Tim medis memeriksa tensi warga dengan komorbid dalam simulasi uji coba vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Abiansemal I, Badung, Bali, Selasa (6/10). Simulasi tersebut untuk mengukur kesiapan dan kesigapan para tim medis untuk melakukan vaksinasi tahun depan | Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Vaksinasi Covid-19 Berlangsung Hingga 2022

Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres vaksin dan vaksinasi Covid-19.

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Kemenkes juga diberi kewenangan untuk menentukan besaran harga pembelian vaksin Covid-19. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ditandatangani Presiden pada 5 Oktober 2020 dan diundangkan sehari kemudian. 

Dalam perpres itu disebutkan, pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin Covid-19 dilakukan oleh menteri kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. "Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam perpres ini dilakukan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022," demikian disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 perpres tersebut. 

Kemenkes juga bertanggung jawab menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi. Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya.

Kerja sama tersebut meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpan vaksin, termasuk persediaan, keamanan, serta sosialisasi dan penggerakan masyarakat.

“Kementerian Kesehatan dan BPOM bersama dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca-vaksinasi Covid-19,” demikian bunyi pasal 15 ayat 1.

Terkait pendanaan, sumber dana untuk pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi berasal dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan vaksin dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak. 

Kemenkes menyatakan akan mulai melakukan simulasi uji coba vaksin Covid-19 di puskesmas sejumlah daerah sebagai persiapan imunisasi vaksin Covid-19 yang ditargetkan pemerintah pada akhir 2020. Kemenkes telah melakukan simulasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dan di Kota Bogor, Jawa Barat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit M Budi Hidayat mengatakan, tahapan uji coba vaksinasi ini merupakan bagian dari persiapan untuk melakukan vaksinasi massal apabila sewaktu-waktu vaksin definitif Covid-19 telah ditemukan. “Kita siapkan dulu SOP, sumber daya manusia, dan logistik yang diperlukan untuk menyatakan kita siap melakukan vaksinasi massal,” katanya, Rabu (7/10). 

Ia menegaskan, keselamatan tenaga kesehatan dan peserta vaksinasi adalah prioritas utama. Para tenaga kesehatan yang bertugas mengimunisasi akan menggunakan alat pelindung diri level II serta apron, sedangkan masyarakat harus menerapkan protokol 3M. Sebelum mengikuti uji coba vaksin, masyarakat harus mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu, menggunakan masker, dan menjaga jarak aman antarpeserta.

Dalam tahapan vaksinasi, peserta akan di-skrining terlebih dahulu untuk mengetahui yang bersangkutan memiliki penyakit komorbid atau tidak. Tahap yang disebut sebagai anamnase ini memungkinkan peserta imunisasi yang terindikasi memiliki penyakit penyerta (komorbid) diarahkan ke ruang pemeriksaan umum, lalu diberi surat rujukan untuk selanjutnya dirujuk ke RS.

Peserta yang dinyatakan sehat dapat menerima vaksinasi tahap pertama. Usai penyuntikan vaksin, peserta tidak langsung pulang, melainkan harus menunggu selama 30 menit untuk melihat ada efek samping atau tidak.

Budi menambahkan, petugas puskesmas akan memberikan sosialisasi protokol kesehatan serta penerapan pola hidup bersih dan sehat di seluruh tatanan kehidupan. "Jika vaksinasi tahap pertama selesai, peserta akan diimunisasi lagi dua pekan kemudian," ujar Budi. 

Pejabat Sementera Bupati Badung Ketut Lihadnyana mengatakan, Puskesmas Abiansemal I di Desa Blahkiuh, Kabupaten Badung, telah ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan imunisasi vaksin Covid-19. Ia menyatakan, puskesmas tersebut siap menjalankan tugas imunisasi. 

Menurut Ketut, sumber daya prasarana dan tenaga kesehatan Puskesma Abiansemal I memadai untuk menjalankan pelaksanaan imunisasi. Puskesmas juga sudah menyiapkan sistem alur pelaksanaan imunisasi. 

Sistem alur yang dimaksud adalah prosedur dan tata laksana dari orang yang akan menjalani uji coba vaksinasi mulai sejak datang ke puskesmas, pelaksanaan vaksinasi, hingga setelah vaksinasi.

"Kami akan siapkan jalur darurat dan ambulans. Nantinya, warga yang menjalani uji coba vaksinasi, setelah divaksinasi juga diminta duduk dulu sekitar 30 menit dalam ruangan yang disiapkan sambil diberikan sosialisasi sekaligus melihat reaksinya," ungkapnya.

Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi, ia menjelaskan, pemerintah pusat merencanakan uji coba vaksin Covid-19 dilakukan pada awal 2021. Oleh karena itu, Kabupaten Badung menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Yang penting, Kabupaten Badung sudah menyiapkan tempatnya, fasilitas protokol kesehatan, maupun pasien yang akan menjalani vaksinasi. Masih akan ada pertemuan-pertemuan dan arahan teknis dari pemerintah pusat," kata Ketut Lihadnyana. Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Badung juga disebut akan ditinjau langsung oleh Presiden Joko Widodo. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, ada enam tahapan sebelum vaksin Covid-19 bisa diproduksi massal dari disuntikkan kepada masyarakat luas.  Tahap pertama yang dilakukan adalah penelitian dasar. Pada tahap ini, ilmuwan menelusuri mekanisme potensial berdasarkan ilmu sains biomedis. Setelah dilakukan penelitian, bakal vaksin akan dibuat dalam jumlah terbatas untuk bisa memasuki praklinis, uji klinis I, II, dan III. 

Tahap selanjutnya, vaksin masuk tahap uji praklinis. Dalam tahap ini, vaksin melalui studi sel di laboratorium. Studi dilakukan di laboratorium dan hewan. Fungsinya untuk mengetahui bakal vaksin tersebut telah aman sebelum diujikan kepada manusia. 

"Setelah melewati tahap uji praklinis maka vaksin akan masuk uji klinis fase I, di mana vaksin akan diberikan ke sekelompok kecil orang untuk melihat respons imun dan kekebalan yang dipicu," ujar Wiku, Selasa (6/10).

Pada uji klinis fase II, vaksin diberikan kepada ratusan orang sehingga ilmuwan bisa mempelajari lebih lanjut tentang keamanan dan dosis yang tepat. Jumlah sampel yang diujikan minimal 100 sampai 500 sampel. Memasuki uji klinis fase III, vaksin diberikan kepada ribuan orang, untuk memastikan keamanannya termasuk efek samping yang jarang terjadi serta keefektifannya. Uji coba ini, ujar Wiku, juga melibatkan kelompok kontrol yang diberi plasebo. 

"Artinya, kelompok kontrol adalah masyarakat yang disuntik tapi tidak dengan vaksin. Melalui proses uji klinis ini, ilmuwan dapat mengetahui apakah vaksin akan menimbulkan efek samping atau tidak," kata Wiku. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat