan jumlah personel mencapai ribuan. "Kurang lebih (jumlah personel) sekitar seribu pasukan," katanya.

Sedangkan, aksi penolakan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat kembali berlanjut di Kota Bandung, tepatnya di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (7/10). Aksi yang berlangsung hingga sore ini berujung ricuh sehingga polisi terpaksa menembakkan gas air mata.

Sejumlah elemen mahasiswa memakai jas almamater dan elemen masyarakat memakai pakaian hitam. Pendemo terus berdatangan sehingga semakin banyak sambil membawa spanduk penolakan terhadap undang-undang yang disahkan DPR. Arus lalu lintas di wilayah tersebut ditutup sementara waktu.

photo
Personel kepolisian menembakkan gas air mata saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10). Aksi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh. - (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Semakin sore, demo semakin memanas saat sejumlah massa aksi mendesak masuk ke dalam gedung sambil melemparkan botol air mineral dan suar. Bahkan, sebagian pendemo turut menggoyang pagar kantor DPRD Jabar.

Aksi demo sempat mereda, tapi akhirnya kembali memanas dan para pendemo melempar gedung menggunakan batu besar. Polisi pun mengeluarkan tembakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa karena masuk kategori anarkistis. Massa akhirnya melarikan diri ke berbagai arah seperti ke Gedung Sate, Flyover Pasopati. Sebagian masih berkumpul di Taman Radio, Dago Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pendemo berusaha mendobrak gerbang gedung DPRD Jabar sambil melempar batu dan bertindak anarkistis. Pihaknya menembakkan water cannon dan gas air mata sehingga massa dapat dibubarkan. "Kita pukul mundur dan kita lakukan penyisiran sehingga mereka bisa membubarkan dan clear di kawasan DPRD dan Gedung Sate," ujarnya, Rabu (7/10).

Pihaknya masih mendalami kelompok yang melakukan tindakan anarkistis pada demo kemarin sore. Beberapa oknum pendemo yang bukan berasal dari elemen buruh dan mahasiswa sudah ditangkap dan sedang didalami. "Mereka sengaja sekali membuat atau memancing agar petugas di lapangan itu menjadi emosi," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat