Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Transfer Uang tanpa Biaya

Tidak ada larangan dalam fikih bagi penerima jasa pengiriman untuk transfer dananya.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Ada suatu aplikasi untuk melakukan transfer antarbank tanpa biaya. Jadi, dengan menggunakan aplikasi tersebut, transfer uang berbeda bank tidak ada biaya. Bagaimana pandangan fikihnya? Mohon penjelasan, Ustaz! --Halimah, Balikpapan

Waalaikumussalam wr wb.

Tidak ada larangan dalam fikih bagi penerima jasa pengiriman untuk mentransfer dananya di rekening lain ke rekening tujuan dengan ketentuan hak dan kewajibannya merujuk kepada skema ijarah atau wakalah (pemberian kuasa) tanpa fee. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, jika diasumsikan transaksi yang dilakukan adalah A ingin mentransfer uang Rp 1 juta ke B. A menggunakan rekening bank syariah X, sedangkan B menggunakan rekening bank syariah Y.

Kemudian, yang dilakukan itu adalah A mentransfer dana Rp 1 juta ke rekening bank syariah X penyedia aplikasi. Kemudian, penyedia aplikasi akan mentransfer ke rekening B dengan menggunakan dananya yang ada di rekening bank syariah Y untuk menghindari biaya transfer antarbank yang berbeda.

Atau, dalam contoh yang lebih sederhana, si A menitipkan Rp 1 juta kepada penyedia aplikasi untuk ditransfer kepada B. Kemudian, penyedia aplikasi menggunakan uang Rp 1 juta di rekeningnya yang lain untuk diserahkan kepada B.

Jika gambaran tersebut benar sesuai dengan yang ditanyakan, transaksi tersebut diperbolehkan karena tidak ada yang bertentangan dengan prinsip syariah. Karena yang terjadi adalah perusahaan menyediakan dana-dananya di rekening yang lain untuk mentransfernya ke rekening yang dituju.

Ketentuan terkait dengan penggunaan uang lain selain uang yang diterima itu sangat terkait dengan sifat dan keberadaan uang tersebut, apakah tata'ayyanu bitta'yin atau laa tata'ayyanu bitta'yin.

(a) Menurut ulama Hanafiyah, salah satu pendapat Imam Ahmad, Imam Asyhab bahwa uang itu bersifat laa tata'ayyanu bitta'yin. Maksudnya, saat uang itu diperjualbelikan atau menjadi alat pembayaran atau menjadi objek akad, yang menjadi objek akad adalah nilainya, bukan fisik uangnya.

(b) Menurut ulama Syafi'iyah dan pendapat ulama Malikiyah serta salah satu riwayat dari pendapat ulama Hambali dan salah satu riwayat mazhab Hanafi berpandangan bahwa uang atau nuquditu bersifat tata'ayyanu bitta'yin bahwa yang menjadi objek akad itu fisik uang tersebut. Oleh karena itu, tidak boleh digantikan dengan fisik uang lain walaupun senilai. (Bisa dilihat di Al-Mughni 6/102, Bada'i Ash-Shana'i 7/547, Al-Majmu' 10/294, Al-Furuq 255/3).

Berdasarkan pendapat pertama tersebut di atas, jika seseorang menitipkan uang sejumlah Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan untuk ditransfer ke rekening yang dituju, kemudian perusahaan penerima titipan menggunakan uangnya di rekening lain yang senilai, menurut pendapat pertama, itu sah dan telah menunaikan kuasa atau titipan.

Pemberian kuasa kepada pihak lain untuk melakukan transaksi seperti pengiriman uang itu diperbolehkan menggunakan skema wakalah.

Dengan merujuk kepada konsensus para ulama yang memperbolehkan skema wakalah, baik dengan fee atau tanpa fee. Umat sepakat bahwa wakalah boleh dilakukan karena diperlukan. Wakalah sah dilakukan, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al- Mu'amalat al-Maliyyah al-Mu'ashirah, Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002, hlm 89).

Menurut saya, pendapat ulama Hanafiyah yang membolehkan tersebut itu pendapat yang lebih maslahat dan memudahkan, termasuk transaksi jasa transfer tak berbiaya karena produk ini membuka potensi bisnis bagi para pelaku usaha dan memudahkan para pengguna.

Sebagaimana tuntunan maqashid syariah dan kaidah maslahat (raf'ul kharaj), seperti memudahkan dan menghemat biaya. Di mana memudahkan itu bagian dari adab (mahasinul akhlak) sebagaimana firman Allah SWT, "... Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan...." (QS al-Hajj: 78).

Memudahkan juga menjadi salah satu pertimbangan ahli fatwa dalam memberikan ketentuan hukum, sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Jika ada dua pilihan hukum maka Rasulullah SAW memilih hukum yang memudahkan, selama pilihan tersebut bukan dosa." (HR Bukhari). Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat